Kependudukan
Manajemen
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Administrasi Kependudukan adalah rangkaian penataan dan
penertiban. Dalam penertiban dokumen melalui pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi kependudukan serta pendayagunaan hasil untuk
pelayanan publik dan pembangunan sertor lain. Administrasi kependudukan aspek
hak keperdataan gagasan menyusun suatu sistem administrasi yang menyangkut
seluruh masalah kependudukan, yang meliputi informasi kependudukan, patut
menjadi perhatian untuk mewujudkannya sebagai ciri dari penyelenggaraan
negara yang modern khususnya bidang pelayanan masyarakat. Pengertian
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, adalah tidak dapat disangkal bahwa
sistem administrasi kependudukan merupakan sistem yang mengatur seluruh
administrasi yang menyangkut masalah kependudukan pada umumnya. Dalam hal ini
tiga jenis pengadministrasian yaitu 1. Pendaftaran Penduduk, 2. Pencatatan
Sipil, 3. Pengelolaan Informasi. Keputusan KEMENDAGRI Nomor 54 Tahun 1999
tentang pedoman penyelenggaraan pendaftaran penduduk, PERPRES Nomor 25 Tahun
2008 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil, serta PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan buku yang
digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Tata
Cara Registrasi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Bagi Petugas
Kelurahan, Kecamatan Dan Dinas Registrasi Pendaftaran Penduduk adalah proses pencatatan dan
pengumpulan biodata penduduk yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa
kependudukan harian dan kejadian-kejadian yang mengubah status seorang yang
dicatat atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pada penduduk
rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa
kartu identitas atau surat keterangan kependuduk. Keputusan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 (perubahann UU Nomor 23 Tahun 2006) tentang administrasi
kependudukan yang merupakan perubahan mendasar dibidang administrasi
kependudukan. Tujuan utama dari perubahan undang-undang yang dimaksud adalah
untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada
masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), serta ketunggalan dokumen kependudukan. Tenaga
Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Berkaitan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan, Pelatihan Tenaga SIAK Kabupaten/Kota
sangatlah penting demi tercapainya data kependudukan yang akurat dan valid,
yang mana pelatihan ini tujuan utamanya adalah untuk memberikan pembekalan
kepada peserta training (ADB - Kabupaten / Kota), melakukan proses pencetakan
KTP-el sehingga meningkatkan
efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin
akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan
(NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan. Perubahan substansi yang
mendasar dalam masa berlaku KTP elektronik (KTP-el), Penggunaan data
kependudukan Kementerian Dalam Negeri, dan Pencetakan Dokumen/Personalisasi
KTP-el. Bimbingan Teknis ini bertujuan memahami bagaimana tentang
Proses Bisnis Pencetakan KTP-el, Topologi Jaringan, Upgrade Server dan
Client, Setting Koneksi (Server + PC), Konfigurasi Smart Card + Fargo, Untuk
mengaktivasi smartcard reader agar bisa digunakan pada proses penulisan data
penduduk ke chip KTP-el (Encode) dan mengaktivasi KTP-el yang sudah dicetak.
Serta Penggunaan Aplikasi Pencetakan (Bcard Management). Upgrade
server diperlukan untuk mengupdate database dan service agar dapat melakukan
pencetakan KTP-el. Sistem
Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Sesuai Dengan PERMENDAGRI
Nomor 7 Tahun 2019 Untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring
atau Pelayanan ADMINDUK Daring, Mendagri melalui Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan perubahan mekanisme kerja di
lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DISDUKCAPIL
Provinsi, DISDUKCAPIL Kabupaten/Kota dan UPT DISDUKCAPIL Kabupaten/ Kota.
Untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu
mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang baru, bahwa
sistem pelayanan administrasi kependudukan perlu dilakukan dengan cara yang
lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan
secara daring. Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring atau Pelayanan
ADMINDUK Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman
data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis
web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Peraturan Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring ini
dilatarbelakangi dengan pertimbangan bahwa untuk membangun tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan
administrasi kependudukan yang baru perlu dilakukan dengan cara yang lebih
mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan
secara daring. Jadwal pelaksanaan
bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ๐ Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)