Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
Implementasi PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PERPRES Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan
pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang Undang Cipta Kerja dan PERPRES
mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan
Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya
bersumber dari APBN/APBD. Dalam aturan PERPRES
Nomor 12 Tahun 2021, keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro,
Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan
mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk
mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja
barang/jasa. Perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil diharapkan dapat
memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta
terciptanya persaingan usaha yang sehat. Selain itu, aturan
ini bertujuan untuk pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu
mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk UKPBJ sebagai pusat
keunggulan “Center of Excellence” PBJ dengan tingkat kematangan level 3
(proaktif). Dengan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021, harapannya dapat memberikan
kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa tanpa meninggalkan
tujuh prinsip dan etika pengadaan. Untuk
menindaklanjuti penerbitan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 ini, LKPP akan
merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan
LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, e-Marketplace, Tender
Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. PERPRES Nomor 12 Tahun 2021
ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan
pada tanggal 2 Februari 2021. Dengan diberlakukan
PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 terbaru ini diharapkan dapat : • Memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya
(value for money) dan kontribusi
dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan
peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang
berkelanjutan. • Guna memperbaiki tata kelola,
menurunkan permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa,
meningkatkan transparansi, akuntabilitas,
dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. • Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang
kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa. • Memperbaiki kekurangan PERPRES Nomor 16
Tahun 2018 untuk meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan. Hukum Kontrak Dan Teknik
Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Hukum
Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa
Pemerintah Mengacu kepada PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 dalam rangka lebih
meningkatkan pemahaman hukum atas dokumen kontrak serta proses/teknik
penyusunannya, khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan lainnya, sehingga dapat
dihindarkan dari terjadinya kerugian keuangan negara, maka perlunya materi
hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa
pemerintah ini. Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan
kontrak tidak menyadari/tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak
adalah hukum, dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam
pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan
dibatalkan (void atau voidable). Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proses
tanda tangan kontrak yang dapat menghambat bahkan membatalkan proses
pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pihak pemerintahlah yang akan mengalami
kerugian. Sebelum mengikuti bimbingan Teknis ini sebaiknya diketahui terlebih
dahulu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa
pemerintah. Tujuannya tentu saja agar peserta memiliki bekal pengetahuan
sebelum melakukan kegiatan teknis pengadaan. Bahasan
: • Konsep dasar hukum kontrak • Syarat-syarat sahnya kontrak dan momentum
terjadinya kontrak • Tinjauan umum permasalahan pengadaan
barang/jasa saat ini • Perikatan hukum kontrak dalam pengadaan
barang/jasa • Penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan
jasa non konstruksi • Pendapat ahli hukum kontrak dalam pengadaan
barang/jasa • Gugatan kontraktor ke pengadilan • Penyimpangan - penyimpangan dalam
pelaksanaan kontrak • eKatalog - ePurchasing dan e-Procurement Penyusunan Dokumen Pengadaan Dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Banyaknya
pemahaman yang keliru pada salah satu tahapan pengadaan yaitu tahapan
evaluasi. Contohnya adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen
kualifikasi pada tahapan evaluasi administrasi. Hal ini karena minimnya
pengetahuan mengenai hakikat dari pemilihan dan hal-hal yang harus
diperhatikan pada saat evaluasi. Salah satu kunci sukses pengadaan adalah
bagaimana panitia dapat melakukan evaluasi dokumen penawaran yang benar. Hal
ini akan menghasilkan daftar singkat penyedia yang akan menjadi calon
pemenang dalam proses lelang. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (POKJA), Panitia
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya dalam mengevaluasi penawaran
(evaluasi administrasi, teknis, dan harga), melalui Bimbingan Teknis
Penyusunan Dokumen Pengadaan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran. Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Secara Swakelola (Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pelaporan) Pengadaan
dengan cara swakelola adalah pengadaan dimana kegiatan pengadaan
direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah
penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok
masyarakat. Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan cara
swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan
kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi. Unsur penting dalam pengadaan
sewakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan. Dalam pengadaan secara
swakelola pelaksana swakelola benar-benar bekerja melaksanakan suatu kegiatan
pembuatan barang/jasa. Contohnya adalah pekerjaan memasak makanan pasien oleh
pegawai rumah sakit, membersihkan saluran irigasi oleh kelompok masyarakat,
menyemai bibit oleh pegawai Dinas Pertanian, pelaksanaan
diklat/workshop/seminar oleh instansi pemerintah, dan sebagainya. Karena itu
komponen biaya yang menunjukkan pekerjaan swakelola adalah komponen upah dan
honorarium. Sedangkan komponen biaya lainnya seperti biaya pengadaan material
atau bahan yang diperlukan dalam pekerjaan swakelola sebenarnya bukan
menunjukkan pekerjaan swakelola, walaupun jumlahnya seringkali lebih besar
dari komponen upah dan honorarium. Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan
HPS Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Spesifikasi
disusun melalui penyaringan keinginan dengan tujuan tercapainya kebutuhan.
Spesifikasi teknis sebagai dasar menyusun perkiraan biaya yang dibungkus
dalam terminologi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian perkiraan biaya ini
menjadi salah satu komponen dalam menetapkan tipe dan ruang lingkup kontrak
hingga didapatkannya barang/jasa, dan menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang
sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan
konsultansi. Spesifikasi tidak diperbolehkan mengandung unsur rekayasa yang
menghalangi persaingan. Untuk itu sebelum pelelangan/seleksi dilakukan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas antara lain membuat dan
menetapkan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Spesifikasi yang
dihasilkan dapat dilakukan kaji ulang bersama pengguna dan Pokja ULP jika
diperlukan dapat dilibatkan tim teknis atau orang yang ahli pada bidang
Spesifikasi. Bimbingan Teknis ini untuk memberikan pemahaman tentang hal ini,
khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan Mekanisme Pengadaan Langsung,
Penunjukan Langsung Dan Pemilihan Langsung Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Pengadaan langsung,
Penunjukan langsung dan pemilihan langsung adalah beberapa jenis metode
pemilihan penyedia. Metode pemilihan penyedia termasuk dalam sistem pengadaan
yang ditetapkan pada tahapan perencanaan pemilihan penyedia di mana menjadi
tanggung jawab dari Pokja ULP atau pejabat pengadaan. Pengadaan Langsung (PL)
Pada dasarnya metode ini untuk pekerjaan yang memang nilainya sampai dengan
200 juta rupiah untuk barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, serta
untuk pekerjaan konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 juta rupiah. Dengan
adanya pembatasan nilai, metode pengadaan langsung memang diarahkan untuk
pekerjaan yang memang sederhana, nilainya kecil dan/atau kejadian yang
insidental tapi tidak berisiko tinggi. Penunjukan Langsung tidak ada batasan
maksimal nilai paket pengadaan. Namun yang membatasi adalah karakter
barang/jasa yang khusus dan keadaan tertentu. Jika suatu barang/jasa memiliki
kekhususan, atau dalam keadaan tertentu, maka bisa menggunakan metode
penunjukan langsung berapapun nilainya. Begitu pula dengan Pemilihan Langsung
dilihat dari namanya, seharusnya ini mirip-mirip dengan penunjukan langsung
atau pengadaan langsung, karena tinggal milih secara langsung. Tetapi
ternyata tidak demikian. Pemilihan langsung dalam pelaksanaannya mirip dengan
proses pelelangan, bahkan secara substansi, pemilihan langsung sebenarnya
adalah proses pelelangan khusus pada pekerjaan konstruksi dengan karakter
pekerjaan yang sederhana serta dengan nilai sampai dengan 5 miliar rupiah. Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 🏅 Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)