Lingkungan Hidup  

Optimalisasi Pengawasan Dan Pencegahan Dampak Lingkungan

Pengawasan lingkungan hidup adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pegawai Negeri yang mendapat surat tugas untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di pusat atau daerah. Pengawasan dan pencegahan dampak lingkungan haruslah selalu dapat dilakukan dengan langkah-langkah sistematis dan menyeluruh, sehingga tujuan yang diharapkan dapat segera terealisasi. Begitu pula dengan pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu 1. Secara Administratif Upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. 2. Secara Teknologis Cara ini ditempuh dengan mewajibkan misalnya pabrik untuk memiliki unit pengolahan limbah sendiri. 3. Secara Edukatif Cara ini ditempuh dengan melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan betapa bahayanya pencemaran lingkungan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengolahan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup. Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.

Penilaian Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam proses penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) dilakukan beberapa tahap antara lain Penerimaan dokumen ANDAL, RKL dan RPL, Melakukan evaluasi dokumen ANDAL, RKL dan RPL tentang kelengkapan administrasi untuk mengetahui dokumen ANDAL, RKL dan RPL tersebut layak untuk dinilai, Penilaian Dokumen ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai AMDAL, Membuat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup apabila semua rangkaian pelaksanaan penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL telah dilaksanakan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang AMDAL. Produk akhir dari proses penilaian dokumen AMDAL adalah dikeluarkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL). Dalam proses penilaian AMDAL, sebelum akhir dari semua rangkaian kegiatan AMDAL yang perlu diperhatikan adalah Izin prinsip dari yang berwenang berupa izin prinsip kegiatan dan izin prinsip lokasi. Keputusan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) sebagai dasar untuk menyusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Rekomendasi kepala instansi lingkungan hidup yang menyatakan bahwa proses penilaian AMDAL telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hasil proses penilaian AMDAL, sebagai dasar untuk dikeluarkannya SKKL.

Lingkungan AMDAL Serta Metode Penyusunan UKL-UPL Dan SPPL

Audit Lingkungan Amdal Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.  Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Lebih spesifik lagi adalah Audit Amdal dalam penyusunan Tipe A, B, C, dan UKL UPL dan SPPL. Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.  Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Pedoman Dasar Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 Terhadap Dampak Lingkungan (PP Nomor 101 Tahun 2014)

Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Melaksanakan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu  menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Tahapannya adalah Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan, Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi administrative. Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan Lingkungan Hidup.

Teknologi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan              

Sampah telah menjadi masalah serius bagi masyarakat dan pemerintah, karena jumlahnya terus bertambah dan berdampak kesegala aspek kehidupan. Masalah menjadi lebih rumit, ketika energi yang diandalkan bagi masyarakat dan industri, yaitu energi fosil, semakin mahal dan langka. Kondisi tersebut melahirkan gagasan menggunakan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan memiliki potensi yang besar, karena jumlah sampah yang cukup banyak dan komposisi yang memiliki kandungan energi yang tinggi. Teknologi biogas dan teknologi Insinerator terintegrasi landfill yaitu dengan partisipasi masyarakat dan pemerintah dari hilir, menggunakan metode pembakaran, seperti pembakaran oxyfuel di pembangkit listrik, dan juga sistem limbah-ke-energi atau waste to Energy (WTE), atau mengubah limbah NewCO2Fuels (NCF). Teknologi ini didasarkan pada dua teknologi 1) Berkonsentrasi energi matahari untuk membuat dan perpindahan panas hingga 1.200 C, 2), memisahkan air (H2O) menjadi hidrogen (H2) dan oksigen (O2). Campuran CO dan H2-ie, syngas-kemudian dapat digunakan sebagai bahan bakar gas (misalnya, di pembangkit listrik), atau dikonversi menjadi bahan bakar cair (misalnya, metanol atau bahan bakar sintetis lainnya), dan masih bayak lain alternatif lainnya. Dengan demikian sangatlah penting peran masyarakat dan pemerintah dalam tatakelola sampah itu sendiri.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸