Pemerintahan Daerah  

Pedoman Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)

Dalam rangka meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintah daerah dalam hal menyusun LPPD dan LKPJ pemerintah Daerah, khususnya dalam membuat laporan pertanggung jawaban SKPD mengenai tugas-tugasnya, hak dan kewajiban serta memahami dan mengetahui secara umum tentang jenis-jenis laporan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan aparatur SKPD dalam menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban dalam satu tahun anggaran kepada pemerintah pusat melalui gubernur dan DPRD. Penyelenggara tugas pemerintahan daerah atau SKPD harus dilaporkan secara baik dan tepat waktu, baik itu laporan internal maupun laporan eksternal pemerintah daerah.

Mekanisme Dan Proses Penyusunan Program Kegiatan SKPD

Sebagaimana kita ketehui sebuah strategi dalam tugas dan fungsinya, SKPD perlu membuat suatu acuan dan perencanaan sebagai dasar kegiatan dan untuk mempermudah dalam melakukan evaluasi dan korektif dalam penyusunan program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tiap daerah harus mengacu pada RPJMD yang telah disahkan oleh DPRD sehingga setiap kegiatan memiliki arah dan target pencapaian yang jelas. Bimbingan Teknis ini  erat kaitannya dengan penyusunan RKA dan Renstra, hal ini juga disebabkan karena setiap kegiatan tidak dapat terlepas dari persoalan penggunaan anggaran/keuangan hingga pertanggungjawabannya. Oleh karena itu setiap kegiatan SKPD harus disusun secara terarah, efisien dan efektif.

Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan

PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2013

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu melakukan perubahan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2013, Bimbingan Teknis ini dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap yaitu, sewa kendaraan, uang harian dan uang representasi, biaya penginapan, standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 

Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi LPPD, LKPJ, dan RLPPD. LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Dari hasil LPPD tersebut, Pemerintah Pusat melakukan EPPD dalam rangka penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Selain menyampaikan LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup, penyusunan, dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD, pelaksanaan EPPD, dan sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD.

Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Sesuai

PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2021

Untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan progaram kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah. Maka dalam Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) ini dibutuhkan suatu rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah dan lainnya. Maka tujuan dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk menjadi pedoman atau acuan dalam penyusuna RKPD 2022 yang diawali dengan rancangan awal RKPD Provinsi maupun Kabupaten/kota, serta terwujudnya singkronisasi Nasional antar tingkat pemerintahan, dan terwujudnya konsistensi RPJMD selaras dengan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah dan juga menjamin tercapainya target pembangunan Nasinal, Provinsi dan Kabupaten/Kota. RKPD harus berpedoman pada RKP yaitu arah kebijakan pembangunan nasional serta Program Strategis Nasional. RKPD Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal akhir Juni 2021 dan rancanga akhir RKPD selesai disusun akhir Mei, yang melanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan Rancangan KUA PPAS. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui apakah rencana kerja/rencana strategis masing-masing OPD sudah sesuai dengan urusan/kewenangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan penyusunan RKPD tahun 2022 sesuai dengan regulasi dan sistem yang telah ditentukan pemerintahan pusat.

Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah

Merupakan program strategis dalam melakukan kinerja terhadap profesionalitas semua SKPD, Informasi kinerja yang dikandung dalam laporan akuntabilitas kinerja ini memiliki dua fungsi utama. Pertama informasi kinerja ini disampaikan kepada publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban penerima amanat kepada pemberi amanat. Kedua, informasi kinerjayang dihasilkan dapat digunakan oleh publik maupun penerima amanat untuk memicu perbaikan kinerja pemerintah. Melalui akuntabilitas kinerja akan dapat dinilai kinerja instasi pemerintah baik jangka pendek (tahunan) maupun tujuan jangka panjangnya. Dengan demikian akan tumbuh suatu kondisi dimana semua organisasi pemerintah akan merasakan kebutuhan yang mendasar akan informasi kinerja organisasinya melalui akuntabilitas kinerja. Tanpa akuntabilitas kinerja dan evaluasinya, tidak mungkin diketahui secara tepat peta permasalahan dan tindakan-tindakan yang harus diambil.

Implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi berbasis web dengan data waktu terkini dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri. Sebagai sistem yang menjunjung nilai keterpaduan, SIPD dibangun untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019 ini sekaligus mencabut PERMENDAGRI Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebelumnya belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti, dikeluarkannya PERMENDAGRI 70 Tahun 2019 adalah untuk memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Pedoman Penyusunan, Pengendalian, Evaluasi Dan Strategi Pencapaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan nasional dan daerah, "penyusunan RKPD" berdasarkan arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta beberapa prioritas lainnya. Sasaran dan prioritas "penyusunan RKPD" agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan: 1. Dimensi Pembangunan Manusia, 2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, 3. Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸

  Kecamatan / Kelurahan  

Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan Dan Kelurahan

Pelayanan publik merupakan representasi dari penyelenggaraan birokrasi pemerintahan karena berkenan langsung dengan salah satu fungsi pemerintah yaitu memberikan pelayanan. Dalam rangka meningkatkan kualitias pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima, konsep pelayanan prima menjadi model untuk diterapkan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga pelayanan prima merupakan strategi untuk mewujudkan budaya kulitas pelayanan publik. Orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang diberikan, kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas atau tidaknya pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur birokrasi pemerintah, untuk itulah membangun pelayanan prima harus dimulai dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang terbaik bahkan melebihi standar pelayanan yang ada. Bimbingan Teknis ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pengetahuan, komptensi serta keterampilan dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan kemampuan kinerja aparatur yang handal sehingga aparatur mampu melayani dengan ramah, cakap dan responsive.

Peningkatan Kompetensi Aparatur Kelurahan

Dinamika perubahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara terus menerus seiring dengan pengaruh globalisasi yang tidak dapat dibendung keberadaannya, berbagai isu yang mengemuka diantaranya pelayanan kepada masyarakat, masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui program-program pemerintah yang menjadi program-program unggulan. Dalam era globalisasi ini, dimana terjadi perubahan yang cepat menuntut semua pihak untuk dapat mengembangkan strategi dan kebijakan guna mengantisipasi berbagai masalah yang akan muncul sebagai akibat dari perubahan ini. Tantangan yang dihadapi aparatur kelurahan pada saat ini cukup berat dan kompleks karena berbagai perubahan lingkungan strategis, khususnya perubahan nilai-nilai moral dan budaya kerja. Oleh karena itu, kepemimpinan aparatur kelurahan dimasa mendatang adalah kepemimpinan yang bukan hanya mampu melaksanakan program kerja organisasi tetapi juga mampu menciptakan budaya kerja aparatur yang kondusif dan profesional. Bimbingan Teknis ini adalah dalam rangka mewujudkan pelayanan yang professional, serta mewujudkan SDM yang unggul, kreatif dan religius, meningkatkan pengetahuan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pada tingkat kelurahan, Tercipta sikap yang profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat serta menciptakan pemimpin yang memiliki pengetahuan/keterampilan/etika dan tata krama serta memiliki mental modern dalam menciptakan pemerintahan yang baik.

Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Tuntutan masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Oleh karena itulah, dengan diterbitkannya PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bentuk jawaban atau respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di pelayanan yang bersifat administratif, dimana pemerintah menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi yang terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip-prinsip pelayanan agar pelayanan semakin efisien. Dalam PERMENDAGRI dimaksud mengamanatkan bahwa penyelenggaraan PATEN harus terselenggara diseluruh kecamatan di Indonesia maksimal pada bulan oktober tahun 2015. Oleh karena itu dalam mendukung peraturan tersebut maka dilakukannya persiapan teknis, subtanstif dan administratif. Tim teknis PATEN membuat sistem informasi PATEN yang berguna untuk mendukung optimalisasi implementasi PATEN pada khususnya dan pelimpahan kewenangan Wali Kota/Bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai media kontrol dan evaluasi masyarakat dan Wali Kota/Bupati melalui tim teknis PATEN dan SKPD pembina untuk perbaikan setiap tahunnya.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸