Pemerintahan Desa
Akuntabilitas
Pengelolaan Dana Desa Untuk
mendorong makin meningkatnya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan
terhadap pengelolaan dana desa, perlu keterlibatan seluruh stakeholder dengan
perannya masing-masing. Bagi masyarakat desa, kepedulian untuk selalu
mengawasi program pembangunan dan melaporkan kepada institusi pengawasan
apabila terjadi penyimpangan yang terjadi di desanya wajib diapresiasi. BPD
selaku lembaga pengawas kinerja Kepala Desa, selalu memonitor jalannya
pemerintahan desa, apakah telah dijalankan sebagaimana kesepakatan yang
tertuang dalam Peraturan Desa tentang APBDes. Tenaga Pendamping Profesional
(TPP) Desa yang bertugas mengawal penyaluran dana desaharus selalubekerja
optimal dalam memberikan pendampingan. Dalam mengoptimalkan dana desa,
melalui pembelanjaan yang memiliki multiplier effect tinggi, diantaranya
berupa program padat karya. Agar dana desa dapat berfungsi optimal, harus
digunakan secara tepat sasaran, guna membangun desa, sesuai kebutuhan dan
potensi masing-masing. Sebagai pedoman bagi para Kepala Desa, Dalam
konteks pengawasan dana desa, agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel,
diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan oleh
masyarakat desa akan sangat efektif apabila dalam pengelolaan dana desa
terutama dalam pelaksanaan kegiatan, selalu melibatkan masyarakat desa secara
langsung. Bentuk penyadaran masyarakat (sosialisasi) tentang perlunya
kepedulian masyarakat desa dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan
pengawasan, perlu ditingkatkan terutama oleh instansi yang mempunyai
kewenangan pembinaan keuangan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
keterlibatannya lebih luas lagi karena berdasarkan kewenanganya, BPD
melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan
pertanggungjawaban. BPD merupakan lembaga yang membahas dan menyepakati
rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa. BPD melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan mengevaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan pemerintahan desa. Prosedur Dan Mekanisme Pengelolaan
Dana Desa Untuk Menghindari Pengenaan Sanksi Pelanggaran Administrasi Dan
Pidana Camat
selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kecamatan, salah satu
tugasnya melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, dalam hal melakukan
evaluasi Rancangan Peraturan Desa APBDes, akan menjalankansalah satu proses
verifikasi dokumen perencanaan penganggaran, selain verifikasi dokumen
perencanaan pencairan (dokumen pencairan) ketika masuk dalam tahap
pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi desa fiktif yang mendapat
alokasi dana desa. Bagi Kepala Daerah, mandat yang diemban sebagaimana PMK
yang baru, bertugas menerima dokumen persyaratan penyaluran dana desa dari
kepala desa, kemudian melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan
menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat
yang menjadi mitra pemda. Tidak kalah pentingnya, sebagai lembaga pengawasan,
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, bahkan KPK dituntut segera
merespon pengaduan masyarakat maupun indikasi terjadinya kecurangan (fraud)
dalam pengelolaan keuangan desa. Pengenaan sanksi bagi pelanggar ketentuan
pengelolaan dana desa bisa administratif dan pidana. Pengenaan
Sanksi Administratif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui penundaan
pencairan dana desa maupun pemotongan dana desa. Pengenaan sanksi dapat
dikenakan baik kepada Kepala Daerah maupun Kepala Desa. Sanksi kepada Kepala
Daerah dapat dikenakan apabila Bupati/Walikota tidak menyalurkan Dana Desa
tepat waktu dan tepat jumlah, dengan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi
Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/Kota sebesar selisih
kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan. Untuk itu pemerintah pusat mulai
tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor
Per-1/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa, melakukan
perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN)
langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan telah dimulai bulan Januari 2020.
Sanksi kepada Kepala Desa, berupa penundaan pencairan dana desa dapat
dikenakan apabila Kepala Desa, tidak menyampaikan Peraturan Desa tentang
APBDes, tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap
sebelumnya, dan terdapat usulan dari aparat pengawasan fungsional daerah.
Sedangkan sanksi berupa pemotongan pencairan dana desa dapat dikenakan
apabila terdapat sisa Dana Desa yang lebih dari 30% selama 2 tahun
berturut-turut, dan berdasarkan penjelasan serta hasil pemeriksaan ditemukan
penyimpangan berupa Silpa yang tidak wajar. Sedangkan
Pengenaan Sanksi Pidana bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan dana desa di
beberapa daerah telah mulai dilakukan dengan telah dijatuhkannya vonis pidana
bagi Kepala Desa yang menyalah gunakan dana desa. Bentuk penyalahgunaannya
antara lain kegiatan fiktif, mark-up harga, mark-up jumlah, belanja fiktif,
tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan, dan penggunaan untuk keperluan
pribadi. Akuntansi Pelaporan
Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Dengan
diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka yang menjadi
perhatian bagaimana selanjutnya pemerintahan desa mengelola keuangan dan
mempertanggungjawabkannya. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi, perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Akuntansi pelaporan menyajikan informasi
kepada suatu entitas misalnya pemerintahan desa. Untuk melakukan tindakan
yang efektif dan efisien yaitu melakukan perencanaan, pengawasan, dan
menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas misalnya Kepala Desa yang dapat
dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Pihak-pihak yang
senantiasa menggunakan informasi akuntansi, di antaranya 1. Pihak internal,
struktur organisasi Desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan
Kepala Urusan/Kepala Seksi. 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa. 3. Pemerintah, pemerintah pusat,
pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota. Selain pihak-pihak yang
telah disebutkan sebelumnya, masih banyak lagi pihak yang memungkinkan untuk
melihat laporan keuangan Desa, misalnya Lembaga Swadaya Desa, RT/RW, dan
sebagainya. Artinya Akuntansi pelaporan sebagai suatu sistem dengan input
data/informasi dengan output informasi dan laporan keuangan, sehingga
pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan desa menjadi transparan dan
akuntabel. Tugas Pokok Dan
Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun
2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Kepala
Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Bertugas diantaranya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Fungsinya
diantaranya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja
Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan dll.
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan. Fungsinya diantaranya: melaksanakan urusan ketatausahaan
seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan
bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi
pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan mempunyai
fungsi: Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi dll, Kepala urusan keuangan memiliki fungsi
seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi
keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi
administrasi keuangan dll, Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi
mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur
pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana
tugas operasional. Kepala Seksi mempunyai fungsi: Kepala seksi pemerintahan
mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun
rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan dll, Kepala seksi
kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana
perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan
hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Kepala
seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya
masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Kepala Kewilayahan atau sebutan
lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala
Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan
ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas
kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan
pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam
meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Pengembangan Usaha Ekonomi
Masyarakat Desa Pengembangan
usaha ekonomi masyarakat desa menjadi hal yang sangat penting dilakukan,
peningkatan produktivitas sektor perdesaan dapat memberikan rangsangan bagi
pengembangan produksi industri barang-barang konsumsi. Ada dua unsur penting
yang berperan dalam konteks ini. Pertama, pemanfaatan teknologi berlandaskan
kemajuan llmu pengetahuan (change from resource base to science agricultural
development), yang didukung oleh pengembangan kapital dalam bentuk prasarana
irigasi dan transportasi, kredit pertanian, pengembangan industri pupuk,
lembaga penyuluhan dan pemasaran. Kedua, kebijakan nilai tukar petani yang
memadai. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa. Pengembangan industri
memerlukan akumulasi kapital, yang terjadi karena peningkatan produktivitas
sektor-sektor agrokompleks melalui inovasi teknologi padat karya (labor
intensive innovation). Interaksi sektor pertanian (pedesaan) dengan sektor
industri (perkotaan) bukan saja ditandai oleh arus modal, tetapi juga arus
perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri. Melalui
bimbingan teknis ini diharapkan setiap desa dapat memetakan produk
unggulannya dan kemudian menyusun langkah-langkah pengembangannya. Kegiatan
ini tidak hanya diikuti oleh perangkat desa maupun pelaku ekonomi desa tetapi
juga dapat diikuti oleh SKPD maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
sebagai pembina dan pengawasan desa. Renstra Dan Renja Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi
Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada
pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar dan pemberdayaan
masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan haruslah adanya Rencana
Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), pemerintah desa melalui Tim
Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat melibatkan semua elemen yang ada di
desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama baik dalam kegiatan perencanaan,
pelaksanaan maupun pengawasan. Institusi pengelola ADD adalah tim yang
dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di
tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa. Tim Fasilitasi tingkat
Kabupaten atau ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang terdiri dari
unsur pemerintah dengan tugas melaksanakan desiminasi secara luas akan
kebijakan dan informasi tentang ADD, Bimbingan Teknis ini membantu Tim
Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim
Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Desa, Menentukan besarnya ADD
yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan
pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim
Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan, melakukan
fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak
lainnya dan mengkoordinasikan pada Inspektorat serta memberikan laporan
kemajuan desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD). Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan
Dan Pengembangan BUMDes Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 Ketentuan
Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik
Desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa adalah badan
hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola
usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas,
menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembentukan
BUMDes menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan. Sejak
berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembentukan BUMDes menjadi
pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan
komersial. Dengan adanya BUMDes Masyarakat Desa menjadi semakin dapat
berinovasi dan berkarya dalam membangun Desanya, interaksi antar warga desa
semakin giat untuk melakukan sebuah usaha, hal ini pastinya mendapat dukungan
dari Kepala Desa dan masyarakat Desa itu sendiri. BUMDes
harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui penyediaan pelayanan
sosial. Aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis, tetapi juga
mempertimbangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat setempat,
Pembangunan ekonomi lokal desa didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas
desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi
masyarakat desa. BUMDes
adalah kunci perputaran uang hanya di Desa. Oleh karena itu Pemerintah
memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Permedesa tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah pendirian BUMDes. Pengelolaan
BUMDes telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa.
BUMDes tidak hanya menjadi lembaga komersil untuk meningkatkan penghasilan,
tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja di Desa. Untuk itu
Pengembangan BUMDes haruslah terus dilakukan. Dengan semakin banyak BUMDes
yang berkembang, maka semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa. Monitoring Dan Tata Cara Audit
Dana Desa Berdasarkan
PP Nomor 60 Tahun 2014, setiap Desa akan mendapatkan Dana dari Anggaran APBN
dari pemerintah pusat. Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan
berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan
rata-rata Dana Desa setiap propinsi. Untuk menjaga efektifitas pengucuran
Dana Desa, pemerintah telah menyusun beberapa regulasi sebagai tambahan
payung hukumnya. Diantaranya PP Nomor 43 Tahun 2014. Untuk itu diperlukan
pelaporan yang baik sebagai dasar dalam menjaga good governance. Penerapan
good covernance, mutlak dibutuhkan suatu system pelaporan yang akurat dan
transparan. Pelaporan yang akuntabel itu akan memastikan pengambilan
keputusan bagi Kepala Desa dan Camat dilakukan dengan cepat, tepat dengan
mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Manajemen Keuangan Daerah
berdasarkan prinsip Good Financial Covernance, Sinkronisasi Dokumen
Perencanaan Desa dengan pembangunan Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan
Desa, Penatausahaan Keungan Desa, Implementasi Penatausahaan Keungan Desa,
Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pembinaan, Pengawasan dan Audit Dana Desa. Penatakelolaan Aset Desa Berbasis
Aplikasi SIPADES Ver. 2.0 SIPADES
2.0 merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan
oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat
Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh
seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan
perundangan-undangan yang berlaku. SIPADES 2.0 merupakan alat bantu
Pengelola/Pengurus Barang Milik Desa guna pengadministrasian dan
inventarisasi aset Desa sebagaimana amanat PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016 dan
sesuai dengan tupoksi Kaur Umum & TU dalam pasal 7 PERMENDAGRI Nomor 84
Tahun 2015 SIPADES
2.0 dibangun dan dikembangkan menggunakan teknologi basis web, sehingga data
dan informasi terkait aset Desa dapat diperoleh secara cepat dan akurat.
Aplikasi SIPADES 2.0 ini bersifat GRATIS dan HANYA digunakan oleh Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa Paparan
SIPADES 2.0 Dalam
Rangka memberikan pemahaman dasar bagi Kepala Desa tentang pengelolaan aset
Desa, maka diperluakan sebuah pembelajaran dan pelatihan mengenai Sistem
Pengelolaan Aset Desa, SIPADES Ver.2.0
ini Merupakan sarana dan alat bantu Pemerintah Desa untuk
pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang
berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja
anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan
PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan
PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aparat
Desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan aset desa, karena hal
ini merupakan hal yang sangat fundamental dan penting. Untuk itu para
Perangkat Desa dituntut paham betul soal tata kelola keuangan dan aset desa,
sehingga mulai dari pengelolaannya, perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada aturan yang ada. Melalui penerapan
aplikasi ini agar dapat menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset
sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan, Karena
berbicara tentang aset desa, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik,
akan tetapi sumber daya manusia, sumber daya alam, aset sosial, aset fisik,
dan aset kelembagaan juga merupakan aset Desa. Pedoman Dan Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa Di Desa untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa agar
sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan
Barang/Jasa di Desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu
menetapkan PERKA LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang
pembiayaannya bersumber dari APBDesa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk
Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP
ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Maksud dan
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam menyusun tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa, Sesuai dengan tata kelola yang baik
dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa. Pengelolaan Dan
Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa Guna
meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pengelolaan
keuangan desa, yakni meningkatkan keterampilan dan pengetahuan aparat desa
dalam pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel sesuai
dengan regulasi yang ada. Meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan
pemerintah desa kearah yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan Desa
yang bersih, transparan, dan akuntabilitas, tidak lepas dari peranan aparat
pemerintah Desa terbawah termasuk bendahara desa. Sehingga dengan demikian
mengingat penting dan strategisnya peranan bendahara desa untuk menciptakan
pemerintahan desa yang bersih maka pengetahuan bendahara desa perlu
ditingkatkan melalui bimtek seperti ini, Kedepannya desa harus mandiri untuk
mengatur dan mengelola desa nya sendiri dengan semua aparatur desa yang kuat. Pemahaman Dan Penguatan
Dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui Buku Pintar Dana Desa Menteri
Keuangan telah menerbitkan Buku Pintar Dana Desa dengan tema “Dana Desa untuk
Kesejahteraan Masyarakat, Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan,
dan Mengentaskan Kemiskinan”. Hal ini dimaksudkan, agar dapat menjadi
pegangan dan pedoman berbagai stakeholder, baik dari kalangan Kepala Desa dan
perangkatnya, eksekutif di Pusat dan Daerah, anggota Legislatif maupun
masyarakat, disamping untuk mengetahui implementasi regulasi Dana Desa secara
consize namun komprehensif. Berbagai hal yang terangkum dalam Buku Saku
tersebut, diantaranya Konsep Dasar Dana Desa, Perencanaan, Penganggaran, dan
Pokok-pokok Kebijakan Dana Desa dalam APBN, Penggunaan Dana Desa, Pengelolaan
Dana Desa di Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Program Padat Karya dan
Cash For Work, Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa, dan Badan Usaha Milik
Desa. Dari
daftar isi Buku Pintar Dana Desa bisa kita lihat apa yang dibahas, seperti : - Esensi UU Desa dan Dana Desa - Konsep Dasar Dana Desa - Evaluasi Dana Desa - Perencanaan, Penganggaran dan Pokok-Pokok
Kebijakan Dana Desa Dalam APBN - Penyaluran Dana Desa - Penggunaan Dana Desa - Pengelolaan Dana Desa di Desa - Pengadaan
Barang dan Jasa di Desa - Program Padat Karya, dan Cash For Work - Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa Manajemen
Pengelolaan Keuangan Desa Dan Aset Desa Manajemen
pengelolaan keuangan desa dan aset desa sangatlah penting, hal ini haruslah
setiap perangkat aparatur desa mengetahuainya, sehingga tata kelola keuangan
desa dan aset desa dapat berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang
berlaku. Didalamnya meliputi dasar hukum pengelolaan keuangan desa, tugas
pokok dan fungsi pengelola keuangan pemerintah desa, teknis penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran serta pertanggungjawaban bendahara desa, teknis
penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa,
pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, laporan kekayaan milik desa
dalam tahun anggaran berjalan, pengelolaan aset desa sesuai dengan
PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016. Pengelolaan keuangan desa dan aset desa ini
adalah untuk bagaimana desa agar dapat mengatur dan mengelola keuangan desa
dan aset desa dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan kesalahan pengelolaan
yang dapat berakibat buruk dari kelangsungan pengelolaan desa itu
sendiri. Untuk itu perlu adanya
edukasi dan pengetahuan dalam mengelola dan mengatur bagaimana keuangan desa
dan aset desa itu dapat di jalankan dengan sebaik-baiknya, dari segi manajemen,
hukum, dan aturan yang memayunginya haruslah selaras dan jangan sampai
terjadi penyelewengan. Pengelolaan
Dana Desa diubah untuk kedua kalinya dengan PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa bermaksud untuk
untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan
Langsung Tunai Desa (BLT Desa). PERMENKEU 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan
Dana Desa yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020
telah mengatur tentang pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi
pengelolaan Dana Desa dan
penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). PERMENKEU Nomor 50 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENKEU 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa memberikan akses percepatan penyaluran BLT Desa. Setelah
PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa ini diberlakukan memiliki pengaruh kepada Desa yang
telah salur tahap II, penghitungan sisa Dana Desa Tahun 2019 di RKD
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa; dan terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun
Anggaran 2020 yang telah diajukan oleh Bupati/Walikota ke KPPN dan yang telah
disampaikan oleh Bupati/Wali kota kepada KPPN namun diperlukan
penyesuaian/perbaikan dokumen, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta.
PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan pada
tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan
Perundang-Undangan KEMENKUMHAM RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500. Agar setiap orang mengetahuinya. Tata Cara Penyusunan
Anggaran Desa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat
menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan
yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban
APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa
(penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model
penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya
disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan
akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah
diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak
bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan
tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan
terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola
kepemerintahan desa dijalankan dengan baik. Peningkatan Kinerja
Serta Tugas Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Dalam
penerapan Good Governance, perlu di optimalkan fungsi-fungsi Perangkat Daerah
yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Daerah sampai
perangkat Desa. Untuk itu perlu memberikan pembelajaran bagi para Kepela Desa
dan Sekretaris Desa maupun perangkat pembantu lainnya dalam lingkup Esensi
Dasar pemerintahan Dengan tujuan peningkatan kinerja dan mengembangkan fungsi
aparat Perangkat Desa menjadi Lebih Optimal ketika Pemerintah Berani
Melakukan Diversifikasi Dalam Formulasi Regulasi, Kebijakan di Seluruh
Indonesia, Kepala
Desa maupun Sekretaris Desa harus memahami tugas Pemerintahan Umum, Memahami
Tugas Delegatif, serta kewenangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sehingga
mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat Desa sebagai tujuan atonomi
daerah, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari
sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi SIMDA Desa Dalam
Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita) "Membangun
Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka Negara Kesatuan" BPKP Mempersembahkan Aplikasi SIMDA (Sistem
Tata Kelola Keuangan) Desa. Pengembangan Aplikasi SIMDA telah dipersiapkan
sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keberhasilan atas pengembangan aplikasi SIMDA ini selanjutnya diserahkan
kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah
setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk. Aplikasi
SIMDA Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP dalam rangka
meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Fitur-fitur yang ada dalam
aplikasi SIMDA Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan
pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SIMDA Desa. Dengan proses penginputan
sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen
penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan. Administrasi Desa Administrasi
Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa. Administrasi Desa ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri akan tetapi teknis pelaksanaan dan
pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal ini mengacu
pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, juga Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, dan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri 32 Tahun 2006. Jenis
Administrasi Desa terdiri dari Administrasi Umum, Administrasi Penduduk,
Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa
perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih effektif dan effisien. Pembentukan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Sesuai Dengan PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016, Serta Tugas Dan
Fungsinya Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dengan
ditetapkannya PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 menjelaskan bagaimana
mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hal ini sangatlah
penting sehingga tiap desa mengetahui tugas dan fungsinya. Selanjutnya hal
ini didukung oleh UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, kedudukan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur
penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi Lembaga Desa. Dari fungsi
hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan
aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi Pemerintahan Desa, sedangkan
tugasnya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa (musdes) dengan peserta
terdiri Kepala Desa, Perangkat Desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah
pesertanya tergantung situasi kondisi setiap Desa. Musyawarah Desa berfungsi
sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan Tentang desa.
Badan Permusyawaratan Desa ini sangat diharapkan peran sertanya oleh
Masyarakat Desa sehingga apa yang ingin disampaikan oleh Masyarakat Desa
sebagai masukan dapat menjadi jembatan informasi ke Pemerintah Desa, misalnya
tentang pembangunan infrastruktur, ekonomi, kesehatan dan Keuangan Desa yang
akuntable Pedoman Dan Tata Cara Rencana
Kerja Anggaran Keuangan Desa Rencana
kerja anggararan keuangan desa adalah rencana bagaimana mengelola Keuangan
Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa.
Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa,
juga dapat didanai oleh APBN dan APBD. Maka Kegiatan Pengelolaan Keuangan
Desa dapat dilaksanakan dengan baik tentunya harus didukung diantaranya oleh
sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur
keuangan yang memadai. Oleh karenanya, pemerintah desa harus memiliki
struktur organisasi pengelolaan keuangan, uraian tugas, bagan alir, dan
kriteria yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa. Hal ini
dimaksudkan agar dalam rancana kerja anggaran keuangan desa dapat memenuhi
kreteria dan tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa seperti
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)