Keuangan  

Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah

Sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta PERMENDAGRI Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi yang diembannya, bendahara perlu diarahkan oleh petunjuk teknis yang mengatur mengenai proses penatausahaan yang harus dilakukan mereka dan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh bendahara atas pelaksanaan tugas mereka. Diharapkan pedoman teknis ini dapat digunakan oleh daerah dalam proses pembuatan sistem dan prosedur mengenai pengelolaan keuangan daerah 2020 dalam hal Pertanggungjawaban Bendahara.

Implementasi Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Menghadapi Ancaman Keuangan, Stabilitas Sistem Keuangan Dan Penyelamatan Ekonomi Nasional Sesuai Dengan PP Nomor 23 Tahun 2020

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nyata telah mengganggu aktivitas perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Selama terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan dunia usaha mengalami gangguan yang signifikan baik dalam proses produksi, distribusi, dan kegiatan operasional lainnya yang pada akhirnya mengganggu kinerja perekonomian. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan telah mengamanatkan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program PEN.

Program PEN merupakan respon kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah dalam upaya untuk menjaga dan mencegah aktivitas usaha dari pemburukan lebih lanjut, mengurangi semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja dengan memberikan subsidi bunga kredit bagi debitur usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak, mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta untuk mendukung kebijakan keuangan negara. Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan Program PEN diharapkan dapat meminimalkan terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh dunia usaha karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya

Pertanggungjawaban Bendahara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya. PERMENDAGRI tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/ pelaporan dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah. Pertanggungjawaban Bendahara dalam penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di SKPD maupuan bendahara di PPKD.

Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sebagai Tolak Ukur Kinerja ASN

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Dimana kinerja adalah keluaran/ hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah

Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, UU Nomor 17 Tahun 2003 dan tentang Keuangan Negara dan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah.  Untuk dapat menyusun neraca di tingkat pemerintah daerah, maka PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan termasuk neraca SKPD. Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik, mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas-tugas perbendaharaan telah ditetapkan PERMENDAGRI  Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara, PERMENDAGRI tersebut memberikan pedoman teknis tentang pelaksanaan penatausahaan, pertanggungjawaban/pelaporan, verifikasi dan rekonsiliasi LPJ dan penyampaiannya oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD , bendahara penerimaan dan pengeluaran PPKD serta Bendahara Umum Daerah, begitu pula dengan Peraturan    Direktur Jenderal  Perbendaharaan  nomor : PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan  dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/ Satuan Kerja.

Perencanaan Dan Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja            

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD, yang merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. Dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 19 (1) dan (2) menyebutkan bahwa, dalam rangka penyusunan RAPBD-SKPD selaku pengguna anggaran menyusun RENCANA KERJA dan anggaran dengan pendekatan berdasarkan PRESTASI KERJA yang akan dicapai untuk dapat menyusun RAPBD berdasarkan PRESTASI KERJA atau Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) diperlukan sumber daya manusia yang mampu untuk melaksanakannya. Didalam pedoman ini akan diuraikan pengertian mengenai ABK, standar pelayanan minimal (SPM), Analisis Standar Belanja (ASB) dan keterkaitan ketiganya. Pedoman ini dilengkapi juga dengan ilustrasi implementasi SPM dalam penyusunan ABK.

Materi bahasan :

•  Keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan

•  Indikator kinerja, Standar biaya, dan evaluasi kinerja

•  Tingkat Keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran

Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Dengan PP Nomor 12 Tahun 2019

Pemerintah telah menyelesaikan revisi atas PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar pertimbangan dibutuhkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. Harapannya PP terbaru ini akan mengantarkan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam bentuk APBD yang lebih baik, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Yang paling mencolok dan poin yang sangat menarik dari PP Nomor 12 Tahun 2019 adalah Pemda memiliki kewenangan untuk memberikan Penghasilan Tambahan bagi ASN Daerah. Pengelolaan keuangan daerah memberikan gambaran mengenai kemampuan anggaran daerah untuk membiayai belanja daerah.  Kemampuan belanja daerah, baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung akan menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran pada masing-masing program yang akan dilaksanakan pada 5 tahun mendatang. Untuk merealisasikannya diperlukan dukungan resources financing (sumber daya pendanaan) dalam membangun daerah sejalan dengan implementasi desentralisasi, oleh sebab itu harus disertai juga dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik oleh pemerintah daerah (good governance).

Proses Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai entitas pelaporan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi. Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi Komputer. Proses tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu. Sistem akuntansi pemerintahan daerah disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang standar akuntansi pemerintahan.

Pedoman Dan Tata Cara Penyusunan RKA SKPD

Penyusunan RKA SKPD haruslah memenuhi ketentuan perundang-undangan, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju. Prakiraan Maju (forward estimate) perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya. Penganggaran terpadu (unified budgeting) penyusunan rencana keuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna melaksankan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi alokasi dana (tidak mengenal anggaran belanja rutin dan pembangunan serta belanja aparatur dan belanja publik). Anggaran berbasis prestasi kerja, pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran/hasil dari kegiatan yang akan atau telah dicapai.

Penyusunan RENSTRA Dan RENJA SKPD

Merupakan metode serangkaian rencana tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat oleh pimpinan puncak untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran organisasi dalam rangka mencapai tujuan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 tahun dengan memperhitungkan : 1. Potensi, peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul, 2. Visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi (kebijakan dan program) serta, 3. Ukuran keberhasilan/kegagalan melalui aktivitas pengambilan keputusan di depan tentang tingkat capaian kinerja yang diinginkan dan dihubungkan dengan tingkat pelaksanaan program/kegiatan.

Bahasan :

1.  Proses Perumusan Visi dan Misi serta Proses Perumusan Tujuan dan Sasaran,

2.  Penetapan Kinerja (Performance Agreement) :  Tujuan Umum  dan  Tujuan  Khusus; Penetapan Kinerja; Isi dan Pelaksanaan Penetapan Kinerja; Indikator Kinerja SKPD,

3.  Konsep Akuntabilitas, Good Governance dan Manajemen Perubahan dalam Instansi Pemerintah.

Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Berbasis AKRUAL Sesuai Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

Sehubungan dengan ketentuan dalam paket perundang-undangan keuangan negara yang mengamanatkan pemberlakuan basis akrual dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah/Kementerian/Lembaga Negara/Pemerintah Daerah selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2015 maka dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintahan Berbasis AKRUAl Pada Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan (KMK) Nomor : 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP), perlu kiranya Pemerintah Daerah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan terampil baik dalam menyajikan Penatausahaan Keuangan SKPD (sebagai entitas akuntansi) maupun penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah/LKPD (sebagai entitas pelaporan) secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance.

Penyusunan Neraca Awal Dan Akhir Pemerintah Daerah

Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk penyusunan neraca awal dan akhir pemerintah daerah. Untuk dapat menyusun neraca awal dan akhir pemerintah daerah ditingkat pemerintah daerah, maka PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan termasuk neraca SKPD. Selanjutnya Neraca per SKPD akan dikonsolidasikan menjadi Neraca Konsolidasian Pemerintah Daerah, guna penyusunan neraca awal dan akhir pemerintah daerah, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (PP Nomor 24 Tahun 2005).

Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sesuai Dengan PERMENKEU Nomor 43/PMK.05/2020

Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen dibidang keuangan negara.

Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK, Dan Bendahara

Dalam mengelola serta merencanakan Budgeting merupakan suatu pendekatan formal dan sistematis di dalam perencanaan, koordinasi dan pengawasan keuangan.  Pelatihan pengelolaan Budgeting sebagai kunci manajemen keuangan akan memberikan arahan bagaimana merencanakan, mengembangkan dan momonitor budget. Seperti halnya budgeting, administrasi keuangan juga harus ditangani dengan sebaik-baiknya sehingga tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan uang yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan dan mempunyai nilai efisien dan efektif.

Implementasi PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, bahwa klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah tujuan pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari proses pembangunan daerah yang dimulai dari perencanaan hingga proses penganggaran. Untuk itu, diperlukan konsistensi perencanaan dan penganggaran khususnya memaknai arti pembangunan daerah saat ini yaitu daerah sendiri yang membangun daerahnya bukan hanya pusat membangun daerah. Peraturan ini merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. Dengan peraturan tersebut, maka bisa mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Untuk mewujudkan konsistensi perencanaan dan penganggaran, dibutuhkan suatu instrumen yang digunakan sebagai jembatan dalam menghubungkan proses tersebut. Kodefikasi dan nomenklatur pembangunan dan keuangan daerah diharapkan dapat menjadi instrumen yang dimaksud, sementara itu untuk mewujudkan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, KEMENDAGRI melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah membuat peta jalan yang terdiri dari penyesuaian regulasi perencanaan dan penganggaran, pengaturan nomenklatur program dan kegiatan, pembaharuan database program dan kegiatan dalam aplikasi perencanaan dan penganggaran (e-planning dan e-budgeting), penyusunan rencana pembangunan daerah melalui aplikasi e-planning serta penyusunan anggaran daerah melalui aplikasi e-budgeting. PERMENDAGRI tujuan utamanya adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan dan pemberian kode serta penamaan yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan keuangan daerah secara sistematis. Adapun Materi Pembahasan adalah, Implikasi Pemutakihran Kode Dan Nomenklatur Perencanaan Pembagunan Keuangan Daerah, Tujuan Klasifikasi, Kode Dan Nomenklatur Perencanaan Pembagunan Keuangan Daerah, Penyususnan Klasifikasi Kode Dan Nomenklatur Perencanaan Pembagunan Keuangan Daerah, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penyusunan KUA PPAS Dan Evaluasi RAPBD

Sasaran Dan Kebijakan Daerah Dalam 1 (Satu) Tahun Anggaran Yang Menjadi Petunjuk Dan Ketentuan Umum Yang Disepakati Sebagai Pedoman Penyusunan R-APBD Dan RP-APBD, sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD penentuan batas maksimal dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai. hal ini merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah disusun sebelumnya. KUA dan PPAS dan Evaluasi RAPBD secara proses memiliki sifat politis dengan adanya keterlibatan eksekutif dan legislatif dalam nota kesepahaman. Dalam Nota Kesepakatan yang ditadatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, Jika Kepala Daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjukkan oleh pejabat yang berwenang.

Reviu Dan Analisa Laporan Keuangan Daerah

Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2008 dilaksanakan dengan teknik reviu penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan. Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar, membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu, membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap, Permintaan keterangan. Permintaan keterangan yang dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada pertimbangan aparat pengawasan intern. Dalam menentukan permintaan keterangan, aparat pengawasan intern yang dapat mempertimbangkan banyak hal misal sifat dan materialitas suatu pos, kemungkinan salah saji, pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu, pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas tersebut.

Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Sebagai Tolak Ukur Kinerja ASN

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Dimana kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan untuk penyusunan laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras dan sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Penyusunan Dan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

Selain persoalan-persoalan dibidang pengelolaan keuangan daerah, instansi pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan Evaluasi Terhadap Laporan Akuntanbilitas Kinerjanya (LAKIP). Laporan akuntabilitas suatu instansi pemerintah merupakan perwujudan kewajiban instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi instansi yang bersangkutan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) melalui SAKIP. Sebagai tindak lanjut dari SAKIP perlu dilakukan evaluasi terhadap Laporan AKIP yang telah disusun instansi sebagai masukan/umpan balik terhadap program-program/kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan instansi yang bersangkutan.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸