Pemerintahan Daerah
Pedoman Penyusunan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Serta Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (LPPD) Dalam rangka
meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur
pemerintah daerah dalam hal menyusun LPPD dan LKPJ pemerintah Daerah,
khususnya dalam membuat laporan pertanggung jawaban SKPD mengenai
tugas-tugasnya, hak dan kewajiban serta memahami dan mengetahui secara umum
tentang jenis-jenis laporan yang berkenaan dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan aparatur SKPD dalam
menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban
dalam satu tahun anggaran kepada pemerintah pusat melalui gubernur dan DPRD.
Penyelenggara tugas pemerintahan daerah atau SKPD harus dilaporkan secara
baik dan tepat waktu, baik itu laporan internal maupun laporan eksternal
pemerintah daerah. Mekanisme Dan Proses Penyusunan
Program Kegiatan SKPD Sebagaimana kita
ketehui sebuah strategi dalam tugas dan fungsinya, SKPD perlu membuat suatu
acuan dan perencanaan sebagai dasar kegiatan dan untuk mempermudah dalam
melakukan evaluasi dan korektif dalam penyusunan program dan kegiatan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tiap daerah harus mengacu pada RPJMD yang
telah disahkan oleh DPRD sehingga setiap kegiatan memiliki arah dan target
pencapaian yang jelas. Bimbingan Teknis ini
erat kaitannya dengan penyusunan RKA dan Renstra, hal ini juga
disebabkan karena setiap kegiatan tidak dapat terlepas dari persoalan
penggunaan anggaran/keuangan hingga pertanggungjawabannya. Oleh karena itu
setiap kegiatan SKPD harus disusun secara terarah, efisien dan efektif. Tata Cara Perencanaan,
Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2013 Dalam rangka meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu melakukan perubahan
lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan
PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2013, Bimbingan Teknis ini dalam rangka memenuhi
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen
perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas
dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap
yaitu, sewa kendaraan, uang harian dan uang representasi, biaya penginapan,
standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah. Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 Untuk mewujudkan
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih,
bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan
efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala
daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi
LPPD, LKPJ, dan RLPPD. LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1
(satu) tahun anggaran. Dari hasil LPPD tersebut, Pemerintah Pusat melakukan
EPPD dalam rangka penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah wajib
menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan
laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut
pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1
(satu) tahun anggaran. Selain menyampaikan LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga
wajib menyampaikan dan memublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat
capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun
anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai
bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan
Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup, penyusunan, dan penyampaian
LPPD, LKPJ, dan RLPPD, pelaksanaan EPPD, dan sistem informasi elektronik LPPD
dan EPPD. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Sesuai PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2021 Untuk memastikan
efektivitas pembangunan di daerah guna pencapaian sasaran pembangunan
nasional, perlu sinergi perencanaan progaram kerja tahunan antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja
pemerintah daerah. Maka dalam Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja
Pemerintah Daerah) ini dibutuhkan suatu rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah dan lainnya. Maka tujuan dari kegiatan ini tidak
lain adalah untuk menjadi pedoman atau acuan dalam penyusuna RKPD 2022 yang
diawali dengan rancangan awal RKPD Provinsi maupun Kabupaten/kota, serta
terwujudnya singkronisasi Nasional antar tingkat pemerintahan, dan
terwujudnya konsistensi RPJMD selaras dengan Renstra Perangkat Daerah dan
Renja Perangkat Daerah dan juga menjamin tercapainya target pembangunan
Nasinal, Provinsi dan Kabupaten/Kota. RKPD harus berpedoman pada RKP yaitu
arah kebijakan pembangunan nasional serta Program Strategis Nasional. RKPD
Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal akhir Juni 2021 dan rancanga akhir
RKPD selesai disusun akhir Mei, yang melanjutnya digunakan sebagai bahan
evaluasi dan dasar penyusunan Rancangan KUA PPAS. Melalui kegiatan ini
diharapkan dapat mengetahui apakah rencana kerja/rencana strategis
masing-masing OPD sudah sesuai dengan urusan/kewenangan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan penyusunan RKPD
tahun 2022 sesuai dengan regulasi dan sistem yang telah ditentukan
pemerintahan pusat. Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja
Aparatur Pemerintahan Daerah Merupakan program
strategis dalam melakukan kinerja terhadap profesionalitas semua SKPD,
Informasi kinerja yang dikandung dalam laporan akuntabilitas kinerja ini
memiliki dua fungsi utama. Pertama informasi kinerja ini disampaikan kepada
publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban penerima amanat kepada pemberi
amanat. Kedua, informasi kinerjayang dihasilkan dapat digunakan oleh publik
maupun penerima amanat untuk memicu perbaikan kinerja pemerintah. Melalui
akuntabilitas kinerja akan dapat dinilai kinerja instasi pemerintah baik
jangka pendek (tahunan) maupun tujuan jangka panjangnya. Dengan demikian akan
tumbuh suatu kondisi dimana semua organisasi pemerintah akan merasakan
kebutuhan yang mendasar akan informasi kinerja organisasinya melalui
akuntabilitas kinerja. Tanpa akuntabilitas kinerja dan evaluasinya, tidak
mungkin diketahui secara tepat peta permasalahan dan tindakan-tindakan yang
harus diambil. Implementasi SIPD (Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah) Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019 Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi berbasis web dengan
data waktu terkini dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian
Dalam Negeri. Sebagai sistem yang menjunjung nilai keterpaduan, SIPD dibangun
untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat
dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah
yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik. Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan PERMENDAGRI Nomor 70
Tahun 2019 ini sekaligus mencabut PERMENDAGRI Nomor 98 Tahun 2018 tentang
Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebelumnya belum mengatur informasi
pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti,
dikeluarkannya PERMENDAGRI 70 Tahun 2019 adalah untuk memenuhi kewajiban
Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan
informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah
kepada masyarakat. Pedoman Penyusunan, Pengendalian,
Evaluasi Dan Strategi Pencapaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Arah kebijakan
pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran
pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah
yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom
up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari
pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan
daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua
pemangku kepentingan. Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan
nasional dan daerah, "penyusunan RKPD" berdasarkan arah kebijakan
pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan
nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar
Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan; kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta
beberapa prioritas lainnya. Sasaran dan prioritas "penyusunan RKPD"
agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan: 1.
Dimensi Pembangunan Manusia, 2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, 3.
Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan. Jadwal pelaksanaan
bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)