Pemerintahan Daerah
Dalam rangka
meningkatkan pemahaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur
pemerintah daerah dalam hal menyusun LPPD dan LKPJ pemerintah Daerah,
khususnya dalam membuat laporan pertanggung jawaban SKPD mengenai tugas-tugasnya,
hak dan kewajiban serta memahami dan mengetahui secara umum tentang
jenis-jenis laporan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Hal ini dapat meningkatkan kemampuan aparatur SKPD dalam menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pertanggungjawaban dalam satu
tahun anggaran kepada pemerintah pusat melalui gubernur dan DPRD.
Penyelenggara tugas pemerintahan daerah atau SKPD harus dilaporkan secara
baik dan tepat waktu, baik itu laporan internal maupun laporan eksternal pemerintah
daerah. Mekanisme Dan Proses Penyusunan
Program Kegiatan SKPD Sebagaimana kita
ketehui sebuah strategi dalam tugas dan fungsinya, SKPD perlu membuat suatu
acuan dan perencanaan sebagai dasar kegiatan dan untuk mempermudah dalam
melakukan evaluasi dan korektif dalam penyusunan program dan kegiatan Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tiap daerah harus mengacu pada RPJMD yang
telah disahkan oleh DPRD sehingga setiap kegiatan memiliki arah dan target
pencapaian yang jelas. Bimbingan Teknis ini
erat kaitannya dengan penyusunan RKA dan Renstra, hal ini juga
disebabkan karena setiap kegiatan tidak dapat terlepas dari persoalan
penggunaan anggaran/keuangan hingga pertanggungjawabannya. Oleh karena itu
setiap kegiatan SKPD harus disusun secara terarah, efisien dan efektif. Tata Cara Perencanaan,
Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2013 Dalam rangka
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perlu melakukan
perubahan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas sesuai dengan
PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2013, Bimbingan Teknis ini dalam rangka memenuhi
kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen
perjalanan dinas khusus untuk hal-hal sebagai berikut dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas
dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap
yaitu, sewa kendaraan, uang harian dan uang representasi, biaya penginapan,
standar satuan harga perjalanan dinas ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah. Laporan Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sesuai Dengan PP Nomor 13 Tahun 2019 Untuk mewujudkan
pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih,
bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan
efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala
daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi
LPPD, LKPJ, dan RLPPD. LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh
Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1
(satu) tahun anggaran. Dari hasil LPPD tersebut, Pemerintah Pusat melakukan
EPPD dalam rangka penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kepala daerah wajib
menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan
laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut
pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1
(satu) tahun anggaran. Selain menyampaikan LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga
wajib menyampaikan dan memublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat
capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun
anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai
bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan
Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup, penyusunan, dan penyampaian
LPPD, LKPJ, dan RLPPD, pelaksanaan EPPD, dan sistem informasi elektronik LPPD
dan EPPD. Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 Sesuai PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2021 Untuk memastikan
efektivitas pembangunan di daerah guna pencapaian sasaran pembangunan
nasional, perlu sinergi perencanaan progaram kerja tahunan antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja
pemerintah daerah. Maka dalam Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja
Pemerintah Daerah) ini dibutuhkan suatu rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan daerah dan lainnya. Maka tujuan dari kegiatan ini tidak
lain adalah untuk menjadi pedoman atau acuan dalam penyusuna RKPD 2022 yang
diawali dengan rancangan awal RKPD Provinsi maupun Kabupaten/kota, serta
terwujudnya singkronisasi Nasional antar tingkat pemerintahan, dan
terwujudnya konsistensi RPJMD selaras dengan Renstra Perangkat Daerah dan
Renja Perangkat Daerah dan juga menjamin tercapainya target pembangunan
Nasinal, Provinsi dan Kabupaten/Kota. RKPD harus berpedoman pada RKP yaitu
arah kebijakan pembangunan nasional serta Program Strategis Nasional. RKPD
Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal akhir Juni 2021 dan rancanga akhir
RKPD selesai disusun akhir Mei, yang melanjutnya digunakan sebagai bahan
evaluasi dan dasar penyusunan Rancangan KUA PPAS. Melalui kegiatan ini
diharapkan dapat mengetahui apakah rencana kerja/rencana strategis
masing-masing OPD sudah sesuai dengan urusan/kewenangan sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaan penyusunan RKPD
tahun 2022 sesuai dengan regulasi dan sistem yang telah ditentukan
pemerintahan pusat. Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja
Aparatur Pemerintahan Daerah Merupakan program
strategis dalam melakukan kinerja terhadap profesionalitas semua SKPD,
Informasi kinerja yang dikandung dalam laporan akuntabilitas kinerja ini
memiliki dua fungsi utama. Pertama informasi kinerja ini disampaikan kepada
publik sebagai bagian dari pertanggungjawaban penerima amanat kepada pemberi
amanat. Kedua, informasi kinerjayang dihasilkan dapat digunakan oleh publik
maupun penerima amanat untuk memicu perbaikan kinerja pemerintah. Melalui
akuntabilitas kinerja akan dapat dinilai kinerja instasi pemerintah baik
jangka pendek (tahunan) maupun tujuan jangka panjangnya. Dengan demikian akan
tumbuh suatu kondisi dimana semua organisasi pemerintah akan merasakan
kebutuhan yang mendasar akan informasi kinerja organisasinya melalui
akuntabilitas kinerja. Tanpa akuntabilitas kinerja dan evaluasinya, tidak
mungkin diketahui secara tepat peta permasalahan dan tindakan-tindakan yang
harus diambil. Implementasi SIPD (Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah) Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 70 Tahun 2019 Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan sistem informasi berbasis web dengan
data waktu terkini dan dapat diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian
Dalam Negeri. Sebagai sistem yang menjunjung nilai keterpaduan, SIPD dibangun
untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat
dan dikembangkan untuk menghasilkan pelayanan informasi pemerintahan daerah
yang saling terhubung dan terintegrasi dengan berbasis elektronik. Pemerintah Pusat
melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan PERMENDAGRI Nomor 70
Tahun 2019 ini sekaligus mencabut PERMENDAGRI Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem
Informasi Pembangunan Daerah sebelumnya belum mengatur informasi pemerintahan
daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti,
dikeluarkannya PERMENDAGRI 70 Tahun 2019 adalah untuk memenuhi kewajiban
Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan
informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada
masyarakat. Arah kebijakan
pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran
pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah
yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom
up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari
pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan
daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua
pemangku kepentingan. Untuk menjamin sinergisitas program pembangunan
nasional dan daerah, "penyusunan RKPD" berdasarkan arah kebijakan
pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan
nasional. Arah kebijakan pembangunan daerah tersebut berpedoman pada Standar
Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemeritahan Daerah bahwa terdapat 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang terdiri dari pendidikan; kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial serta
beberapa prioritas lainnya. Sasaran dan prioritas "penyusunan RKPD"
agar diselaraskan untuk mendukung pencapaian 3 (tiga) dimensi pembangunan: 1.
Dimensi Pembangunan Manusia, 2. Dimensi Pembangunan Sektor Unggulan, 3.
Dimensi Pemerataan dan Kewilayahan. |
Kecamatan / Kelurahan
Peningkatan
Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan Dan Kelurahan Pelayanan publik
merupakan representasi dari penyelenggaraan birokrasi pemerintahan karena
berkenan langsung dengan salah satu fungsi pemerintah yaitu memberikan
pelayanan. Dalam rangka meningkatkan kualitias pelayanan, maka diperlukan
bentuk pelayanan prima, konsep pelayanan prima menjadi model untuk diterapkan
guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga pelayanan prima merupakan
strategi untuk mewujudkan budaya kulitas pelayanan publik. Orientasi dari
pelayanan publik adalah kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang
diberikan, kepuasan masyarakat ini merupakan salah satu ukuran berkualitas
atau tidaknya pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur birokrasi
pemerintah, untuk itulah membangun pelayanan prima harus dimulai dengan
meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, sehingga nantinya dapat
memberikan pelayanan yang terbaik bahkan melebihi standar pelayanan yang ada.
Bimbingan Teknis ini merupakan upaya konkrit guna meningkatkan pengetahuan,
komptensi serta keterampilan dalam melayani masyarakat sekaligus meningkatkan
kemampuan kinerja aparatur yang handal sehingga aparatur mampu melayani
dengan ramah, cakap dan responsive. Peningkatan Kompetensi
Aparatur Kelurahan Dinamika perubahan
yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan berlangsung secara terus
menerus seiring dengan pengaruh globalisasi yang tidak dapat dibendung
keberadaannya, berbagai isu yang mengemuka diantaranya pelayanan kepada
masyarakat, masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui program-program
pemerintah yang menjadi program-program unggulan. Dalam era globalisasi ini,
dimana terjadi perubahan yang cepat menuntut semua pihak untuk dapat
mengembangkan strategi dan kebijakan guna mengantisipasi berbagai masalah
yang akan muncul sebagai akibat dari perubahan ini. Tantangan yang dihadapi
aparatur kelurahan pada saat ini cukup berat dan kompleks karena berbagai
perubahan lingkungan strategis, khususnya perubahan nilai-nilai moral dan
budaya kerja. Oleh karena itu, kepemimpinan aparatur kelurahan dimasa
mendatang adalah kepemimpinan yang bukan hanya mampu melaksanakan program
kerja organisasi tetapi juga mampu menciptakan budaya kerja aparatur yang
kondusif dan profesional. Bimbingan Teknis ini adalah dalam rangka mewujudkan
pelayanan yang professional, serta mewujudkan SDM yang unggul, kreatif dan
religius, meningkatkan pengetahuan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya
pada tingkat kelurahan, Tercipta sikap yang profesional dalam memberikan
pelayanan masyarakat serta menciptakan pemimpin yang memiliki
pengetahuan/keterampilan/etika dan tata krama serta memiliki mental modern
dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Tuntutan
masyarakat akan peningkatan kinerja pemerintah dalam penyediaan pelayanan
publik semakin meningkat dan tidak terbendung yang seyogyanya disikapi secara
positif oleh pemerintah dengan meresponnya secara aktif. Oleh karena itulah,
dengan diterbitkannya PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagai bentuk jawaban atau
respon dari pemerintah akan tuntutan perbaikan kualitas pelayanan publik
khususnya di pelayanan yang bersifat administratif, dimana pemerintah
menetapkan kecamatan sebagai penyelenggara pelayanan administrasi yang
terdepan dengan tujuan dipenuhinya prinsip-prinsip pelayanan agar pelayanan
semakin efisien. Dalam PERMENDAGRI dimaksud mengamanatkan bahwa
penyelenggaraan PATEN harus terselenggara diseluruh kecamatan di Indonesia
maksimal pada bulan oktober tahun 2015. Oleh karena itu dalam mendukung
peraturan tersebut maka dilakukannya persiapan teknis, subtanstif dan
administratif. Tim teknis PATEN membuat sistem informasi PATEN yang berguna
untuk mendukung optimalisasi implementasi PATEN pada khususnya dan pelimpahan
kewenangan Wali Kota/Bupati kepada camat pada umumnya yang berfungsi sebagai
media kontrol dan evaluasi masyarakat dan Wali Kota/Bupati melalui tim teknis
PATEN dan SKPD pembina untuk perbaikan setiap tahunnya. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |