Lingkungan Hidup
Optimalisasi Pengawasan Dan Pencegahan Dampak Lingkungan Pengawasan
lingkungan hidup adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah
untuk mengetahui, memastikan, dan menetapkan tingkat ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam izin
lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini dilaksanakan secara langsung atau tidak
langsung oleh Pegawai Negeri yang mendapat surat tugas untuk melakukan
pengawasan lingkungan hidup atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di
pusat atau daerah. Pengawasan dan pencegahan dampak lingkungan haruslah
selalu dapat dilakukan dengan langkah-langkah sistematis dan menyeluruh,
sehingga tujuan yang diharapkan dapat segera terealisasi. Begitu pula dengan
pencegahan pencemaran lingkungan, yaitu 1. Secara Administratif Upaya
pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan dengan cara mengeluarkan
kebijakan atau peraturan yang berhubungan dengan lingkungan hidup. 2. Secara
Teknologis Cara ini ditempuh dengan mewajibkan misalnya pabrik untuk memiliki
unit pengolahan limbah sendiri. 3. Secara Edukatif Cara ini ditempuh dengan
melakukan penyuluhan terhadap masyarakat akan pentingnya lingkungan dan
betapa bahayanya pencemaran lingkungan. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kajian Lingkungan
Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah
sebelum memberikan izin pengolahan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam
UU. Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip
pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan
kebijakan dan program pemerintah. Menurut undang-undang tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan
evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan
panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau
risiko terhadap lingkungan hidup. Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi
pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi
lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan
kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan
kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan
berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai
kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan,
perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. Penilaian Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Dalam proses
penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL) dilakukan beberapa tahap antara lain Penerimaan dokumen ANDAL, RKL dan
RPL, Melakukan evaluasi dokumen ANDAL, RKL dan RPL tentang kelengkapan
administrasi untuk mengetahui dokumen ANDAL, RKL dan RPL tersebut layak untuk
dinilai, Penilaian Dokumen ANDAL, RKL dan RPL oleh Tim Teknis/Komisi Penilai
AMDAL, Membuat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup apabila semua rangkaian
pelaksanaan penilaian dokumen ANDAL, RKL dan RPL telah dilaksanakan dan
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang AMDAL.
Produk akhir dari proses penilaian dokumen AMDAL adalah dikeluarkannya
keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL). Dalam proses penilaian AMDAL,
sebelum akhir dari semua rangkaian kegiatan AMDAL yang perlu diperhatikan
adalah Izin prinsip dari yang berwenang berupa izin prinsip kegiatan dan izin
prinsip lokasi. Keputusan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(KA-ANDAL) sebagai dasar untuk menyusun dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
Rekomendasi kepala instansi lingkungan hidup yang menyatakan bahwa proses
penilaian AMDAL telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hasil proses
penilaian AMDAL, sebagai dasar untuk dikeluarkannya SKKL. Lingkungan AMDAL Serta Metode Penyusunan UKL-UPL Dan SPPL Audit Lingkungan
Amdal Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana
kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali
terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh
Menteri Negara Lingkungan Hidup. Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan
yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL
baru. Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya
menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup
dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat
pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit dan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
(UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan
AMDAL. Lebih spesifik lagi adalah Audit Amdal dalam penyusunan Tipe A, B, C,
dan UKL UPL dan SPPL. Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang
tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan
teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan
hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan
usaha dan atau kegiatan. Pedoman Dasar Pengelolaan
B3 Dan Limbah B3 Terhadap Dampak Lingkungan (PP Nomor 101 Tahun 2014) Berdasarkan PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Melaksanakan ketentuan
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil
Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau
racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Tahapannya adalah Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Sistem
Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3, Pembinaan, Pengawasan,
Pembiayaan, Sanksi administrative. Pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan
secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia,
makhluk hidup lainnya dan Lingkungan Hidup. Teknologi
Pengolahan Sampah Menjadi Energi
Terbarukan Sampah
telah menjadi masalah serius bagi masyarakat dan pemerintah, karena jumlahnya
terus bertambah dan berdampak kesegala aspek kehidupan. Masalah menjadi lebih
rumit, ketika energi yang diandalkan bagi masyarakat dan industri, yaitu
energi fosil, semakin mahal dan langka. Kondisi tersebut melahirkan gagasan
menggunakan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Pengelolaan sampah
menjadi energi terbarukan memiliki potensi yang besar, karena jumlah sampah
yang cukup banyak dan komposisi yang memiliki kandungan energi yang tinggi.
Teknologi biogas dan teknologi Insinerator terintegrasi landfill yaitu dengan
partisipasi masyarakat dan pemerintah dari hilir, menggunakan metode
pembakaran, seperti pembakaran oxyfuel di pembangkit listrik, dan juga sistem
limbah-ke-energi atau waste to Energy (WTE), atau mengubah limbah NewCO2Fuels
(NCF). Teknologi ini didasarkan pada dua teknologi 1) Berkonsentrasi energi
matahari untuk membuat dan perpindahan panas hingga 1.200 C, 2), memisahkan
air (H2O) menjadi hidrogen (H2) dan oksigen (O2). Campuran CO dan H2-ie,
syngas-kemudian dapat digunakan sebagai bahan bakar gas (misalnya, di
pembangkit listrik), atau dikonversi menjadi bahan bakar cair (misalnya,
metanol atau bahan bakar sintetis lainnya), dan masih bayak lain alternatif
lainnya. Dengan demikian sangatlah penting peran masyarakat dan pemerintah
dalam tatakelola sampah itu sendiri. Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 🏅 Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)