Energi Dan Pertambangan  

Manajemen Pertambangan Rakyat Bagi Instansi Pemerintah       

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat/Daerah dalam mengelola daerah atau wilayah pertambangan, utamanya Pertambangan Rakyat, antara lain tata cara penambangan, kesesuaian peralatan, perencanaan tambang yang sesuai dengan kaidah keselamatan dan kepedulian lingkungan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah selaku penerbit Izin Pertambangan Rakyat, memerlukan aparat yang kompeten. Inspektur Tambang bertugas sebagai penangung jawab pengamanan teknis, Keberadaan Pertambangan Rakyat, perlu kebijakan khusus yang mengatur tentang tata cara pengelolaan teknis Pertambangan Rakyat yang baik sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyelesaian Pemetaan Tata Ruang dan Wilayah yang lebih menyeluruh, menetapkan Moratorium Ijin Pertambangan Baru dan membenahi terlebih dulu ijin tambang yang sudah ada, menyiapkan konsep pertambangan yang berlanjutan dan payung hukum bagi Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan, serta pendekatan multi arah yang mendorong diversifikasi ekonomi dan tidak hanya mengandalkan pada pengelolaan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sehingga Good Mining Practice dapat tercapai, Salah satu bagian penting dari tujuan pertambangan adalah Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Artinya dalam setiap pengembangan dan pemanfaatan Sumberdaya Mineral dan Batubara harus berkesinambungan dan/atau terbarukan dengan kegiatan ekonomi lainnya setelah Pasca tambang.

Mekanisme Evaluasi Dokumen Amdal Pertambangan

AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL yaitu meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan rehabilitas atas kerusakan/ pencemaran yang ditimbulkan kegiatan operasional produksi, pengelolaan hasil atau aktivitas tambang lainnya mengacu pada rencana peruntukan lahan pasca tambang yang sesuai dengan kondisi pra tambang. Rencana rehabilitasi ini disusun jauh sebelum aktifitas proyek dimulai, bertujuan menciptakan kondisi yang lebih agar bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih produktif pada pasca tambang. Dari hal tersebut diatas perlu adanya evaluasi yang diharapkan agar pengelolaan lahan (kehutanan, pemda, masyarakat atau swasta, instansi terkait) dapat berkoordinasi dan terintegrasi dalam optimalisasi sumberdaya alam tambang bagi pengembangan ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211 K / 008 / MPE / 1995 dan keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 336K /DDJP/1995.

Tata Cara Pengawasan Teknik Pertambangan

Pengawasan pertambangan mineral dan batubara menjadi tanggung jawab menteri dimana menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan tersebut meliputi administarasi/tata laksana, operasional, kompetensi aparatur, dan pelaksanaan program pengelolaan usaha pertambangan. Pengawasan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara, pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, terdiri dari, 1)   Pengawasan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara, 2) Pengawasan pemasaran, 3) Pengawasan keuangan meliputi perencanaan anggaran, realisasi anggaran, realisasi investasi dan pemenuhan kewajiban pembayaran, 4) Pengawasan pengelolaan data mineral dan batubara terdiri dari pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan data dan/atau informasi, 5) Pengawasan Konservasi Sumberdaya Mineral dan Batubara, 6) Pengawasan Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, 7) Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan, yaitu menyangkut (a) sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan, (b) pengamanan instalasi, (c) kelayakan sarana, prasarana instalasi dan peralatan pertambangan, (d) kompetensi tenaga teknik dan (e) evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸