Kepegawaian  

Administrasi Kepegawaian

Pegawai Negeri Sipil yang sekarang menjadi Aparatur Sipil Negara yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu dalam rangka menunjang kelancaran kegiatan organisasi pemerintah daerah, khususnya dalam bidang kepegawaian maka dibutuhkan pejabat yang mampu menyusun administrasi kepegawaian secara benar sehingga penempatan personil sesuai dengan tingkat pendidikan dan kemampuannya. Administrasi Kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.

Standar Kompetensi Jabatan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang  profesional, perlu melakukan penataan jabatan yang berbasis kompetensi di lingkungan Instansi pusat dan daerah, bahwa  profesionalisme  Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu  aspek penting reformasi birokrasi. Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN dan untuk menyelenggarakan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan Standar Kompetensi Jabatan maka pemerintah mengeluarkan pedoman melalui PERMENPAN-RB Nomor 38  Tahun 2017, Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ini dimaksudkan agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara dalam organisasi yang menjadi lingkup kewenanganya, yang merupakan sarana dasar dalam menyelenggarakan sistem merit manajemen Aparatur Negara.

Analisis Kebutuhan Diklat (AKD)  

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan membangun aparatur sipil Negara yang memiliki integritas, professional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat. Untuk dapat membentuk sosok PNS yang profesional seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT). Diperlukan DIKLAT yang berkualitas yang dapat memfasilitasi pengembangan sumber daya aparatur pemerintah yang dapat membentuk birokrat seperti yang diharapkan dalam program pembangunan. Untuk menghasilkan DIKLAT yang berkualitas tersebut, diperlukan suatu kemampuan untuk melakukan Analisis Kebutuhan DIKLAT untuk para perancang program DIKLAT. Penyelenggaraan DIKLAT Analisis Kebutuhan DIKLAT dirasakan sangat penting untuk diselenggarakan agar perencanaan program DIKLAT dapat menentukan cara yang paling efektif dalam pembangunan sumber daya aparatur yang diamanatkan dalam kerangka reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Adapun Tujuan Umum dari DIKLAT AKD adalah untuk meningkatkan kemampuan pada unit kerja masing-masing secara profesional.

Metode Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU)

Dalam rangka peningkatan dan pengukuran kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapakan indikator kinerja utama (IKU). IKU (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Salah satu tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama yaitu memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, memperoleh ukuran keberhasilan dalam pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sehubungan dengan itu maka sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang telah dibangun dalarn rangka upaya mewujudkan good governance dan sekaligus result oriented government, perlu terus dikembangkan dan informasi kinerjanya diintegrasikan ke dalarn sistern penganggaran dan pelaporan.

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Dan Penilaian Prestasi Kerja ASN

Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan identifikasi tugas pekerjaan, kewajiban, dan elemen kritis yang menggambarkan apa yang harus dilakukan. Dalam sistem penilaian prestasi kerja, setiap pegawai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan, sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) tahunan organisasi, yang berisikan tentang apa kegiatan yang akan dilakukan, apa hasil yang akan dicapai, berapa yang akan dihasilkan dan kapan harus diselesaikan. Setiap target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas dan kualitas. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang terukur, akuntabel dan partisipatif. Begitu pula dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 bertujuan agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun standar kompetensi manajerial dilingkungannya.

Building Service Culture (Pelayanan Prima) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Sejalan dengan amanat undang-undang, pemerintah menyadari perlunya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan selalu berupaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu pemberian pelayanan yang sederhana, murah, transparan, bermanfaat bagi masyarakat dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Tolok ukur yang digunakan yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan terjangkau, dan terukur. Tujuan di bentuknya PTSP adalah dengan mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima dan peningkatkan, dengan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam melakukan pelayanan publik, untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menerapkan asas transparansi dan akuntabel sejalan dengan, prinsip Reformasi Birokrasi, komitmen dan kesiapan aparatur sebagai kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan tantangan global. Untuk mewujudkan good governance diperlukan SDM aparatur yang memiliki kompetensi dan kredibilitas kelembagaan PTSP itu sendiri.

Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai ASN

Analisis Jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Informasi jabatan terdiri dari  1) Identitas jabatan, yang berupa nama jabatan, kode jabatan, dan ikhtisar jabatan, 2) Uraian tugas,  3) Hasil kerja,  4) Bahan kerja,  5) Perangkat kerja,       6) Tanggungjawab, 7) Wewenang, 8) Hubungan jabatan, 9) Kondisi pelaksanaan,10) Risiko bahaya,  11) Syarat jabatan, 12) Fungsi pegawai.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil Sesuai Dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

PP Nomor 17 Tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan. Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 17 Tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebutkan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 merupakan Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi dan/atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.

Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara

Manajemen Talenta merupakan sistem untuk menarik, mengidentifikasi, mengembangkan, mempromosikan dan mempertahankan ASN yang memiliki potensi tinggi sebagai asset yang berharga bagi organisasi. Implementasi manajemen talenta merupakan salah satu strategi kunci menghadapi tantangan profesionalisme ASN kedepan dalam rekrutmen terbuka. Manajemen talenta terkait tiga hal :                        

1) Mengembangkan dan memperkuat pegawai baru pada proses pertama kali masuk perusahaan (onboarding).

2) Memelihara dan mengembangkan pegawai yang sudah ada di perusahaan.

3) Menarik sebanyak mungkin pegawai yang memiliki kompetensi, komitmen dan karakter bekerja pada perusahaan.

Dalam manajemen talenta evaluasi pegawai ditekankan pada dua bidang utama, yaitu pengukuran kinerja dan potensi. Kinerja karyawan saat ini dalam pekerjaan tertentu selalu pengukuran alat evaluasi standar dari profitabilitas karyawan.  Sedangkan pada potensi karyawan, yang berarti kinerja masa depan karyawan, jika diberi pengembangan yang tepat keterampilan dan tanggung jawab meningkat.

Tata Cara Audit Kinerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Audit Kinerja adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait. Audit kinerja dilakukan oleh baik auditor internal maupun auditor eksternal. Dalam audit sektor pemerintahan, auditor eksternal adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Auditor Internal adalah Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Daerah.

Manajemen Keprotokolan Bagi HUMAS, Protokol Dan MC

Kegiatan protokol diartikan sebagai tata tertib upacara, yang kemudian dilengkapi dengan tata tertib acara, umumnya diterapkan dalam suatu upacara untuk menjaga citra organisasi yang mapan. Untuk menjadi protokol yang berkompeten dalam menangani acara resmi maupun kenegaraan, dibutuhkan tiga hal yaitu, Pengetahuan (Knowledge), Kemampuan (Skill) dan Sikap (Attitude), ketiga hal tersebut harus dimiliki oleh petugas protokol dalam mendukung penguasaan kegiatan protokolan. Karenanya Tata Tertib Upacara ini adalah pelengkap ke-Humas-an, yang sama pentingnya dengan pelengkap-pelengkap ke-Humas-an lainnya, seperti Media Relations, Documentation dan lain sebagainya. Gagalnya suatu kegiatan protokoler akan berdampak negatif pada citra pemerintahan, yang berarti gagalnya PR pemerintahan. Karenanya diperlukan suatu pelatihan bagi petugas pelaksana protokol, dalam menjalankan upacara, agar benar-benar efektif mencapai citra yang diharapkan. Oleh karena itu untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang protokol dapat tercapai, dengan kata lain protokol merupakan serangkaian aturan atau tata cara dalam menyelenggarakan suatu acara agar dapat berjalan dengan tertib, hikmat, rapi, lancar dan teratur dengan memperhatikan ketentuan keprotokolan yang berlaku.

Mekanisme Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sesuia Dengan PERPRES Nomor 98 Tahun 2020

PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan pelaksanaan Hak yang diperoleh oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki golongan dan masa kerja golongan sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lainnya. PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK merupakan pelaksanaan Pasal 100 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sehingga pelaksanaan Hak dan Kewajiban PPPK yang adil, sesuai beban kerja dan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. PERPRES Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan Presiden pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta, diundangkan MENKUMHAM pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta, agar setiap orang mengetahuinya. Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218.

Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat UU ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.  Dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Materi

•  Singkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

•  UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN

•  PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS

•  PP nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS

•  Dasar Hukum, Pengertian Penilaian Kinerja PNS, Tujuan Dan Manfaat Penilaian Kinerja PNS

•  Tatacara Penyusunan Penilaian Kinerja PNS

•  Penyusuanan Standar Teknis Kegiatan PNS Penlian Kinerja PNS

•  Evaluasi Penilaian Kinerja PNS Ke Laporan Kinerja Harian, Bulanan dan Tahunan

•  Penyusunan Penilaian Kinerja PNS Dan SKP

Penyusunan Dokumen Evaluasi Jabatan Bagi Aparatur Sipil Negara

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan, maka kedua aturan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh semua unsur aparatur Negara baik yang ada di pusat maupun di daerah daerah. Tujuan dilakukannya evaluasi jabatan adalah untuk menyusun pemeringkatan jabatan yang ada sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam pengembangan Aparatur Sipil Negara dalam hal kebijakan pemberian tambahan penghasilan/tunjangan kinerja pegawai. Selain itu juga sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun formasi kebutuhan pegawai dan penataan pegawai. Dalam mengevaluasi sebuah jabatan struktural terdapat 6 faktor jabatan pada kriteria penilaian. Keenam faktor jabatan tersebut meliputi  (1) Ruang lingkup dan dampak program, (2) Pengaturan organisasi, (3) Wewenang penyeliaan dan manajerial, (4) Hubungan personal, (5) Kesulitan dalam pengarahan dan (6) Kondisi lain. Dalam mengevaluasi sebuah jabatan fungsional baik fungsional umum maupun fungsional tertentu, terdapat 9 faktor jabatan pada kriteria penilaian. Kesembilan faktor jabatan tersebut meliputi (1) Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, (2) Pengawasan penyelia, (3) Pedoman, (4) Kompleksitas, (5) Ruang lingkup dan dampak (6) Hubungan personal, (7) Tujuan hubungan, (8) Persyaratan fisik; (9) Lingkungan pekerjaan.

Implementasi PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 Tentang  Jenis  Jabatan  Yang  Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam Pasal 2 PERPRES Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa  Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT, yang terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.

Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA atau bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula dalam Pasal 4 PERPRES Nomor 38 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut :

• Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

• Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

• Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

• Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

•  Bukan  Jabatan di bidang  rahasia  negara,  pertahanan,   keamanan,  pengelolaan  aparatur  negara, kesekretariatan  negara,

    pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri; dan

•  Bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah :

- Menduduki jabatan pemerintahan

- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF dan JPT Madya dan Utama tertentu

- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi

- Memiliki NIP secara Nasional

- Melaksanakan tugas pemerintahan

- Usia paling rendah 20 Tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)

- Masa kerja paling singkat 1 Tahun

- Gaji berdasarkan perundang-undangan

- Perlindungan JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam setiap lingkungan pemerintahan daerah selalu memiliki aturan-aturan yang harus diperhatikan, terutama pekerjaan di sistem kepemerintahan. Dalam suatu aturan kerja biasanya kita sebut dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP), baik itu pekerjaan pengadministrasian pemerintahan maupun pekerjaan pelayanan publik. Sebagai pemberi pelayanan publik tentu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Setiap pejabat pemerintah diwajibkan memiliki pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pejabat itu sendiri dan juga staff nya. Seperti yang tertera pada UU Nomor 30 Tahun 2014, begitu juga dengan PERMENPAN Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan Standar.

Analisis Beban Kerja (ABK) Bagi Aparatur Sipil Negara

Analisis Beban Kerja merupakan kajian terhadap seberapa besar volume pekerjaan yang dibebankan pada suatu unit organisasi dalam menginterpretasikan kebijakan-kebijakan strategis di masa yang akan datang. Beban kerja merupakan sejumlah output atau keluaran yang harus dihasilkan dalam periode waktu tertentu di mana pada umumnya diukur berdasarkan besaran-besaran kuantitatif. Tugas-tugas organisasi merupakan besaran-besaran yang terkesan kualitatif, oleh karena itu perlu adanya acuan yang dapat menghitung beban kerja bagi tugas-tugas karyawan berdasarkan prinsip-prinsip organisasi yang efektif dan efisien. Untuk mencapai efektivitas diperlukan kuantitas dan kualitas pegawai sesuai dengan yang diperlukan. Lebih lanjut berguna menentukan kuantitas pegawai yang menjamin efektivitas dan efisiensi organisasi diperlukan analisis beban kerja di masing-masing unit organisasi. Namun demikian sampai saat ini perhitungan beban kerja dilakukan tidak dengan memperhatikan sumberdaya yang tersedia atau input, sehingga sering terjadi ketidakstabilan volume pekerjaan organisasi, yakni menumpuk pada periode tertentu dan tidak tampak pekerjaan pada periode yang lain. Pengukuran beban kerja ini dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi bagi terwujudnya organisasi yang tepat, sesuai dengan beban tugas yang diemban oleh organisasi tersebut.

Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan Dan Penyuluh Pertanian Sesuai Dengan PERMENPAN – RB Nomor 2 Tahun 2019

Untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan dan kesehatan serta peningkatan ketahanan pangan, diperlukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah, untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian perlu menetapkan sebuah peraturan yang sejalan dengan situasi saat ini. Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya  pemerintah  dalam  mencari  sumber daya manusia yang berkualitas. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi tertentu yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.

Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pelayanan publik merupakan representasi dari penyelnggaraan birokrasi pemerintahan karena berkenan langsung dengan salah satu fungsi pemerintah yaitu memberikan pelayanan, artinya sebuah kualitas pelayanan publik merupakan cerminan dari sebuah rangka meningkatkan kualitias pelayanan, maka diperlukan bentuk Pelayanan Prima, konsep Pelayanan Prima menjadi model untuk diterapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga Pelayanan Prima merupakan strategi untuk mewujudkan budaya kualitas pelayanan publik. Orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diberikan, kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur birokrasi pemerintah, untuk itulah membangun Pelayanan Prima harus dimulai dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bahkan melebihi standar pelayanan yang ada. Bimbingan Teknis ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pengetahuan, komptensi serta keterampilan dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang handal, memberikan pelayanan sehingga aparatur mampu melayani dengan ramah, cakap dan responsive.

Mekanisme Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dan Implikasinya Terhadap Hak Dan Kewajiban Kepegawaian

Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam  mencari  sumber daya manusia yang berkualitas. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi tertentu yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK. Implikasi pengangkatan PPPK terhadap hak dan kewajiban kepegawaian adalah PPPK berhak mendapatkan gaji dan tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, penghargaan, dan perlindungan. Selain memperoleh hak, PPPK juga wajib mematuhi tugas pekerjaan, target kinerja, hari kerja dan jam kerja, serta disiplin bagi PPPK. Hak dan kewajiban PPPK tersebut sepenuhnya tertuang dalam perjanjian kerja yang dibuat antara calon PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸