Metrologi Legal / Tera
Mekanisme Penyelengaraan Kewajiban Pemeriksaan, Pengujian Tera
Dan Tera
Ulang Metrologi Legal adalah untuk melindungi
kepentingan umum
melalui jaminan kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian
hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran, dan
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), yang wajib ditera
dan ditera ulang, dibebaskan dari tera atau tera ulang, atau dari
kedua-duanya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Wajib dan Pembebasan
Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang, dan Perlengkapannya. Adapun UTTP yang wajib ditera dan ditera
ulang adalah UTTP yang dipakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran,
penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau
menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam
perusahaan, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Reparatir Kemetrologian Dalam rangka menunjang kegiatan tera/tera ulang,
selain sumber daya manusia dan peralatan standar uji, peran reparatir sebagai
petugas reparasi alat UTTP sangat diperlukan, khususnya pada kegiatan sidang
tera ulang pasar, besarnya potensi alat UTTP di pasar, dan terbatasnya tenaga
reparatir yang ada mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan
pelatihan reparatir dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dibidang
kemetrologian, penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang
sesuai dengan standra kemetrologian, menciptakan tenaga yang terampil dan
handal pada bidang reparasi atau perbaikan timbangan, menumbuhkan dan
melahirkan reparatir-reparatir baru. Salah satu cara untuk memastikan bahwa
konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai ukur dan kondisi yang
seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh
pelaku usaha atau pedagang secara tepat dan benar, jaminan tersebut dilakukan
melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh
pemerintah daerah setempat, dengan demikian konsumen dapat memperoleh barang
sesuai dengan ukuran yang seharusnya dengan nilai tukar yang dibayarkan. Sosialisasi
PERMENDAG Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Kegiatan Metrologi Legal Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Metrologi Legal di
daerah Kabupaten/ Kota yang meliputi pelayanan tera dan/atau tera ulang dan
pengawasan metrologi legal, perlu dilakukan fasilitasi kegiatan metrologi
legal, Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya
disingkat UTTP adalah alat-alat, sedangkan Penera adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kemetrologian. Pelaksanaan
fasilitasi kegiatan metrologi legal meliputi, pelaksanaan tera dan/atau tera
ulang, pendampingan tera dan/atau tera ulang dan dukungan sumber
daya manusia metrologi legal Pelayanan Tera Dan Tera Ulang Sebagai Upaya Percepatan
Pelayanan Dalam rangka percepatan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan Metrologi
Legal berada di tangan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dengan demikian bidang
kemetrologian dapat menjadi salah satu sektor yang menjadi sumber pandapatan
asli daerah yaitu melalui retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang UTTP
yang pelaksanaannya berlandaskan pada undang-undang Nomor 2 Tahun
1981 tentang Metrologi Legal (UUML), Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAR/PER/11/2016 tentang Unit
Metrologi sebelum diundangkanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa
pelaksanaan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi. Kegiatan pelayanan tera dan tera ulang merupakan suatu
kegiatan pelayanan kepada pelaku usaha dan perseorangan yang bertujuan untuk
melindungi kepentingan umum atau tertib niaga dan perlindungan konsumen,
dalam hal kebenaran pengujian, pengukuran, penakaran, penimbangan dan
kalibrasi untuk menentukan ukuran yang paling pas atau sesuai standard yang
telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 🏅 Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)