Metrologi Legal / Tera
Mekanisme Penyelengaraan Kewajiban Pemeriksaan, Pengujian Tera
Dan Tera
Ulang Metrologi Legal adalah untuk melindungi
kepentingan umum
melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian
hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), yang wajib ditera
dan ditera ulang, dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari
kedua-duanya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wajib dan Pembebasan
Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera
ulang adalah UTTP yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran,
penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau
menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam
perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Reparatir Kemetrologian Dalam rangka menunjang kegiatan tera/tera ulang,
selain sumber daya manusia dan peralatan standar uji, peran reparatir sebagai
petugas reparasi alat UTTP sangat diperlukan, khususnya pada kegiatan sidang
tera ulang pasar, besarnya potensi alat UTTP di pasar, dan terbatasnya tenaga
reparatir yang ada mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan
pelatihan reparatir dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dibidang
kemetrologian, penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
sesuai dengan standra kemetrologian, menciptakan tenaga yang terampil dan
handal pada bidang reparasi atau perbaikan timbangan, menumbuhkan dan
melahirkan reparatir-reparatir baru. Salah satu cara untuk memastikan bahwa
konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai ukur dan kondisi yang
seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh
pelaku usaha atau pedagang secara tepat dan benar, jaminan tersebut dilakukan
melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh
pemerintah daerah setempat, dengan demikian konsumen dapat memperoleh barang
sesuai dengan ukuran yang seharusnya dengan nilai tukar yang dibayarkan. Sosialisasi
PERMENDAG Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di
daerah Kabupaten/ Kota yang meliputi pelayanan tera dan/atau tera ulang dan
pengawasan metrologi legal, perlu dilakukan fasilitasi kegiatan metrologi
legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya
disingkat UTTP adalah alat-alat, sedangkan Penera adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian. Pelaksanaan
fasilitasi kegiatan metrologi legal meliputi, pelaksanaan tera dan/atau tera
ulang, pendampingan tera dan/atau tera ulang dan dukungan sumber
daya manusia metrologi legal Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Sebagai Upaya Percepatan
Pelayanan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan Metrologi
Legal berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dengan demikian bidang
kemetrologian dapat menjadi salah satu sektor yang menjadi sumber pandapatan
asli daerah yaitu melalui retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang UTTP
yang pelaksanaannya berlandaskan pada undang-undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal (UUML), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAR/PER/11/2016 tentang Unit
Metrologi sebelum diundangkanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa
pelaksanaan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi. Kegiatan pelayanan tera dan tera ulang merupakan suatu
kegiatan pelayanan kepada pelaku usaha dan perseorangan yang bertujuan untuk
melindungi kepentingan umum atau tertib niaga dan perlindungan konsumen,
dalam hal kebenaran pengujian, pengukuran, penakaran, penimbangan dan
kalibrasi untuk menentukan ukuran yang paling pas atau sesuai standard yang
telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. |
Pariwisata
Pengembangan Dan Pengelolaan Wilayah Pariwisata Sebagai
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pariwisata merupakan industri jasa yang
memiliki mekanisme pengaturan yang kompleks. Salah satu indikator yang
digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata terhadap perekonomian adalah
banyaknya wisatawan baik domestik maupun mancanegara, sehingga hotel,
restoran, biro perjalan, transportasi merasakan langsung dampak positifnya,
sama halnya dengan pemerintah daerah melalui PAD nya juga dapat merasakan
dampak yang signifikan, sehingga PAD disetiap daerah menjadi baik, untuk itu
peran pemda sangatlah diperlukan agar dapat mengembangkan dan mengelolah
wilayah wisata yang ada. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan
pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga menetapkan pengaturan yang cukup
rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai subsistem Pemerintah Negara
dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
Pemerintah dan pelayanan Masyarakat sebagai Daerah Otonomi. Dalam rangka
mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah, maka sektor Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagai sumber keuangan yang paling diandalkan. Sektor Pajak
Daerah tersebut antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame. Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Pengembangan Program
Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Perubahan cara berfikir masyarakat Indonesia yang
demokratis membawa kesuatu kondisi yang mengharuskan aparatur pemerintah
mengubah etos kerja dan pola pikir, dari dilayani menjadi melayani masyarakat
dengan pelayanan prima (service of excelence). Hal ini dapat dilakasanakan
apabila aparatur pemerintah memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan
tugasnya. PAREKRAF mempunyai peranan penting dalam menyukseskan agenda
pembangunan nasional, untuk itu Pemerintah menyadari pentingnya ekonomi
kreatif, sehingga pemerintah menetapkan tahun 2009 sebagai tahun ekonomi
kratif. Pemerintah mengeluarkan INPRES Nomor 6 Tahun 2009 tentang
pengembangan ekonomi kreatif, serta keluarnya Keputusan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya KEMENPAREKRAF Nomor 01/SK/KB/BPSD/PEK/I/2012 Tentang
pedoman penyelenggaraan kapasitas SDM Aparatur/Industri/ Masyarakat bidang parekraf
di daerah. Untuk itu kepada masing-masing pimpinan SKPD yang mendapatkan dana
dekonsentrasi untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur/Industri/Masyarakat
bidang parekraf di daerah wajib mengikuti pedoman ini. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Kepariwisataan
adalah kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan
negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS adalah
dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode 15
(lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
Daerah Tujuan Pariwisata yang atau Destinasi Pariwisata adalah kawasan
geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di
dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata,
aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan. Industri Pariwisata dan Kelembagaan
Kepariwisataan memuat visi, misi, tujuan sasaran arah pembangunan
kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun
2025, Adapun Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung
jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara. Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |