Pemerintahan Desa  

Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Untuk mendorong makin meningkatnya transparansi, akuntabilitas dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, perlu keterlibatan seluruh stakeholder dengan perannya masing-masing. Bagi masyarakat desa, kepedulian untuk selalu mengawasi program pembangunan dan melaporkan kepada institusi pengawasan apabila terjadi penyimpangan yang terjadi di desanya wajib diapresiasi. BPD selaku lembaga pengawas kinerja Kepala Desa, selalu memonitor jalannya pemerintahan desa, apakah telah dijalankan sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Desa tentang APBDes. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang bertugas mengawal penyaluran dana desaharus selalubekerja optimal dalam memberikan pendampingan. Dalam mengoptimalkan dana desa, melalui pembelanjaan yang memiliki multiplier effect tinggi, diantaranya berupa program padat karya. Agar dana desa dapat berfungsi optimal, harus digunakan secara tepat sasaran, guna membangun desa, sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Sebagai pedoman bagi para Kepala Desa,

Dalam konteks pengawasan dana desa, agar pengelolaan dana desa semakin akuntabel, diperlukan mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan oleh masyarakat desa akan sangat efektif apabila dalam pengelolaan dana desa terutama dalam pelaksanaan kegiatan, selalu melibatkan masyarakat desa secara langsung. Bentuk penyadaran masyarakat (sosialisasi) tentang perlunya kepedulian masyarakat desa dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan, perlu ditingkatkan terutama oleh instansi yang mempunyai kewenangan pembinaan keuangan desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keterlibatannya lebih luas lagi karena berdasarkan kewenanganya, BPD melakukan pengawasan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. BPD merupakan lembaga yang membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang APBDes bersama kepala desa. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Prosedur Dan Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Untuk Menghindari Pengenaan Sanksi Pelanggaran Administrasi Dan Pidana

Camat selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kecamatan, salah satu tugasnya melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, dalam hal melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa APBDes, akan menjalankansalah satu proses verifikasi dokumen perencanaan penganggaran, selain verifikasi dokumen perencanaan pencairan (dokumen pencairan) ketika masuk dalam tahap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi desa fiktif yang mendapat alokasi dana desa. Bagi Kepala Daerah, mandat yang diemban sebagaimana PMK yang baru, bertugas menerima dokumen persyaratan penyaluran dana desa dari kepala desa, kemudian melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat yang menjadi mitra pemda. Tidak kalah pentingnya, sebagai lembaga pengawasan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, bahkan KPK dituntut segera merespon pengaduan masyarakat maupun indikasi terjadinya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan desa. Pengenaan sanksi bagi pelanggar ketentuan pengelolaan dana desa bisa administratif dan pidana.

Pengenaan Sanksi Administratif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui penundaan pencairan dana desa maupun pemotongan dana desa. Pengenaan sanksi dapat dikenakan baik kepada Kepala Daerah maupun Kepala Desa. Sanksi kepada Kepala Daerah dapat dikenakan apabila Bupati/Walikota tidak menyalurkan Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah, dengan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/Kota sebesar selisih kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan. Untuk itu pemerintah pusat mulai tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-1/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa, melakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan telah dimulai bulan Januari 2020. Sanksi kepada Kepala Desa, berupa penundaan pencairan dana desa dapat dikenakan apabila Kepala Desa, tidak menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDes, tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya, dan terdapat usulan dari aparat pengawasan fungsional daerah. Sedangkan sanksi berupa pemotongan pencairan dana desa dapat dikenakan apabila terdapat sisa Dana Desa yang lebih dari 30% selama 2 tahun berturut-turut, dan berdasarkan penjelasan serta hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa Silpa yang tidak wajar.

Sedangkan Pengenaan Sanksi Pidana bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan dana desa di beberapa daerah telah mulai dilakukan dengan telah dijatuhkannya vonis pidana bagi Kepala Desa yang menyalah gunakan dana desa. Bentuk penyalahgunaannya antara lain kegiatan fiktif, mark-up harga, mark-up jumlah, belanja fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan, dan penggunaan untuk keperluan pribadi.

Akuntansi Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Dengan diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka yang menjadi perhatian bagaimana selanjutnya pemerintahan desa mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkannya. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.  Akuntansi pelaporan menyajikan informasi kepada suatu entitas misalnya pemerintahan desa. Untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien yaitu melakukan perencanaan, pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas misalnya Kepala Desa yang dapat dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Pihak-pihak yang senantiasa menggunakan informasi akuntansi, di antaranya 1. Pihak internal, struktur organisasi Desa, yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi. 2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa. 3. Pemerintah, pemerintah pusat, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota. Selain pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya, masih banyak lagi pihak yang memungkinkan untuk melihat laporan keuangan Desa, misalnya Lembaga Swadaya Desa, RT/RW, dan sebagainya. Artinya Akuntansi pelaporan sebagai suatu sistem dengan input data/informasi dengan output informasi dan laporan keuangan, sehingga pelaporan dan Pertanggungjawaban keuangan desa menjadi transparan dan akuntabel.

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa 

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.  Bertugas diantaranya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Fungsinya diantaranya menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan dll. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsinya diantaranya: melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala Urusan mempunyai fungsi: Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi dll, Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dll, Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Kepala Seksi mempunyai fungsi: Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan dll, Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa

Pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa menjadi hal yang sangat penting dilakukan, peningkatan produktivitas sektor perdesaan dapat memberikan rangsangan bagi pengembangan produksi industri barang-barang konsumsi. Ada dua unsur penting yang berperan dalam konteks ini. Pertama, pemanfaatan teknologi berlandaskan kemajuan llmu pengetahuan (change from resource base to science agricultural development), yang didukung oleh pengembangan kapital dalam bentuk prasarana irigasi dan transportasi, kredit pertanian, pengembangan industri pupuk, lembaga penyuluhan dan pemasaran. Kedua, kebijakan nilai tukar petani yang memadai. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa. Pengembangan industri memerlukan akumulasi kapital, yang terjadi karena peningkatan produktivitas sektor-sektor agrokompleks melalui inovasi teknologi padat karya (labor intensive innovation). Interaksi sektor pertanian (pedesaan) dengan sektor industri (perkotaan) bukan saja ditandai oleh arus modal, tetapi juga arus perpindahan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri. Melalui bimbingan teknis ini diharapkan setiap desa dapat memetakan produk unggulannya dan kemudian menyusun langkah-langkah pengembangannya. Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh perangkat desa maupun pelaku ekonomi desa tetapi juga dapat diikuti oleh SKPD maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai pembina dan pengawasan desa.

Renstra Dan Renja Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dukungan dana oleh pemerintah pusat dan daerah pada pemerintah desa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam rangka pencapaian tujuan haruslah adanya Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja), pemerintah desa melalui Tim Pengelola Tingkat Desa diharapkan dapat melibatkan semua elemen yang ada di desa dan senantiasa menumbuhkan kerjasama baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Institusi pengelola ADD adalah tim yang dibentuk untuk melakukan fasilitasi di tingkat Kabupaten, pendampingan di tingkat Kecamatan dan pelaksana di tingkat Desa. Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten atau ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang terdiri dari unsur pemerintah dengan tugas melaksanakan desiminasi secara luas akan kebijakan dan informasi tentang ADD, Bimbingan Teknis ini membantu Tim Pendamping tingkat Kecamatan untuk memberikan pelatihan/orientasi kepada Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat Desa, Menentukan besarnya ADD yang diterima berdasarkan rumusan yang telah ditetapkan, melakukan kegiatan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ADD bersama dengan Tim Pendamping tingkat Kecamatan dalam setiap proses tahapan kegiatan, melakukan fasilitasi pemecahan masalah berdasarkan pengaduan masyarakat serta pihak lainnya dan mengkoordinasikan pada Inspektorat serta memberikan laporan kemajuan desa dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD).

Tata Cara Pembentukan, Pengelolaan Dan Pengembangan BUMDes Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021

Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Pembentukan BUMDes menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang ada di pedesaan. Sejak berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembentukan BUMDes menjadi pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial. Dengan adanya BUMDes Masyarakat Desa menjadi semakin dapat berinovasi dan berkarya dalam membangun Desanya, interaksi antar warga desa semakin giat untuk melakukan sebuah usaha, hal ini pastinya mendapat dukungan dari Kepala Desa dan masyarakat Desa itu sendiri.

BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui penyediaan pelayanan sosial. Aktivitas BUMDes tidak hanya berbicara soal bisnis, tetapi juga mempertimbangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat setempat, Pembangunan ekonomi lokal desa didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa.

BUMDes adalah kunci perputaran uang hanya di Desa. Oleh karena itu Pemerintah memberikan perhatian khusus dengan mengeluarkan Permedesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah pendirian BUMDes. Pengelolaan BUMDes telah banyak memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan desa. BUMDes tidak hanya menjadi lembaga komersil untuk meningkatkan penghasilan, tetapi juga menyumbang penyerapan tenaga kerja di Desa. Untuk itu Pengembangan BUMDes haruslah terus dilakukan. Dengan semakin banyak BUMDes yang berkembang, maka semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa.

Monitoring Dan Tata Cara Audit Dana Desa  

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014, setiap Desa akan mendapatkan Dana dari Anggaran APBN dari pemerintah pusat. Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan perkalian antara jumlah Desa di setiap kabupaten/kota dan rata-rata Dana Desa setiap propinsi. Untuk menjaga efektifitas pengucuran Dana Desa, pemerintah telah menyusun beberapa regulasi sebagai tambahan payung hukumnya. Diantaranya PP Nomor 43 Tahun 2014. Untuk itu diperlukan pelaporan yang baik sebagai dasar dalam menjaga good governance. Penerapan good covernance, mutlak dibutuhkan suatu system pelaporan yang akurat dan transparan. Pelaporan yang akuntabel itu akan memastikan pengambilan keputusan bagi Kepala Desa dan Camat dilakukan dengan cepat, tepat dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar. Manajemen Keuangan Daerah berdasarkan prinsip Good Financial Covernance, Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Desa dengan pembangunan Daerah, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa, Penatausahaan Keungan Desa, Implementasi Penatausahaan Keungan Desa, Pertanggungjawaban Keuangan Desa, Pembinaan, Pengawasan dan Audit Dana Desa.

Penatakelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi SIPADES Ver. 2.0

SIPADES 2.0 merupakan aplikasi yang resmi dari Pemerintah Indonesia yang dikembangkan oleh Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan oleh seluruh Pemerintah Desa dalam pengelolaan aset desa sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. SIPADES 2.0 merupakan alat bantu Pengelola/Pengurus Barang Milik Desa guna pengadministrasian dan inventarisasi aset Desa sebagaimana amanat PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016 dan sesuai dengan tupoksi Kaur Umum & TU dalam pasal 7 PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2015

SIPADES 2.0 dibangun dan dikembangkan menggunakan teknologi basis web, sehingga data dan informasi terkait aset Desa dapat diperoleh secara cepat dan akurat. Aplikasi SIPADES 2.0 ini bersifat GRATIS dan HANYA digunakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Paparan SIPADES 2.0

Dalam Rangka memberikan pemahaman dasar bagi Kepala Desa tentang pengelolaan aset Desa, maka diperluakan sebuah pembelajaran dan pelatihan mengenai Sistem Pengelolaan Aset Desa, SIPADES Ver.2.0  ini Merupakan sarana dan alat bantu Pemerintah Desa untuk pengadministrasian dan inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban belanja anggaran pendapatan dan belanja Desa atau perolehan lainnya yang sah, berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Aparat Desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan aset desa, karena hal ini merupakan hal yang sangat fundamental dan penting. Untuk itu para Perangkat Desa dituntut paham betul soal tata kelola keuangan dan aset desa, sehingga mulai dari pengelolaannya, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada aturan yang ada. Melalui penerapan aplikasi ini agar dapat menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan, Karena berbicara tentang aset desa, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik, akan tetapi sumber daya manusia, sumber daya alam, aset sosial, aset fisik, dan aset kelembagaan juga merupakan aset Desa.

Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa di Desa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu menetapkan PERKA LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini, dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Maksud dan Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dibiayai dengan dana APBDesa, Sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa.

Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Desa

Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan manajemen pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, yakni meningkatkan keterampilan dan pengetahuan aparat desa dalam pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang ada. Meningkatkan kapasitas kinerja penyelenggaraan pemerintah desa kearah yang lebih baik dalam tata kelola pemerintahan Desa yang bersih, transparan, dan akuntabilitas, tidak lepas dari peranan aparat pemerintah Desa terbawah termasuk bendahara desa. Sehingga dengan demikian mengingat penting dan strategisnya peranan bendahara desa untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih maka pengetahuan bendahara desa perlu ditingkatkan melalui bimtek seperti ini, Kedepannya desa harus mandiri untuk mengatur dan mengelola desa nya sendiri dengan semua aparatur desa yang kuat.

Pemahaman Dan Penguatan Dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui Buku Pintar Dana Desa

Menteri Keuangan telah menerbitkan Buku Pintar Dana Desa dengan tema “Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat, Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan Mengentaskan Kemiskinan”. Hal ini dimaksudkan, agar dapat menjadi pegangan dan pedoman berbagai stakeholder, baik dari kalangan Kepala Desa dan perangkatnya, eksekutif di Pusat dan Daerah, anggota Legislatif maupun masyarakat, disamping untuk mengetahui implementasi regulasi Dana Desa secara consize namun komprehensif. Berbagai hal yang terangkum dalam Buku Saku tersebut, diantaranya Konsep Dasar Dana Desa, Perencanaan, Penganggaran, dan Pokok-pokok Kebijakan Dana Desa dalam APBN, Penggunaan Dana Desa, Pengelolaan Dana Desa di Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, Program Padat Karya dan Cash For Work, Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa, dan Badan Usaha Milik Desa.

Dari daftar isi Buku Pintar Dana Desa bisa kita lihat apa yang dibahas, seperti :

-  Esensi UU Desa dan Dana Desa

-  Konsep Dasar Dana Desa

-  Evaluasi Dana Desa

-  Perencanaan, Penganggaran dan Pokok-Pokok Kebijakan Dana Desa Dalam APBN

-  Penyaluran Dana Desa

-  Penggunaan Dana Desa

-  Pengelolaan Dana Desa di Desa

- Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

-  Program Padat Karya, dan Cash For Work

-  Pemantauan dan Pengawasan Dana Desa

Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa Dan Aset Desa

Manajemen pengelolaan keuangan desa dan aset desa sangatlah penting, hal ini haruslah setiap perangkat aparatur desa mengetahuainya, sehingga tata kelola keuangan desa dan aset desa dapat berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Didalamnya meliputi dasar hukum pengelolaan keuangan desa, tugas pokok dan fungsi pengelola keuangan pemerintah desa, teknis penatausahaan penerimaan dan pengeluaran serta pertanggungjawaban bendahara desa, teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, laporan kekayaan milik desa dalam tahun anggaran berjalan, pengelolaan aset desa sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016. Pengelolaan keuangan desa dan aset desa ini adalah untuk bagaimana desa agar dapat mengatur dan mengelola keuangan desa dan aset desa dengan sebaik-baiknya, tidak melakukan kesalahan pengelolaan yang dapat berakibat buruk dari kelangsungan pengelolaan desa itu sendiri.  Untuk itu perlu adanya edukasi dan pengetahuan dalam mengelola dan mengatur bagaimana keuangan desa dan aset desa itu dapat di jalankan dengan sebaik-baiknya, dari segi manajemen, hukum, dan aturan yang memayunginya haruslah selaras dan jangan sampai terjadi penyelewengan.

Tata Cara Pengelolaan Dana Desa Sesuai PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENKEU Nomor 205 Tahun 2019

Pengelolaan Dana Desa diubah untuk kedua kalinya dengan PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa bermaksud untuk untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). PERMENKEU 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 telah mengatur tentang pelaksanaan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENKEU 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa memberikan akses percepatan penyaluran BLT Desa.

Setelah PERMENKEU Nomor  50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ini diberlakukan memiliki pengaruh kepada Desa yang telah salur tahap II, penghitungan sisa Dana Desa Tahun 2019 di RKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa; dan terhadap permohonan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang telah diajukan oleh Bupati/Walikota ke KPPN dan yang telah disampaikan oleh Bupati/Wali kota kepada KPPN namun diperlukan penyesuaian/perbaikan dokumen, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta. PERMENKEU Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan pada tanggal 19 Mei 2020 di Jakarta oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan KEMENKUMHAM RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 500. Agar setiap orang mengetahuinya.

Tata Cara Penyusunan Anggaran Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.

Peningkatan Kinerja Serta Tugas Kepala Desa Dan Sekretaris Desa

Dalam penerapan Good Governance, perlu di optimalkan fungsi-fungsi Perangkat Daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Daerah sampai perangkat Desa. Untuk itu perlu memberikan pembelajaran bagi para Kepela Desa dan Sekretaris Desa maupun perangkat pembantu lainnya dalam lingkup Esensi Dasar pemerintahan Dengan tujuan peningkatan kinerja dan mengembangkan fungsi aparat Perangkat Desa menjadi Lebih Optimal ketika Pemerintah Berani Melakukan Diversifikasi Dalam Formulasi Regulasi, Kebijakan di Seluruh Indonesia,

Kepala Desa maupun Sekretaris Desa harus memahami tugas Pemerintahan Umum, Memahami Tugas Delegatif, serta kewenangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat Desa sebagai tujuan atonomi daerah, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi SIMDA Desa

Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita) "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan" BPKP Mempersembahkan Aplikasi SIMDA (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa. Pengembangan Aplikasi SIMDA telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keberhasilan atas pengembangan aplikasi SIMDA ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Aplikasi SIMDA Desa merupakan aplikasi yang dikembangkan BPKP dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Fitur-fitur yang ada dalam aplikasi SIMDA Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SIMDA Desa. Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Administrasi Desa

Administrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa. Administrasi Desa ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri akan tetapi teknis pelaksanaan dan pembinaan operasionalnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Hal ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, juga Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri 32 Tahun 2006.

Jenis Administrasi Desa terdiri dari Administrasi Umum, Administrasi Penduduk, Administrasi Keuangan, Administrasi Pembangunan, dan Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Untuk meningkatkan manajemen Pemerintahan Desa perlu dilakukan penataan administrasi agar lebih effektif dan effisien.

Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sesuai Dengan PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016, Serta Tugas Dan Fungsinya Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Dengan ditetapkannya PERMENDAGRI Nomor 110 Tahun 2016 menjelaskan bagaimana mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hal ini sangatlah penting sehingga tiap desa mengetahui tugas dan fungsinya. Selanjutnya hal ini didukung oleh UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Jika sebelumnya BPD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan maka sekarang menjadi Lembaga Desa. Dari fungsi hukum berubah menjadi fungsi politis. Kini, fungsi BPD yaitu menyalurkan aspirasi, merencanakan APBDes, dan mengawasi Pemerintahan Desa, sedangkan tugasnya adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa (musdes) dengan peserta terdiri Kepala Desa, Perangkat Desa kelompok, dan tokoh masyarakat. Jumlah pesertanya tergantung situasi kondisi setiap Desa. Musyawarah Desa berfungsi sebagai ajang kebersamaan dan membicarakan segala kebijakan Tentang desa. Badan Permusyawaratan Desa ini sangat diharapkan peran sertanya oleh Masyarakat Desa sehingga apa yang ingin disampaikan oleh Masyarakat Desa sebagai masukan dapat menjadi jembatan informasi ke Pemerintah Desa, misalnya tentang pembangunan infrastruktur, ekonomi, kesehatan dan Keuangan Desa yang akuntable

Pedoman Dan Tata Cara Rencana Kerja Anggaran Keuangan Desa

Rencana kerja anggararan keuangan desa adalah rencana bagaimana mengelola Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa selain didanai oleh APB Desa, juga dapat didanai oleh APBN dan APBD. Maka Kegiatan Pengelolaan Keuangan Desa dapat dilaksanakan dengan baik tentunya harus didukung diantaranya oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas serta sistem dan prosedur keuangan yang memadai. Oleh karenanya, pemerintah desa harus memiliki struktur organisasi pengelolaan keuangan, uraian tugas, bagan alir, dan kriteria yang menjadi acuan dalam kegiatan pengelolaan keuangan desa. Hal ini dimaksudkan agar dalam rancana kerja anggaran keuangan desa dapat memenuhi kreteria dan tidak menyalahi aturan pengelolaan keuangan desa seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸