Keuangan
Pertanggungjawaban Bendahara
Instansi Pemerintah Sejalan
dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara, PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah, serta PERMENDAGRI Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya. Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk dapat menjalankan tugas dan
fungsi yang diembannya, bendahara perlu diarahkan oleh petunjuk teknis yang
mengatur mengenai proses penatausahaan yang harus dilakukan mereka dan
pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara atas pelaksanaan tugas
mereka. Diharapkan pedoman teknis ini dapat digunakan oleh daerah dalam
proses pembuatan sistem dan prosedur mengenai pengelolaan keuangan daerah
2020 dalam hal Pertanggungjawaban Bendahara. Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nyata telah mengganggu aktivitas
perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan
dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi,
distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu
kinerja perekonomian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi
nasional melalui Program PEN. Program
PEN merupakan respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya
untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut,
mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan
subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang
terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung
kebijakan keuangan negara. Program PEN bertujuan untuk melindungi,
mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk
kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya.
Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan
hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19). Tata Cara
Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya Pertanggungjawaban
Bendahara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah
ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata
Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya. PERMENDAGRI tersebut memberikan pedoman teknis tentang
pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/ pelaporan dan penyampaiannya
oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah.
Pertanggungjawaban Bendahara dalam penatausahaan pelaksanaan anggaran yang
dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam
rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
efisien dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang dapat
memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik
bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di
PPKD. Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sebagai Tolak Ukur Kinerja
ASN Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik
dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan
penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran,
dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Dimana
kinerja adalah keluaran/ hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan laporan kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SAKIP
dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi
pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan. Dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan,
sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan
pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi
diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta
kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Penyusunan Laporan
Keuangan Instansi Pemerintah Penyusunan
Laporan Keuangan Instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, UU Nomor 17 Tahun 2003 dan tentang
Keuangan Negara dan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua
Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara
komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah. Untuk dapat menyusun neraca di tingkat
pemerintah daerah, maka PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna
anggaran menyusun laporan keuangan termasuk neraca SKPD. Pejabat
penatausahaan keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang
tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai
dari pengelolaan keuangannya yang baik, mulai dari proses perencanaan,
penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif
dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas. Verifikasi Dan
Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penatausahaan
pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah
satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan
keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan PERMENDAGRI Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara
Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara,
PERMENDAGRI tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan
penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan, verifikasi dan rekonsiliasi LPJ
dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD ,
bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah, begitu
pula dengan Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan nomor : PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja. Perencanaan Dan
Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja Penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas
beban APBD, yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu
tahun anggaran. Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara Pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan
RAPBD-SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RENCANA KERJA dan anggaran dengan
pendekatan berdasarkan PRESTASI KERJA yang akan dicapai untuk dapat menyusun
RAPBD berdasarkan PRESTASI KERJA atau Anggaran Berbasis Kinerja (ABK)
diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk melaksanakannya. Didalam
pedoman ini akan diuraikan pengertian mengenai ABK, standar pelayanan minimal
(SPM), Analisis Standar Belanja (ASB) dan keterkaitan ketiganya. Pedoman ini
dilengkapi juga dengan ilustrasi implementasi SPM dalam penyusunan ABK. Materi
bahasan : • Keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran
dan hasil yang diharapkan • Indikator kinerja, Standar biaya, dan
evaluasi kinerja • Tingkat Keluaran kegiatan yang direncanakan
dan biaya satuan keluaran Pengelolaan Keuangan
Daerah Sesuai Dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pemerintah
telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam
bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat
provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan
anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan
Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran
Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin
yang sangat menarik dari PP Nomor 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki
kewenangan untuk memberikan Penghasilan Tambahan bagi ASN Daerah. Pengelolaan
keuangan daerah memberikan gambaran mengenai kemampuan anggaran daerah untuk
membiayai belanja daerah. Kemampuan
belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan
menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang
akan dilaksanakan pada 5 tahun mendatang. Untuk merealisasikannya diperlukan
dukungan resources financing (sumber daya pendanaan) dalam membangun daerah sejalan
dengan implementasi desentralisasi, oleh sebab itu harus disertai juga dengan
pengelolaan keuangan daerah yang baik oleh pemerintah daerah (good
governance). Proses Akuntansi
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah
daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada
standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai
entitas pelaporan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas
akuntansi. Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur
mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan
pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi Komputer. Proses
tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan
apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu. Sistem akuntansi
pemerintahan daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian
intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian
internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan. Pedoman Dan Tata
Cara Penyusunan RKA SKPD Penyusunan
RKA SKPD haruslah memenuhi ketentuan perundang-undangan, Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah, pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif
lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat
keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam
prakiraan maju. Prakiraan Maju (forward estimate) perhitungan kebutuhan dana
untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan
kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar
penyusunan anggaran tahun berikutnya. Penganggaran terpadu (unified
budgeting) penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara
terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksankan kegiatan
pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana
(tidak mengenal anggaran belanja rutin dan pembangunan serta belanja aparatur
dan belanja publik). Anggaran berbasis prestasi kerja, pendekatan
penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan yang akan atau
telah dicapai. Penyusunan RENSTRA
Dan RENJA SKPD Merupakan
metode serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh
pimpinan puncak untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran organisasi dalam
rangka mencapai tujuan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin
dicapai selama kurun waktu 5 tahun dengan memperhitungkan : 1. Potensi,
peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul, 2. Visi, misi, tujuan,
sasaran dan strategi (kebijakan dan program) serta, 3. Ukuran
keberhasilan/kegagalan melalui aktivitas pengambilan keputusan di depan
tentang tingkat capaian kinerja yang diinginkan dan dihubungkan dengan
tingkat pelaksanaan program/kegiatan. Bahasan
: 1. Proses Perumusan Visi dan Misi serta Proses
Perumusan Tujuan dan Sasaran, 2. Penetapan Kinerja (Performance Agreement) :
Tujuan Umum dan Tujuan Khusus; Penetapan Kinerja; Isi dan
Pelaksanaan Penetapan Kinerja; Indikator Kinerja SKPD, 3. Konsep Akuntabilitas, Good Governance dan
Manajemen Perubahan dalam Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan
Keuangan Daerah Berbasis AKRUAL Sesuai Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan Sehubungan
dengan ketentuan dalam paket perundang-undangan keuangan negara yang
mengamanatkan pemberlakuan basis akrual dalam penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah/Kementerian/Lembaga Negara/Pemerintah Daerah selambat-lambatnya
pada Tahun Anggaran 2015 maka dengan telah dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(SAP) dan PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi
Pemerintahan Berbasis AKRUAl Pada Pemerintahan Daerah, serta Peraturan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem
Akuntansi Pemerintahan (PUSAP), perlu kiranya Pemerintah Daerah mempersiapkan
sumber daya manusia yang berkompeten dan terampil baik dalam menyajikan
Penatausahaan Keuangan SKPD (sebagai entitas akuntansi) maupun penyusunan
laporan keuangan pemerintah daerah/LKPD (sebagai entitas pelaporan) secara
tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pejabat penatausahaan
keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan
ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju
good governance. Penyusunan Neraca
Awal Dan Akhir Pemerintah Daerah Dalam
kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, agar Kepala Daerah
menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk
penyusunan neraca awal dan akhir pemerintah daerah. Untuk dapat menyusun
neraca awal dan akhir pemerintah daerah ditingkat pemerintah daerah, maka PP
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan
keuangan termasuk neraca SKPD. Selanjutnya Neraca per SKPD akan
dikonsolidasikan menjadi Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah, guna
penyusunan neraca awal dan akhir pemerintah daerah, sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan (PP Nomor 24 Tahun 2005). Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Belanja Atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Sesuai Dengan PERMENKEU Nomor 43/PMK.05/2020 Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,
pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta
menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan
penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen dibidang keuangan negara. Administrasi
Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK, Dan
Bendahara Dalam
mengelola serta merencanakan Budgeting merupakan suatu pendekatan formal dan
sistematis di dalam perencanaan, koordinasi dan pengawasan keuangan. Pelatihan pengelolaan Budgeting sebagai
kunci manajemen keuangan akan memberikan arahan bagaimana merencanakan,
mengembangkan dan momonitor budget. Seperti halnya budgeting, administrasi
keuangan juga harus ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi
pemborosan atau penyalahgunaan uang yang tidak sesuai dengan anggaran yang
sudah ditentukan dan mempunyai nilai efisien dan efektif. Implementasi PERMENDAGRI Nomor 90
Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah Untuk
mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah, bahwa klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah. PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang
Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan
Daerah tujuan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai
dari proses pembangunan daerah yang dimulai dari perencanaan hingga proses
penganggaran. Untuk itu, diperlukan konsistensi perencanaan dan penganggaran
khususnya memaknai arti pembangunan daerah saat ini yaitu daerah sendiri yang
membangun daerahnya bukan hanya pusat membangun daerah. Peraturan ini
merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan
Daerah. Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan
perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis
sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah. Untuk mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran,
dibutuhkan suatu instrumen yang digunakan sebagai jembatan dalam
menghubungkan proses tersebut. Kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan
keuangan daerah diharapkan dapat menjadi instrumen yang dimaksud, sementara
itu untuk mewujudkan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, KEMENDAGRI
melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah membuat peta jalan yang terdiri
dari penyesuaian regulasi perencanaan dan penganggaran, pengaturan
nomenklatur program dan kegiatan, pembaharuan database program dan kegiatan
dalam aplikasi perencanaan dan penganggaran (e-planning dan e-budgeting),
penyusunan rencana pembangunan daerah melalui aplikasi e-planning serta
penyusunan anggaran daerah melalui aplikasi e-budgeting. PERMENDAGRI tujuan
utamanya adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui
penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang digunakan oleh pemerintah
daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara
sistematis. Adapun Materi Pembahasan adalah, Implikasi Pemutakihran Kode Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembagunan Keuangan Daerah, Tujuan Klasifikasi, Kode
Dan Nomenklatur Perencanaan Pembagunan Keuangan Daerah, Penyususnan
Klasifikasi Kode Dan Nomenklatur Perencanaan Pembagunan Keuangan Daerah,
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penyusunan KUA PPAS Dan
Evaluasi RAPBD Sasaran
Dan Kebijakan Daerah Dalam 1 (Satu) Tahun Anggaran Yang Menjadi Petunjuk Dan
Ketentuan Umum Yang Disepakati Sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD Dan RP-APBD,
sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), program prioritas
dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap
program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD penentuan batas
maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai. hal ini
merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004,
UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang merupakan penjabaran
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah disusun sebelumnya.
KUA dan PPAS dan Evaluasi RAPBD secara proses memiliki sifat politis dengan
adanya keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam nota kesepahaman. Dalam
Nota Kesepakatan yang ditadatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD,
Jika Kepala Daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang
diberi wewenang untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal
kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepatan KUA dan PPAS
dilakukan oleh penjabat yang ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang. Reviu Dan Analisa
Laporan Keuangan Daerah Pelaksanaan
reviu atas laporan keuangan sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2008
dilaksanakan dengan teknik reviu penelusuran angka-angka dalam laporan
keuangan. Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri
angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau
catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut
benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan membandingkan angka pos laporan
keuangan terhadap saldo buku besar, membandingkan saldo buku besar terhadap
buku pembantu, membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap
laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan
Laporan Posisi Aset Tetap, Permintaan keterangan. Permintaan keterangan yang
dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada pertimbangan aparat pengawasan
intern. Dalam menentukan permintaan keterangan, aparat pengawasan intern yang
dapat mempertimbangkan banyak hal misal sifat dan materialitas suatu pos,
kemungkinan salah saji, pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu,
pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas
tersebut. Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sebagai Tolak Ukur Kinerja
ASN Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik
dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan
penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian,
pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Dimana
kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak
dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan laporan kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SAKIP
dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem
akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan
rencana pembangunan. Dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem
perencanaan sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras
dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap
organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan
negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Penyusunan Dan
Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Selain
persoalan-persoalan dibidang pengelolaan keuangan daerah, instansi pemerintah
daerah juga dituntut untuk melakukan Evaluasi Terhadap Laporan Akuntanbilitas
Kinerjanya (LAKIP). Laporan akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan
perwujudan kewajiban instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan
keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan
sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) melalui SAKIP. Sebagai
tindak lanjut dari SAKIP perlu dilakukan evaluasi terhadap Laporan AKIP yang
telah disusun instansi sebagai masukan/umpan balik terhadap
program-program/kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi yang
bersangkutan. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸
|
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)