Pariwisata
Pengembangan Dan Pengelolaan Wilayah Pariwisata Sebagai
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Pariwisata merupakan industri jasa yang
memiliki mekanisme pengaturan yang kompleks. Salah satu indikator yang
digunakan untuk mengetahui dampak pariwisata terhadap perekonomian adalah
banyaknya wisatawan baik domestik maupun mancanegara, sehingga hotel,
restoran, biro perjalan, transportasi merasakan langsung dampak positifnya,
sama halnya dengan pemerintah daerah melalui PAD nya juga dapat merasakan
dampak yang signifikan, sehingga PAD disetiap daerah menjadi baik, untuk itu
peran pemda sangatlah diperlukan agar dapat mengembangkan dan mengelolah
wilayah wisata yang ada. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah menetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang memberikan
pedoman kebijaksanaan dan arahan bagi Daerah dalam pelaksanaan pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, juga menetapkan pengaturan yang cukup
rinci untuk menjamin prosedur umum perpajakan dan Retribusi Daerah.
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai subsistem Pemerintah Negara
dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
Pemerintah dan pelayanan Masyarakat sebagai Daerah Otonomi. Dalam rangka
mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah, maka sektor Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagai sumber keuangan yang paling diandalkan. Sektor Pajak
Daerah tersebut antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame. Peningkatan Kemampuan Aparatur Dalam Pengembangan Program
Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Perubahan cara berfikir masyarakat Indonesia yang
demokratis membawa kesuatu kondisi yang mengharuskan aparatur pemerintah
mengubah etos kerja dan pola pikir, dari dilayani menjadi melayani masyarakat
dengan pelayanan prima (service of excelence). Hal ini dapat dilakasanakan
apabila aparatur pemerintah memiliki kapasitas yang memadai dalam
melaksanakan tugasnya. PAREKRAF mempunyai peranan penting dalam menyukseskan
agenda pembangunan nasional, untuk itu Pemerintah menyadari pentingnya ekonomi
kreatif, sehingga pemerintah menetapkan tahun 2009 sebagai tahun ekonomi
kratif. Pemerintah mengeluarkan INPRES Nomor 6 Tahun 2009 tentang
pengembangan ekonomi kreatif, serta keluarnya Keputusan Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya KEMENPAREKRAF Nomor 01/SK/KB/BPSD/PEK/I/2012 Tentang
pedoman penyelenggaraan kapasitas SDM Aparatur/Industri/ Masyarakat bidang
parekraf di daerah. Untuk itu kepada masing-masing pimpinan SKPD yang
mendapatkan dana dekonsentrasi untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur/Industri/Masyarakat
bidang parekraf di daerah wajib mengikuti pedoman ini. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Kepariwisataan
adalah kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi
serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan
negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS
adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode
15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
Daerah Tujuan Pariwisata yang atau Destinasi Pariwisata adalah kawasan
geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di
dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata,
aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi
terwujudnya Kepariwisataan. Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan
memuat visi, misi, tujuan sasaran arah pembangunan kepariwisataan nasional
dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025, Adapun Pemasaran
Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan
kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara. Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)