Penanaman Modal Daerah  

Perencanaan, Pengelolaan Dan Evaluasi Investasi Daerah

Perencanaan, Pengelolaan dan Evaluasi Investasi Daerah merupakan salah satu kekuatan penting untuk mengakselerasi Pembangunan Daerah. Namun untuk merangsang investasi dibutuhkan agenda-agenda yang jelas dan komprehensif yang secara internal dikreasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah. Agenda-agenda dimaksud, antara lain, merumuskan kebijakan investasi, memperbaiki peraturan dan regulasi, memperbaiki dukungan dan pelayanan birokrasi, mengembangkan promosi daerah, mengembangkan kemitraan, mengembangkan regional management, mengembangan business networking, mempertajam strategi belanja publik. Secara normatif, Investasi Daerah (local investment) dipahami sebagai salah satu kekuatan penting untuk mengakselerasi Pembangunan Daerah. Dikalangan Pemerintah Daerah, timbul semacam kesadaran terlebih sesudah implementasi desentralisasi dan otonomi daerah bahwa akselerasi pembangunan hanya dimungkinkan jika terdapat arus investasi yang signifikan. Persepsi yang kuat tentang pentingnya investasi telah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai upaya, mulai dari Promosi Investasi yang gencar hingga kunjungan Pejabat Daerah keluar negeri. Namun secara umum, antusiasme Pemerintah Daerah tersebut belum sepenuhnya dibarengi dengan agenda-agenda yang jelas dan komprehensif yang secara internal dikreasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah. Perumusan kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan  dan  regulasi,  penyusunan  master-plan  investasi,  pengembangan  sistem informasi  investasi,  pelayanan one-roof system atau one-stop shop, pengembangan partnership, yang seringkali belum dikembangkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah.

Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Hierarki peraturan penanaman modal sudah dikeluarkan mulai dari tingkat legislatif maupun eksekutif. Di tingkat eksekutif tingkatannya mulai dari pemerintah pusat maupun daerah. Di tingkat pusat, mulai dari presiden sampai tingkat menteri dan yang setingkat (seperti kepala lembaga pemerintahan non-departemen) juga telah banyak mengeluarkan aturan tentang investasi. Sementara di tingkat pemerintah daerah, peraturan tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan mulai dari pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota bahkan sampai tingkat di bawahnya. Untuk itu Pemerintah mendorong pendirian kantor PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan layanan secara cepat, kesederhanaan, keringanan dan kemudahan layanan yang diinginkan Pemerintah terhadap keberadaan PTSP, termasuk dalam memberikan, Layanan semua jenis perizinan penanaman modal (termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah atau pemerintah daerah dengan badan usaha), layanan pengaduan masyarakat tentang hambatan pelayanan PTSP Penanaman Modal, Layanan kemudahan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan pelaksanaan penanaman modal. Supaya seluruh PTSP Nasional (provinsi,kabupaten dan kota) memiliki kinerja layanan yang terukur (mencapai tingkat kesempurnaan layanan tertentu), pemerintah memberikan kriteria sebagaimana tolok ukur yang telah ditetapkan. Standar kualifikasi perlu diberlakukan terhadap seluruh PTSP untuk memperoleh standar Nasional PTSP yang meliputi aspek sumber daya manusia, tempat, sarana dan prasarana, media informasi, mekanisme kerja yang efektif, layanan pengaduan serta keberadaan SPIPISE. Dengan kualifikasi tersebut, seluruh PTSP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan memiliki standar minimal yang wajib dipenuhi yang tentunya selaras dengan tolok ukur yang telah ditetapkan Pemerintah.

Pengawasan Dan Evaluasi Penanaman Modal Daerah

Pengendalian dan Pengawasan merupakan upaya Mengevaluasi Kegiatan Penanaman Modal. Kegiatan ini meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas proyek investasi sesuai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki investor. Evaluasi Penanaman modal merupakan sarana untuk mencapai kelancaran dan ketepatan pelaksanaan penanaman modal, sasaran lain yang ingin dicapai adalah pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal ini lebih menekankan diri untuk, memperoleh data perkembangan realisasi Penanaman Modal serta informasi masalah dan hambatan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek Penanaman Modal. Termasuk pula mengawasi penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang dilakukan perusahaan.

Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal  Daerah Kabupaten / Kota Dalam  Bentuk Rencana Strategis Daerah

Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/kota dalam bentuk Rencana Strategis Daerah erat kaitannya dengan Penanaman Modal di daerah yang merupakan investasi bagi pembangunan suatu daerah yang harus dikelola dengan baik dan benar oleh Pemerintahan Daerah agar dapat bermanfaat bagi Pembangunan Daerah. Kebutuhan pemerintahan di setiap daerah akan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal sangat diperlukan untuk pembangunan daerah tertentu. Namun untuk merangsang Investasi dibutuhkan agenda-agenda atau Rencana Strategis Daerah yang jelas dan komprehensif yang secara internal dikreasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah, agenda-agenda antara lain merumuskan kebijakan investasi, memperbaiki peraturan dan regulasi, memperbaiki dukungan dan pelayanan birokrasi, mengembangkan promosi daerah, mengembangkan kemitraan, mengembangkan regional management, mengembangan business networking, mempertajam strategi belanja publik. Secara normatif, Investasi Daerah (local investment) dipahami sebagai salah satu kekuatan penting untuk mengakselerasi Pembangunan Daerah.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸