Kearsipan / Kehumasan  

Pengelolaan Arsip Dinamis Dan Statis

Penyelenggaraan kearsipan dinamis tujuannya terlaksananya penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan arsip dinamis secara efektif dan efisien. Dengan demikian penyelenggaraan kearsipan dinamis memungkinkan suatu organisasi melaksanakan kegiatan yang mengarah pada pendokumentasian perumusan kebijakan, pelayanan serta proses pengambilan keputusan. Sedangkan kearsipan statis mempunyai tujuan terlaksananya pengumpulan, penyelamatan, penataan , pengolahan serta pemanfaatan arsip secara efektif dan efisien. Penyelenggaraan kearsipan statis yang efektif dan efisien akan memungkinkan masyarakat Indonesia mengupayakan pendokumentasian dan pelestarian. Pelestarian dan penyelamatan arsip akan menjamin tersedianya informasi yang akurat, otentik dan kredibel. Terwujudnya rencana dan program serta pengkajian sistem kearsipan dinamis dan statis mencakup aspek-aspek metode, prasarana dan sarana serta SDM dan kelembagaan diharapkan akan tersusun suatu standar atau pedoman kearsipan dinamis dan statis. Proses selanjutnya adalah melakukan uji coba dalam rangka implementasi sistem yang ada sehingga tersedia suatu model sistem kearsipan yang mengarah pada penyempurnaan sistem kearsipan dinamis dan statis.

Pengelolaan Arsip Aktif Dan Inaktif

Pengelolaan Arsip Aktif dan Inaktif bertujuan agar terjadi keseragaman dalam sistem tata kelola administrasi persuratan berdasarkan sistem dan aturan yang berlaku, dengan berdasar pada Pola Klasifikasi Kerasipan yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun provinsi. Dengan pengelolaan surat masuk atau yang bersifat arsip aktif dapat dikelola dengan sistem dan aturan yang sebenarnya dengan menggunakan Sistem Kartu Kendali, jika mencari sesuatu arsip yang dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat. Begitupun pengelolaan arsip aktif dan inaktif harus dilaksanakan dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan agar arsip dapat terjaga isi dan informasinya sebagai pertanggung jawaban administrasi pemerintahan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang kerasipan. Pengelolaan arsip aktif dan inaktif tersebut diharapkan dapat melahirkan SDM berkualitas, yaitu pengelola arsip yang memiliki kompetensi teknis di bidang pemberkasan dan penyusutan arsip, yang  sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan. Arsip Aktif sering digunakan berada di unit pengolah/pencipta yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus, Sedangkan Arsip Inaktif Jarang digunakan dan Berada di Unit Kearsipan dan LKD yang frekuensi penggunaannya telah menurun.

Media Handling

Media handling ini untuk memberikan perubahan paradigma dan sikap bagi para pelaku kehumasan di setiap institusi baik pemerintah maupun nonpemerintah akan pentingnya peran media dalam membangun citra institusi, secara khusus memahami peran public relations dalam instansi, mampu menangani keluhan publik dengan bijak, mampu menjalin hubungan mutual dengan media massa, mampu mengelola opini publik dan menyelesaikan krisis opini public. Indikatornya memberikan pengetahuan dan kemampuan khususnya bagi para staf hubungan masyarakat (HUMAS) atau public relations untuk bisa menjalin komunikasi efektif dengan publik dan media massa.

Korespondensi Dan Tata Naskah Dinas

Korespondensi dan Tata naskah dinas sangat penting untuk pelaksanaan tugas dan memperlancar tercapainya tujuan suatu organisasi. Membuat Korespondensi dan tata naskah dinas harus hati-hati, cermat dan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya berpengaruh pada kinerja suatu organisasi atau menimbulkan penilaian masyarakat yang kurang baik. Oleh karena itu Bimbingan Teknis ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai dalam bidang ini guna memperlancar komunikasi tertulis, keseragaman, dan tertib administrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center)

Bidang kearsipan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemerintahan. Diperlukan akselerasi yang cepat dan tepat untuk mengantisipasi berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi dan tengah berlangsung saat ini. Hampir semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara terekam dalam arsip. Arsip merupakan informasi terekam, sehingga dengan sendirinya menyimpan informasi yang benar, nyata, lengkap dan kredibel. Arsip adalah naskah yang tercipta sebagai akibat pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dalam pencapaian tujuan. Arsip juga merupakan bahan bukti pertanggungjawaban pemerintah yang autentik tentang penyelenggaraan administrasi pemerintahan, sebagai upaya untuk menyelamatkan barang bukti pertanggungjawaban tersebut maka arsip harus dikelola secara profesional sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku. Arsip sebagai salah satu sumber informasi yang penting, apalagi ini juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Peranan sumber daya aparatur merupakan kunci keberhasilan suatu bidang pekerjaan, termasuk dalam bidang kearsipan, oleh karena itu, sumber daya aparatur senantiasa harus selalu ditingkatkan agar bidang pekerjaan yang kita laksanakan dapat mencapai tujuan secara optimal.

Pengelolaan Arsip Vital

Arsip vital merupakan kategori dari arsip dinamis, tercipta dalam berbagai bentuk media, tergantung dengan fungsi organisasi. Karena itu dimungkinkan arsip yang tercipta berupa media berbasis kertas, bentuk mikro, elektronik, gambar teknik, peta dan sebagainya. Arsip vital yang diciptakan merupakan arsip aktif dan arsip inaktif. Arsip vital yang bersifat aktif untuk kelanjutan hidup organisasi disimpan pada central file atau ditempat penyimpanan arsip aktif di unit kerja. Arsip vital yang bersifat aktif seperti arsip personalia, arsip pertanggungjawaban keuangan, arsip pemasaran dan sebagainya umumnya frekuensi penggunaannya masih tinggi dan terus menerus, karena itu harus tersedia pada saat diperlukan. Arsip vital yang bersifat inaktif seperti pernyelenggaraan suatu diklat yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu, penyelenggaraan pameran yang sudah berlangsung dan sebagainya. Pada umumnya frekuensi penggunaan arsip vital yang bersifat inaktif sebagi berkas kerja sudah berkurang dan disimpan pada pusat arsip (records center).

Digitalisasi Data Dan Manajemen Kearsipan

Arsip memegang peranan sangat penting bagi sebuah lembaga. Ia memberikan informasi yang dalam terhadap suatu dokumen. Oleh karenanya, keberadaannya perlu diselamatkan dan pengelolaannya harus memperhatikan kaidah dan pedoman yang berlaku. Seiring berjalannya waktu, jumlah dokumen akan terus bertambah dan membutuhkan ruang penyimpanan yang lebih besar. Teknologi informasi sebagai salah satu alat dalam tata kelola arsip dan dokumen memberi alternatif berupa alih media dokumen dari berbentuk kertas (hard copy) ke dalam bentuk file (soft copy). Seiring dengan kemajuan dan perkembangan teknologi, ukuran arsip baik digital maupun manual dapat diperkecil tanpa mengurangi kualitas arsip sebelumnya. Bimbingan Teknis  ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif terkait manajemen dokumen kearsipan dan alih media dari bentuk kertas ke bentuk digital secara efisien, memberikan wawasan pemahaman mengenai arsip dan kerasipan, mengetahui dan memahami instrumen pengelolaan kerasipan, mengetahui dan memahami sifat dan jenis arsip, memahami pengelolaan masing-masing arsip secara sistematis, memahami dan mengimplementasikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penerapan kearsipan.

Penyusutan Arsip Dan Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA)

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Berdasarkan undang-undang  tersebut, JRA wajib dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan ditetapkan oleh pimpinan pemerintah daerah, Dengan adanya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009  tentang Kearsipan, Sehingga pedoman retensi arsip untuk semua urusan pemerintah daerah dapat segera diselesaikan sebagai pedoman bagi SKPD untuk melaksanakan penyusutan arsip.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸