Pariwisata  

Pengembangan Dan Pengelolaan Wilayah Pariwisata Sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Sektor Pariwisata merupakan industri jasa yang memiliki mekanisme pengaturan yang kompleks. Salah satu indikator yang digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata terhadap perekonomian adalah banyaknya wisatawan baik domestik maupun mancanegara, sehingga hotel, restoran, biro perjalan, transportasi merasakan langsung dampak positifnya, sama halnya dengan pemerintah daerah melalui PAD nya juga dapat merasakan dampak yang signifikan, sehingga PAD disetiap daerah menjadi baik, untuk itu peran pemda sangatlah diperlukan agar dapat mengembangkan dan mengelolah wilayah wisata yang ada. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga menetapkan pengaturan yang cukup rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai subsistem Pemerintah Negara dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintah dan pelayanan Masyarakat sebagai Daerah Otonomi. Dalam rangka mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah, maka sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai sumber keuangan yang paling diandalkan. Sektor Pajak Daerah tersebut antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame.

Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Pengembangan Program Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif

Perubahan cara berfikir masyarakat Indonesia yang demokratis membawa kesuatu kondisi yang mengharuskan aparatur pemerintah mengubah etos kerja dan pola pikir, dari dilayani menjadi melayani masyarakat dengan pelayanan prima (service of excelence). Hal ini dapat dilakasanakan apabila aparatur pemerintah memiliki kapasitas yang memadai dalam melaksanakan tugasnya. PAREKRAF mempunyai peranan penting dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional, untuk itu Pemerintah menyadari pentingnya ekonomi kreatif, sehingga pemerintah menetapkan tahun 2009 sebagai tahun ekonomi kratif. Pemerintah mengeluarkan INPRES Nomor 6 Tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta keluarnya Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya KEMENPAREKRAF Nomor 01/SK/KB/BPSD/PEK/I/2012 Tentang pedoman penyelenggaraan kapasitas SDM Aparatur/Industri/ Masyarakat bidang parekraf di daerah. Untuk itu kepada masing-masing pimpinan SKPD yang mendapatkan dana dekonsentrasi untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur/Industri/Masyarakat bidang parekraf di daerah wajib mengikuti pedoman ini.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional

Kepariwisataan adalah kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025. Daerah Tujuan Pariwisata yang atau Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan. Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan memuat visi, misi, tujuan sasaran arah pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025, Adapun Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸