BLU, BLUD dan RS / Puskesmas  

Penguatan Tata Kelola Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Dan

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum pada prinsipnya adalah Enterprising the government yang merupakan paradigma baru yang menjadi jiwa pengelolaan keuangan sektor publik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan basis kinerja dalam penganggaran, memberikan landasan yang penting bagi orientasi baru tersebut di Indonesia. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja ini di lingkungan instansi pemerintah. Dalam pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 disebutkan bahwa instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan Pendidikan, dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Instansi demikian, dengan sebutan umum sebagai Badan Layanan Umum, diharapkan menjadi implementasi konkrit dari sistem penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja. Dengan pengelolaan keuangan dalam pola BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Seiring dengan itu, perlu sistem kendali ketat dalam perencanaan dan penganggarannya, serta dalam pertanggungjawabannya.

Tantngan, Tugas Dan Peran Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Dewan pengawas BLUD bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLUD oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dewan pengawas BLUD di lingkungan Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Pejabat Pengelola BLUD, mengikuti perkembangan kegiatan BLUD, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan BLUD, melaporkan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLUD dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam melaksanakan pengurusan BLUD. Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Rumah sakit umum daerah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum (BLU) memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan pokok yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan Laporan Realisasi Anggaran. Untuk penyusunan Laporan keuangan harus berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), sedangkan untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Karena SAK disusun berdasarkan prinsip accrual basis dan SAP disusun belum sepenuhnya berdasarkan accrual basis maka timbul perbedaan. Atas perbedaan tersebut manajemen RSUD wajib menyusun rekonsiliasi. Dari jenis laporan keuangannya saja, ia harus membuat Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Dari segi frekwensi, ada yang harus dibuat triwulanan (laporan operasional dan arus kas) serta semesteran (semua laporan keuangan minus laporan realisasi anggaran) dan tahunan (semua jenis laporan keuangan).  Itupun belum termasuk laporan pendapatan yang harus dikirimnya tiap bulan dan daftar SPM pengesahan yang harus dibuatnya triwulanan. Banyaknya pelaporan keuangan yang harus dibuat adalah konsekuensi wajar dari penerapan dua standar akuntansi yang diterapkan oleh RSUD.  Sebagai BLUD ia harus mengacupada Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana amanat PP Nomor 23 Tahun 2005, sedangkan sebagai satuan kerja PEMDA ia harus mengacu pada standar akuntansi pemerintahan yang diadopsi oleh PEMDA setempat. Secara garis besar materi kegiatan pelatihan rumah sakit ini meliputi, 1. Peraturan, Kebijakan dan Dasar-dasar Penyusunan Laporan Keuangan RSUD BLUD  2. Praktik Penyusunan Laporan Keuangan RSUD BLUD.

Tata Cara Proses Dan Mekanisme Audit Internal Badan Layanan Umum (BLU) Dan

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Audit keuangan BLUD wajib dipenuhi direktur sebagaimana dimaksud Pasal 118 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Laporan keuangan BLUD terdiri dari, Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu dan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Selain pemeriksa external, manajemen BLUD harus pula menunjuk internal auditor yang bertugas sehari-hari melakukan pengawasan sebagaimana disyaratkan Pasal 123, 124 dan 125 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan Dan Perubahan Rencana Bisnis Dan Anggaran  Pada  Badan Layanan Umum (BLU) Dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Berbeda dengan unit kerja Pemerintah Daerah lainnya, yang menyusun anggarannya dengan menggunakan format Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dalam penyusunan Anggaran, BLUD juga harus menyusun RKA untuk kemudian dikonversi ke dalam bentuk RBA. Proses perencanaan dan penganggaran menjadi hal yang paling penting dalam menentukan arah organisasi untuk menjalankan aktivitas-aktivitas demi mencapai tujuan organisasi. Perencanaan yang dibuat tentunya harus selaras dengan visi, misi dan strategi organisasi sebagai arahan utama yang telah ditentukan sebelumnya. Perencanaan merupakan langkah organisasi menentukan kegiatan yang tepat dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistematis menunjukkan alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani berbagai tujuan termasuk guna pengendalian keuangan, rencana manajemen, prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik. Sebagai organisasi yang akan menerapkan praktik bisnis yang sehat tentunya BLUD menerapkan pola-pola perencanaan dan penganggaran dengan menjadikan efisiensi dan produktivitas sebagai hal yang paling utama.

Pengelolaan Keuangan Dan Proses Akuntansi Pada Badan Layanan Umum (BLU) Dan

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Penganggaran yang berorientasi pada output merupakan praktik yang banyak dianut oleh pemerintahan modern di berbagai negara. Mewirausahakan pemerintah (enterprising the government) adalah paradigma yang memberi arah yang tepat bagi sektor keuangan publik untuk mendorong peningkatan pelayanan. Ketentuan tentang penganggaran tersebut telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara membuka koridor baru bagi penerapan basis kinerja di lingkungan pemerintah. Dengan Pasal 68 dan Pasal 69 Undang-Undang tersebut, instansi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan mengutamakan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip-prinsip pokok yang tertuang dalam kedua undang-undang tersebut menjadi dasar instansi pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸