Penanaman Modal Daerah
Perencanaan,
Pengelolaan Dan Evaluasi Investasi Daerah Perencanaan, Pengelolaan
dan Evaluasi Investasi Daerah merupakan salah satu kekuatan penting untuk
mengakselerasi Pembangunan Daerah. Namun untuk merangsang investasi
dibutuhkan agenda-agenda yang jelas dan komprehensif yang secara internal
dikreasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah. Agenda-agenda dimaksud, antara
lain, merumuskan kebijakan investasi, memperbaiki peraturan dan regulasi,
memperbaiki dukungan dan pelayanan birokrasi, mengembangkan promosi daerah,
mengembangkan kemitraan, mengembangkan regional management, mengembangan
business networking, mempertajam strategi belanja publik. Secara normatif,
Investasi Daerah (local investment) dipahami sebagai salah satu kekuatan
penting untuk mengakselerasi Pembangunan Daerah. Dikalangan Pemerintah
Daerah, timbul semacam kesadaran terlebih sesudah implementasi desentralisasi
dan otonomi daerah bahwa akselerasi pembangunan hanya dimungkinkan jika
terdapat arus investasi yang signifikan. Persepsi yang kuat tentang
pentingnya investasi telah mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan
berbagai upaya, mulai dari Promosi Investasi yang gencar hingga kunjungan
Pejabat Daerah keluar negeri. Namun secara umum, antusiasme Pemerintah Daerah
tersebut belum sepenuhnya dibarengi dengan agenda-agenda yang jelas dan
komprehensif yang secara internal dikreasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah.
Perumusan kebijakan investasi, penyempurnaan peraturan dan regulasi, penyusunan master-plan investasi, pengembangan sistem informasi investasi, pelayanan one-roof system atau one-stop
shop, pengembangan partnership, yang seringkali belum dikembangkan secara
optimal oleh Pemerintah Daerah. Manajemen Penanaman
Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hierarki peraturan
penanaman modal sudah dikeluarkan mulai dari tingkat legislatif maupun
eksekutif. Di tingkat eksekutif tingkatannya mulai dari pemerintah pusat
maupun daerah. Di tingkat pusat, mulai dari presiden sampai tingkat menteri
dan yang setingkat (seperti kepala lembaga pemerintahan non-departemen) juga
telah banyak mengeluarkan aturan tentang investasi. Sementara di tingkat
pemerintah daerah, peraturan tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan mulai
dari pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota bahkan
sampai tingkat di bawahnya. Untuk itu Pemerintah mendorong pendirian kantor
PTSP untuk membantu investor memperoleh kemudahan layanan secara cepat, kesederhanaan,
keringanan dan kemudahan layanan yang diinginkan Pemerintah terhadap
keberadaan PTSP, termasuk dalam memberikan, Layanan semua jenis perizinan
penanaman modal (termasuk penanaman modal dengan skema kerja sama Pemerintah
atau pemerintah daerah dengan badan usaha), layanan pengaduan masyarakat
tentang hambatan pelayanan PTSP Penanaman Modal, Layanan kemudahan pelaksanaan
kegiatan penanaman modal, termasuk memberikan bantuan atau fasilitasi
pelayanan perizinan dan non-perizinan yang terkait dengan pelaksanaan
penanaman modal. Supaya seluruh PTSP Nasional (provinsi,kabupaten dan kota)
memiliki kinerja layanan yang terukur (mencapai tingkat kesempurnaan layanan
tertentu), pemerintah memberikan kriteria sebagaimana tolok ukur yang telah
ditetapkan. Standar kualifikasi perlu diberlakukan terhadap seluruh PTSP
untuk memperoleh standar Nasional PTSP yang meliputi aspek sumber daya
manusia, tempat, sarana dan prasarana, media informasi, mekanisme kerja yang
efektif, layanan pengaduan serta keberadaan SPIPISE. Dengan kualifikasi
tersebut, seluruh PTSP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan
memiliki standar minimal yang wajib dipenuhi yang tentunya selaras dengan
tolok ukur yang telah ditetapkan Pemerintah. Pengawasan Dan
Evaluasi Penanaman Modal Daerah Pengendalian dan
Pengawasan merupakan upaya Mengevaluasi Kegiatan Penanaman Modal. Kegiatan
ini meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas proyek
investasi sesuai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang dimiliki investor.
Evaluasi Penanaman modal merupakan sarana untuk mencapai kelancaran dan
ketepatan pelaksanaan penanaman modal, sasaran lain yang ingin dicapai adalah
pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat. Oleh karena
itu, kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal ini lebih menekankan
diri untuk, memperoleh data perkembangan realisasi Penanaman Modal serta
informasi masalah dan hambatan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian
masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan
proyek Penanaman Modal. Termasuk pula mengawasi penggunaan fasilitas fiskal
serta melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang dilakukan perusahaan. Penyusunan Dan Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman
Modal Daerah Kabupaten / Kota Dalam Bentuk Rencana Strategis Daerah Penyusunan dan
Penetapan Kebijakan Pengembangan Penanaman Modal Daerah Kabupaten/kota dalam bentuk
Rencana Strategis Daerah erat kaitannya dengan Penanaman Modal di daerah yang
merupakan investasi bagi pembangunan suatu daerah yang harus dikelola dengan
baik dan benar oleh Pemerintahan Daerah agar dapat bermanfaat bagi
Pembangunan Daerah. Kebutuhan pemerintahan di setiap daerah akan Kebijakan
Pengembangan Penanaman Modal sangat diperlukan untuk pembangunan daerah
tertentu. Namun untuk merangsang Investasi dibutuhkan agenda-agenda atau
Rencana Strategis Daerah yang jelas dan komprehensif yang secara internal
dikreasikan sendiri oleh Pemerintah Daerah, agenda-agenda antara lain
merumuskan kebijakan investasi, memperbaiki peraturan dan regulasi,
memperbaiki dukungan dan pelayanan birokrasi, mengembangkan promosi daerah,
mengembangkan kemitraan, mengembangkan regional management, mengembangan
business networking, mempertajam strategi belanja publik. Secara normatif,
Investasi Daerah (local investment) dipahami sebagai salah satu kekuatan
penting untuk mengakselerasi Pembangunan Daerah. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)