Metrologi Legal / Tera  

Mekanisme Penyelengaraan Kewajiban Pemeriksaan, Pengujian Tera Dan Tera Ulang                                   

Metrologi Legal adalah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), yang wajib ditera dan ditera ulang, dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari kedua-duanya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Reparatir Kemetrologian

Dalam rangka menunjang kegiatan tera/tera ulang, selain sumber daya manusia dan peralatan standar uji, peran reparatir sebagai petugas reparasi alat UTTP sangat diperlukan, khususnya pada kegiatan sidang tera ulang pasar, besarnya potensi alat UTTP di pasar, dan terbatasnya tenaga reparatir yang ada mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan pelatihan reparatir dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dibidang kemetrologian, penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan standra kemetrologian, menciptakan tenaga yang terampil dan handal pada bidang reparasi atau perbaikan timbangan, menumbuhkan dan melahirkan reparatir-reparatir baru. Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai ukur dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang secara tepat dan benar, jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh pemerintah daerah setempat, dengan demikian konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dengan nilai tukar yang dibayarkan.

Sosialisasi PERMENDAG Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal

Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di daerah Kabupaten/ Kota yang meliputi pelayanan tera dan/atau tera ulang dan pengawasan metrologi legal, perlu dilakukan fasilitasi kegiatan metrologi legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat, sedangkan Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan metrologi legal meliputi, pelaksanaan tera dan/atau tera ulang, pendampingan tera dan/atau tera ulang dan  dukungan sumber daya manusia metrologi legal

Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Sebagai Upaya Percepatan Pelayanan

Dalam rangka percepatan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan Metrologi Legal berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dengan demikian bidang kemetrologian dapat menjadi salah satu sektor yang menjadi sumber pandapatan asli daerah yaitu melalui retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang  pelaksanaannya berlandaskan pada undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAR/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi sebelum diundangkanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pelaksanaan pelayanan Tera dan Tera  Ulang UTTP menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Kegiatan pelayanan tera dan tera ulang merupakan suatu kegiatan pelayanan kepada pelaku usaha dan perseorangan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum atau tertib niaga dan perlindungan konsumen, dalam hal kebenaran pengujian, pengukuran, penakaran, penimbangan dan kalibrasi untuk menentukan ukuran yang paling pas atau sesuai standard yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸