Aset Daerah / BMD
Penilaian Kembali
Barang Milik Daerah Sesuai Dengan PERPRES Nomor 75 Tahun 2017 Diterbitkan
perpres ini dalam rangka mewujudkan penyajian nilai Barang Milik Daerah pada
laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akuntabel sesuai dengan nilai
wajarnya, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang
berhasil guna. Penilaian Kembali sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi
kegiatan seperti penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak
lanjut hasil inventarisasi serta penilaian dan monitoring dan
evaluasi.Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi
Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
Penilaian sebagai proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas
suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu. Barang
Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penilaian Barang Milik Daerah menurut PERPRES ini, Menteri Dalam Negeri akan
menyusun pedoman pelaksanaannya. Pedoman sebagaimana dimaksud diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tindak lanjut hasil
penilaian itu paling sedikit berupa koreksi nilai Barang Milik Daerah pada
laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Penilaian Aset Daerah Dan Tata Cara Pembentukan Tim
Penilai Internal Penilaian
aset/barang milik daerah adalah proses kegiatan penelitian yang selektif
didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan
metode tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Tim penilai
ditetapkan oleh Kepala Daerah dan dapat melibatkan penilai independen yang
bersertifikat dibidang penilaian aset. Hasil penilaian aset/barang milik
daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Saat ini fungsi
pengelolaannya diatur dalam PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007 pasal 2 yaitu
pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan
daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik
Negara. Kelemahan utama yang masih dimiliki oleh pemerintah daerah dalam
rangka mencapai Opini WTP adalah ketiadaan catatan yang memadai mengenai aset
daerah. Sampai saat ini, masih banyak pemda yang belum mampu mendata dan
menilai aset yang dimilikinya secara cermat dan akurat. Mengapa hal ini
terjadi serta bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasi persoalan ini,
untuk itu diantaranya diperlukan adanya tim penilai internal sehingga laporan
yang diharapkan bisa tercapai, mudah dikoreksi, dan di evaluasi dan yang
terpenting adalah akuntabilitas dalam pelaporan. Penilai Barang Milik Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Sesuai Dengan PERMENDAGRI Nomor 21
Tahun 2018 PERMENDAGRI
Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah. Penilai Barang Milik Daerah adalah pihak yang melakukan
penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Hal ini
merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatau
obyek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang
dimaksud penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah
PNS di Lingkungan Pemerintahan Daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian
secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Menurut pasal 2
PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2018 dinyatakan bahwa calon Penilai Barang Milik
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi,
a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah. b) Sehat Jasmani. c) Pendidikan
Formal paling rendah S1. d) tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang
berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian. dan e) Telah dinyatakan lulus
pendidikan di bidang Penilaian. Audit Barang Milik
Daerah Adalah
proses identifikasi masalah, dilakukan secara independen, objektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,
kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara (UU Nomor 15 Tahun 2004). Berdasarkan
PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007, menyatakan bahwa Pengelola berwenang untuk
melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka
penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah
sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya apabila ditemukan sesuatu dan
memerlukan audit maka pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional
untuk melakukan audit. Pengawas fungsional ini dapat berasal dari internal
pemerintah daerah (Itwilprov/itwilkab/kota maupun BPKP) sedangkan pengawas
fungsional eksternal berasal dari BPK. Hasil dari pemeriksaan atau audit
Barang Milik Daerah (BMD) yang dilakukan oleh pengawas internal maupun
eksternal tersebut diserahkan ke pengelola barang untuk ditindaklanjuti
apabila memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik
daerah. Sistem Informasi
Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) Sehubungan
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Aset Daerah, terjadi perubahan paradigma
baru dalam pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah yang ditandai
dengan di keluarkannya PP Nomor 6 Tahun 2006 yang merupakan peraturan turunan
dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menimbulkan
optimisme baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib,
akuntabel, dan transparan untuk kedepannya. Pengelolaan aset daerah yang
professional dan modern diharapkan akan mampu untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat dan stake holder lainnya kepada pemerintah untuk pengelolaan aset
daerah. Pada dewasa ini telah banyak timbul permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Permasalahan ini
tidak hanya di alami oleh pemerintah pusat, namun di tingkat daerah juga
masih banyak permasalahan dalam proses pengelolaan aset daerah. Permasalahan
dalam pengelolaan aset daerah tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan dari
peraturan perundang-undangan, namun juga dipengaruhi karena banyaknya aset
daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu perlunya
terobosan/inovasi merubah pola sistem pengelolaan yang lama (manual) dengan
menerapkan sebuah Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah atau SIMBADA dalam
proses pengelolaan aset daerah terutama pada bagian penatausahaan. Penatausahaan Barang
Milik Daerah (BMD) Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (BMN/BMD), bahwa setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa
pengguna BMN/BMD wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan,
penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/BMD, hanya saja sampai saat
ini masih banyak pengelola barang yang menemui kesulitan dalam melakukan
identifikasi dan pengelolaan barang milik negara/daerah, sehingga berdampak
pada penyajian laporan keuangan yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan
kerugian negara. Pengelolaan Barang
Milik Daerah Dan Penyusunan Neraca Aset Dalam
rencana mobilisasi Tata Kelola Barang Milik Daerah (BMD) dengan cara
sistimatis serta akuntabel, seperti diamanatkan didalam PP. Nomor 38 Tahun
2008 perihal Pengelolaan Barang MilIk Daerah/Negara (Pergantian atas PP Nomor
6 Tahun 2006) serta PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007 (Dasar Tehnis Pengelolaan
Barang Milik Daerah) , yang merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004
(Perbendaharaan Negara) , dan mengingat bahwa Kepala Unit Kerja Piranti
Daerah (SKPD) bertindak sebagai pemakai Barang Milik Daerah, berwenang serta
memikul tanggung jawab jalankan pencatatan serta inventarisasi Barang Milik
Daerah. Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 47
Tahun 2021 Pemerintah
baru saja mengeluarkan peraturan tentang Barang Milik daerah, yaitu melalui
PERMENDAGRI Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi,
dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlaku sejak tanggal 23
September 2021. Dikeluarkannya paraturan ini adalah untuk memberikan pedoman
bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang dalam
melaksankan penatausahaan BMD. Hal ini
bertujuan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang
efektif, efisien, optimal dan akuntabel. Out put yang dihasilkan adalah hasil
laporan dalam penatausahaan BMD digunakan sebagai bahan untuk menyusun
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) dan Neraca pada Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD). Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
Sesuai Dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Sebagai Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6)
mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar
bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah. Seiring
dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi
semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan
efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir
beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Manajemen Aset
Berbasis Teknologi Aset
adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda
bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang
tercakup dalam aktiva/kekayaan perusahaan. Pengelolaan Aset (kekayaan)
Perusahaan merupakan hal yang sangat penting karena untuk memantau dan
menghitung serta memanfaatkannya secara optimal. Manajemen asset berfungsi
untuk informasi perjalanan asset secara keseluruhan, memuat berapa banyak
aset dan biayanya, pemanfaatan, kondisi dan pemeliharaan serta lokasi
penyimpanan.Hal ini juga berfungsi untuk
mencegah dari hilangnya asset, perhitungan pajak dan depresiasi. Banyak
perusahaan masih menganggap Manajemen Aset secara fisik hanyalah sekedar instrumen pengelolaan
daftar aset, serta pencatatan oleh bagian accounting. Anggapan yang kurang
tepat lainnya adalah bahwa pengelolaan fisik aset sepenuhnya sudah diserahkan
kepada Bagian Umum, padahal baik daftar aset maupun pengelolaan aset fisik
hanyalah bagian kecil dari Physical Asset Management. Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah (PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016) PERMENDAGRI
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana
sebelumnya mengeluarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan penyempurnaannya serta keputusan terkait
lainnya dibidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset Daerah), menjelaskan
bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya
sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung
pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga terwujud
kemakmuran yang didambakan seluruh rakyat, didalam implementasinya
menyisahkan persoalan di daerah karena keterbatasannya knowledge, skill,
attitude sumber daya aparatur pemerintah daerah didalam memahami sistem
pengelolaan dan pemanfaatan, mekanisme penghapusan aset daerah, serta
penatausahaan barang milik daerah itu sendiri. Melalui Peraturan ini
pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan
secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD serta
menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD di
penyediaan infrastruktur. Reviu Perencanaan
Kebutuhan Barang Milik Daerah Perencanaan
kebutuhan barang milik daerah (BMD) disusun dengan memperhatikan kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan yang ada. Ketersediaan
BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang.
Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada
SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD. Perencanaan
kebutuhan BMD dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan.
Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam
pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan
angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Perencanaan kebutuhan BMD mengacu pada Rencana Kerja SKPD. Perencanaan
kebutuhan BMD, kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada, a. Standar barang,
adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan
pengadaan BMD dalam perencanaan kebutuhan. Penetapan standar kebutuhan mempedomani
peraturan perundang-undangan, b. Standar kebutuhan. Jadwal pelaksanaan
bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 🏅 Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)