Aset Daerah / BMD  

Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Sesuai Dengan PERPRES Nomor 75 Tahun 2017

Diterbitkan perpres ini dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang berhasil guna. Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi kegiatan seperti penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi serta penilaian dan monitoring dan evaluasi.Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian. Penilaian sebagai proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penilaian Barang Milik Daerah menurut PERPRES ini, Menteri Dalam Negeri akan menyusun pedoman pelaksanaannya. Pedoman sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tindak lanjut hasil penilaian itu paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Penilaian Aset Daerah Dan Tata Cara Pembentukan Tim Penilai Internal

Penilaian aset/barang milik daerah adalah proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Tim penilai ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang bersertifikat dibidang penilaian aset. Hasil penilaian aset/barang milik daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Saat ini fungsi pengelolaannya diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007 pasal 2 yaitu pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Kelemahan utama yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah dalam rangka mencapai Opini WTP adalah ketiadaan catatan yang memadai mengenai aset daerah. Sampai saat ini, masih banyak pemda yang belum mampu mendata dan menilai aset yang dimilikinya secara cermat dan akurat. Mengapa hal ini terjadi serta bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini, untuk itu diantaranya diperlukan adanya tim penilai internal sehingga laporan yang diharapkan bisa tercapai, mudah dikoreksi, dan di evaluasi dan yang terpenting adalah akuntabilitas dalam pelaporan.

Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan

PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2018

PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Penilai Barang Milik Daerah adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatau obyek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Menurut pasal 2 PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2018 dinyatakan bahwa calon Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi, a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah. b) Sehat Jasmani. c) Pendidikan Formal paling rendah S1. d) tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian. dan e) Telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.

Audit Barang Milik Daerah

Adalah proses identifikasi masalah, dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (UU Nomor 15 Tahun 2004). Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007, menyatakan bahwa Pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya apabila ditemukan sesuatu dan memerlukan audit maka pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit. Pengawas fungsional ini dapat berasal dari internal pemerintah daerah (Itwilprov/itwilkab/kota maupun BPKP) sedangkan pengawas fungsional eksternal berasal dari BPK. Hasil dari pemeriksaan atau audit Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan oleh pengawas internal maupun eksternal tersebut diserahkan ke pengelola barang untuk ditindaklanjuti apabila memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.

Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA)

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset Daerah, terjadi perubahan paradigma baru dalam pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah yang ditandai dengan di keluarkannya PP Nomor 6 Tahun 2006 yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menimbulkan optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan untuk kedepannya. Pengelolaan aset daerah yang professional dan modern diharapkan akan mampu untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stake holder lainnya kepada pemerintah untuk pengelolaan aset daerah. Pada dewasa ini telah banyak timbul permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Permasalahan ini tidak hanya di alami oleh pemerintah pusat, namun di tingkat daerah juga masih banyak permasalahan dalam proses pengelolaan aset daerah. Permasalahan dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan dari peraturan perundang-undangan, namun juga dipengaruhi karena banyaknya aset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlunya terobosan/inovasi merubah pola sistem pengelolaan yang lama (manual) dengan menerapkan sebuah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah atau SIMBADA dalam proses pengelolaan aset daerah terutama pada bagian penatausahaan.

Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD)

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), bahwa setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna BMN/BMD wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/BMD, hanya saja sampai saat ini masih banyak pengelola barang yang menemui kesulitan dalam melakukan identifikasi dan pengelolaan barang milik negara/daerah, sehingga berdampak pada penyajian laporan keuangan yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Penyusunan Neraca Aset

Dalam rencana mobilisasi Tata Kelola Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara sistimatis serta akuntabel, seperti diamanatkan didalam PP. Nomor 38 Tahun 2008 perihal Pengelolaan Barang MilIk Daerah/Negara (Pergantian atas PP Nomor 6 Tahun 2006) serta PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007 (Dasar Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah) , yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 (Perbendaharaan Negara) , dan mengingat bahwa Kepala Unit Kerja Piranti Daerah (SKPD) bertindak sebagai pemakai Barang Milik Daerah, berwenang serta memikul tanggung jawab jalankan pencatatan serta inventarisasi Barang Milik Daerah.

Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan

PERMENDAGRI Nomor 47 Tahun 2021 

Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan tentang Barang Milik daerah, yaitu melalui PERMENDAGRI Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlaku sejak tanggal 23 September 2021. Dikeluarkannya paraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang dalam melaksankan penatausahaan BMD.  Hal ini bertujuan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel. Out put yang dihasilkan adalah hasil laporan dalam penatausahaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah Sesuai Dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Manajemen Aset Berbasis Teknologi

Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan perusahaan. Pengelolaan Aset (kekayaan) Perusahaan merupakan hal yang sangat penting karena untuk memantau dan menghitung serta memanfaatkannya secara optimal. Manajemen asset berfungsi untuk informasi perjalanan asset secara keseluruhan, memuat berapa banyak aset dan biayanya, pemanfaatan, kondisi dan pemeliharaan serta lokasi penyimpanan.Hal ini juga berfungsi untuk  mencegah dari hilangnya asset, perhitungan pajak dan depresiasi. Banyak perusahaan masih menganggap Manajemen Aset secara fisik  hanyalah sekedar instrumen pengelolaan daftar aset, serta pencatatan oleh bagian accounting. Anggapan yang kurang tepat lainnya adalah bahwa pengelolaan fisik aset sepenuhnya sudah diserahkan kepada Bagian Umum, padahal baik daftar aset maupun pengelolaan aset fisik hanyalah bagian kecil dari Physical Asset Management.

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016)

PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana sebelumnya mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya dibidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset Daerah), menjelaskan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga terwujud kemakmuran yang didambakan seluruh rakyat, didalam implementasinya menyisahkan persoalan di daerah karena keterbatasannya knowledge, skill, attitude sumber daya aparatur pemerintah daerah didalam memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan, mekanisme penghapusan aset daerah, serta penatausahaan barang milik daerah itu sendiri. Melalui Peraturan ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD di penyediaan infrastruktur.

Reviu Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah

Perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. Perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan. Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada, a. Standar barang, adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani peraturan perundang-undangan, b. Standar kebutuhan.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸