BLU, BLUD dan RS / Puskesmas
Penguatan Tata Kelola Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Badan Layanan Umum
pada prinsipnya adalah Enterprising the government yang merupakan paradigma
baru yang menjadi jiwa pengelolaan keuangan sektor publik. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan basis kinerja
dalam penganggaran, memberikan landasan yang penting bagi orientasi baru
tersebut di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini
di lingkungan instansi pemerintah. Dalam pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan
fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan Pendidikan,
dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan
produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan
umum sebagai Badan Layanan Umum, diharapkan menjadi implementasi konkrit dari
sistem penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja. Dengan pengelolaan
keuangan dalam pola BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan
anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan
pengadaan barang/jasa. Seiring dengan itu, perlu sistem kendali ketat dalam
perencanaan dan penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya. Tantngan, Tugas Dan Peran Dewan Pengawas Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Dewan pengawas BLUD
bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLUD oleh Pejabat Pengelola
BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis
Bisnis Jangka Panjang, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dewan pengawas BLUD di lingkungan Pemerintah
Pusat berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga
dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh
Pejabat Pengelola BLUD, mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLUD,
melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila
terjadi gejala menurunnya kinerja BLUD dan memberikan nasihat kepada Pejabat
Pengelola BLUD dalam melaksanakan pengurusan BLUD. Dewan pengawas melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan
secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan. Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit / Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) Rumah sakit umum
daerah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum (BLU) memiliki
kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pokok yang terdiri dari Laporan
Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan
Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran. Untuk penyusunan Laporan keuangan
harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran harus sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP). Karena SAK disusun berdasarkan prinsip accrual basis dan
SAP disusun belum sepenuhnya berdasarkan accrual basis maka timbul perbedaan.
Atas perbedaan tersebut manajemen RSUD wajib menyusun rekonsiliasi. Dari
jenis laporan keuangannya saja, ia harus membuat Neraca, Laporan Operasional,
Laporan Arus kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan
Keuangan. Dari segi frekwensi, ada yang harus dibuat triwulanan (laporan
operasional dan arus kas) serta semesteran (semua laporan keuangan minus
laporan realisasi anggaran) dan tahunan (semua jenis laporan keuangan). Itupun belum termasuk laporan pendapatan
yang harus dikirimnya tiap bulan dan daftar SPM pengesahan yang harus
dibuatnya triwulanan. Banyaknya pelaporan keuangan yang harus dibuat adalah
konsekuensi wajar dari penerapan dua standar akuntansi yang diterapkan oleh
RSUD. Sebagai BLUD ia harus
mengacupada Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana amanat PP Nomor 23 Tahun 2005,
sedangkan sebagai satuan kerja PEMDA ia harus mengacu pada standar akuntansi
pemerintahan yang diadopsi oleh PEMDA setempat. Secara garis besar materi
kegiatan pelatihan rumah sakit ini meliputi, 1. Peraturan, Kebijakan dan
Dasar-dasar Penyusunan Laporan Keuangan RSUD BLUD 2. Praktik Penyusunan Laporan Keuangan RSUD
BLUD. Tata Cara Proses Dan Mekanisme
Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dalam
menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan
fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Audit keuangan BLUD wajib
dipenuhi direktur sebagaimana dimaksud Pasal 118 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah. Laporan keuangan BLUD terdiri dari, Neraca yang
menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada
tanggal tertentu. Laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan
dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan arus kas yang menyajikan
informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan
aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal,
penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu dan
Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian
dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Selain pemeriksa external,
manajemen BLUD harus pula menunjuk internal auditor yang bertugas sehari-hari
melakukan pengawasan sebagaimana disyaratkan Pasal 123, 124 dan 125 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan Dan Perubahan
Rencana Bisnis Dan Anggaran Pada Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Berbeda dengan unit
kerja Pemerintah Daerah lainnya, yang menyusun anggarannya dengan menggunakan
format Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dalam penyusunan Anggaran, BLUD juga
harus menyusun RKA untuk kemudian dikonversi ke dalam bentuk RBA. Proses
perencanaan dan penganggaran menjadi hal yang paling penting dalam menentukan
arah organisasi untuk menjalankan aktivitas-aktivitas demi mencapai tujuan
organisasi. Perencanaan yang dibuat tentunya harus selaras dengan visi, misi
dan strategi organisasi sebagai arahan utama yang telah ditentukan
sebelumnya. Perencanaan merupakan langkah organisasi menentukan kegiatan yang
tepat dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Penganggaran merupakan
rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya
manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem
penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk
guna pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana
dan pertanggungjawaban kepada publik. Sebagai organisasi yang akan menerapkan
praktik bisnis yang sehat tentunya BLUD menerapkan pola-pola perencanaan dan
penganggaran dengan menjadikan efisiensi dan produktivitas sebagai hal yang
paling utama. Pengelolaan Keuangan Dan Proses
Akuntansi Pada Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penganggaran yang
berorientasi pada output merupakan praktik yang banyak dianut oleh
pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah
(enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat
bagi sektor keuangan publik untuk mendorong peningkatan pelayanan. Ketentuan
tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis
kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang
tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi
pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang
fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas.
Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi
dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU, diharapkan
dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor
publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)