Kependudukan  

Manajemen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian penataan dan penertiban. Dalam penertiban dokumen melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan pembangunan sertor lain. Administrasi kependudukan aspek hak keperdataan gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut seluruh masalah kependudukan, yang meliputi informasi kependudukan, patut menjadi perhatian untuk mewujudkannya sebagai ciri dari penyelenggaraan negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat. Pengertian Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah tidak dapat disangkal bahwa sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini tiga jenis pengadministrasian yaitu 1. Pendaftaran Penduduk, 2. Pencatatan Sipil, 3. Pengelolaan Informasi. Keputusan KEMENDAGRI Nomor 54 Tahun 1999 tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk, PERPRES Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Tata Cara Registrasi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Bagi Petugas Kelurahan, Kecamatan Dan Dinas  

Registrasi Pendaftaran Penduduk adalah proses pencatatan dan pengumpulan biodata penduduk yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan harian dan kejadian-kejadian yang mengubah status seorang yang dicatat atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pada penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependuduk. Keputusan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (perubahann UU Nomor 23 Tahun 2006) tentang administrasi kependudukan yang merupakan perubahan mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan undang-undang yang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta ketunggalan dokumen kependudukan.

Tenaga Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

Berkaitan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi  Kependudukan, Pelatihan Tenaga SIAK Kabupaten/Kota sangatlah penting demi tercapainya data kependudukan yang akurat dan valid, yang mana pelatihan ini tujuan utamanya adalah untuk memberikan pembekalan kepada peserta training (ADB - Kabupaten / Kota), melakukan proses pencetakan    KTP-el sehingga meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan  ketunggalan nomor induk kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Perubahan substansi yang mendasar dalam masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Penggunaan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, dan Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el. Bimbingan Teknis ini bertujuan  memahami bagaimana tentang Proses Bisnis Pencetakan KTP-el, Topologi Jaringan, Upgrade Server dan Client, Setting Koneksi (Server + PC), Konfigurasi Smart Card + Fargo, Untuk mengaktivasi smartcard reader agar bisa digunakan pada proses penulisan data penduduk ke chip KTP-el (Encode) dan mengaktivasi KTP-el yang sudah dicetak. Serta Penggunaan Aplikasi Pencetakan (Bcard Management).  Upgrade server diperlukan untuk mengupdate database dan service agar dapat melakukan pencetakan KTP-el.

Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Sesuai Dengan PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2019

Untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring atau Pelayanan ADMINDUK Daring, Mendagri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan perubahan mekanisme kerja di lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DISDUKCAPIL Provinsi, DISDUKCAPIL Kabupaten/Kota dan UPT DISDUKCAPIL Kabupaten/ Kota. Untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru, bahwa sistem pelayanan administrasi kependudukan perlu dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring. Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring atau Pelayanan ADMINDUK Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi. Peraturan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring ini dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru perlu dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸