Kecamatan / Kelurahan  

Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan Dan Kelurahan

Pelayanan publik merupakan representasi dari penyelenggaraan birokrasi pemerintahan karena berkenan langsung dengan salah satu fungsi pemerintah yaitu memberikan pelayanan. Dalam rangka meningkatkan kualitias pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima, konsep pelayanan prima menjadi model untuk diterapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga pelayanan prima merupakan strategi untuk mewujudkan budaya kulitas pelayanan publik. Orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diberikan, kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur birokrasi pemerintah, untuk itulah membangun pelayanan prima harus dimulai dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bahkan melebihi standar pelayanan yang ada. Bimbingan Teknis ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pengetahuan, komptensi serta keterampilan dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang handal sehingga aparatur mampu melayani dengan ramah, cakap dan responsive.

Peningkatan Kompetensi Aparatur Kelurahan

Dinamika perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara terus menerus seiring dengan pengaruh globalisasi yang tidak dapat dibendung keberadaannya, berbagai isu yang mengemuka diantaranya pelayanan kepada masyarakat, masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui program-program pemerintah yang menjadi program-program unggulan. Dalam era globalisasi ini, dimana terjadi perubahan yang cepat menuntut semua pihak untuk dapat mengembangkan strategi dan kebijakan guna mengantisipasi berbagai masalah yang akan muncul sebagai akibat dari perubahan ini. Tantangan yang dihadapi aparatur kelurahan pada saat ini cukup berat dan kompleks karena berbagai perubahan lingkungan strategis, khususnya perubahan nilai-nilai moral dan budaya kerja. Oleh karena itu, kepemimpinan aparatur kelurahan dimasa mendatang adalah kepemimpinan yang bukan hanya mampu melaksanakan program kerja organisasi tetapi juga mampu menciptakan budaya kerja aparatur yang kondusif dan profesional. Bimbingan Teknis ini adalah dalam rangka mewujudkan pelayanan yang professional, serta mewujudkan SDM yang unggul, kreatif dan religius, meningkatkan pengetahuan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kelurahan, Tercipta sikap yang profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat serta menciptakan pemimpin yang memiliki pengetahuan/keterampilan/etika dan tata krama serta memiliki mental modern dalam menciptakan pemerintahan yang baik.

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Oleh karena itulah, dengan diterbitkannya PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif, dimana pemerintah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi yang terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip-prinsip pelayanan agar pelayanan semakin efisien. Dalam PERMENDAGRI dimaksud mengamanatkan bahwa penyelenggaraan PATEN harus terselenggara diseluruh kecamatan di Indonesia maksimal pada bulan oktober tahun 2015. Oleh karena itu dalam mendukung peraturan tersebut maka dilakukannya persiapan teknis, subtanstif dan administratif. Tim teknis PATEN membuat sistem informasi PATEN yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi PATEN pada khususnya dan pelimpahan kewenangan Wali Kota/Bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai media kontrol dan evaluasi masyarakat dan Wali Kota/Bupati melalui tim teknis PATEN dan SKPD pembina untuk perbaikan setiap tahunnya.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸