Energi Dan Pertambangan
Manajemen
Pertambangan Rakyat Bagi Instansi Pemerintah Ada beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat/Daerah dalam
mengelola daerah atau wilayah pertambangan, utamanya Pertambangan Rakyat, antara
lain tata cara penambangan, kesesuaian peralatan, perencanaan tambang yang
sesuai dengan kaidah keselamatan dan kepedulian lingkungan, pembinaan dan
pengawasan oleh Pemerintah Daerah selaku penerbit Izin Pertambangan Rakyat,
memerlukan aparat yang kompeten. Inspektur Tambang bertugas sebagai penangung
jawab pengamanan teknis, Keberadaan Pertambangan Rakyat, perlu kebijakan
khusus yang mengatur tentang tata cara pengelolaan teknis Pertambangan Rakyat
yang baik sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara, menyelesaian Pemetaan Tata Ruang dan Wilayah yang lebih
menyeluruh, menetapkan Moratorium Ijin Pertambangan Baru dan membenahi
terlebih dulu ijin tambang yang sudah ada, menyiapkan konsep pertambangan
yang berlanjutan dan payung hukum bagi Pemerintah dalam pengelolaan
pertambangan, serta pendekatan multi arah yang mendorong diversifikasi
ekonomi dan tidak hanya mengandalkan pada pengelolaan sumber daya alam yang
tidak terbarukan, sehingga Good Mining Practice dapat tercapai, Salah satu
bagian penting dari tujuan pertambangan adalah Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development). Artinya dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan
Sumberdaya Mineral dan Batubara harus berkesinambungan dan/atau terbarukan
dengan kegiatan ekonomi lainnya setelah Pasca tambang. Mekanisme Evaluasi Dokumen Amdal
Pertambangan AMDAL merupakan kajian
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji
dalam proses AMDAL yaitu meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan rehabilitas atas kerusakan/
pencemaran yang ditimbulkan kegiatan operasional produksi, pengelolaan hasil
atau aktivitas tambang lainnya mengacu pada rencana peruntukan lahan pasca
tambang yang sesuai dengan kondisi pra tambang. Rencana rehabilitasi ini
disusun jauh sebelum aktifitas proyek dimulai, bertujuan menciptakan kondisi
yang lebih agar bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih produktif pada pasca
tambang. Dari hal tersebut diatas perlu adanya evaluasi yang diharapkan agar
pengelolaan lahan (kehutanan, pemda, masyarakat atau swasta, instansi
terkait) dapat berkoordinasi dan terintegrasi dalam optimalisasi sumberdaya
alam tambang bagi pengembangan ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah
sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211
K / 008 / MPE / 1995 dan keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor
336K /DDJP/1995. Tata Cara Pengawasan
Teknik Pertambangan Pengawasan
pertambangan mineral dan batubara menjadi tanggung jawab menteri dimana
menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha
pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut meliputi administarasi/tata
laksana, operasional, kompetensi aparatur, dan pelaksanaan program
pengelolaan usaha pertambangan. Pengawasan Teknis Pertambangan Mineral dan
Batubara, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, terdiri
dari, 1) Pengawasan Teknis
Pertambangan Mineral dan Batubara, 2) Pengawasan pemasaran, 3) Pengawasan
keuangan meliputi perencanaan anggaran, realisasi anggaran, realisasi
investasi dan pemenuhan kewajiban pembayaran, 4) Pengawasan pengelolaan data
mineral dan batubara terdiri dari pengawasan terhadap kegiatan perolehan,
pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pemusnahan data dan/atau informasi, 5) Pengawasan Konservasi Sumberdaya
Mineral dan Batubara, 6) Pengawasan Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Pertambangan, 7) Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan, yaitu
menyangkut (a) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana,
prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, (b) pengamanan instalasi,
(c) kelayakan sarana, prasarana instalasi dan peralatan pertambangan, (d)
kompetensi tenaga teknik dan (e) evaluasi laporan hasil kajian teknis
pertambangan. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 🏅 Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)