Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah  

Implementasi  PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 Tentang  Perubahan  Atas PERPRES Nomor 16 Tahun 2018  Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan perubahan dari PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 dan juga sekaligus salah satu dari 49 peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Undang Undang Cipta Kerja dan PERPRES mengatur ketentuan tentang prioritas penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.

Dalam aturan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021, keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa. Perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat.

Selain itu, aturan ini bertujuan untuk pemenuhan SDM PBJ yang profesional sehingga mampu mencapai tugas dan fungsi yang diemban, serta membentuk UKPBJ sebagai pusat keunggulan “Center of Excellence” PBJ dengan tingkat kematangan level 3 (proaktif). Dengan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021, harapannya dapat memberikan kemudahan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa tanpa meninggalkan tujuh prinsip dan etika pengadaan.

Untuk menindaklanjuti penerbitan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada tanggal 2 Februari 2021.

Dengan diberlakukan PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 terbaru ini diharapkan dapat :

•   Memberikan  pemenuhan  nilai  manfaat  yang  sebesar-besarnya  (value for money)  dan  kontribusi  dalam  peningkatan  penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.

•   Guna  memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan  transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran.

•   Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa.

•   Memperbaiki kekurangan PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 untuk meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Hukum Kontrak Dan Teknik Penyusunan Kontrak Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Mengacu kepada PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 dalam rangka lebih meningkatkan pemahaman hukum atas dokumen kontrak serta proses/teknik penyusunannya, khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan lainnya, sehingga dapat dihindarkan dari terjadinya kerugian keuangan negara, maka perlunya materi hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini. Banyak para stake holders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari/tidak peka bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum, dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void atau voidable). Hal ini dikarenakan kesalahan dalam proses tanda tangan kontrak yang dapat menghambat bahkan membatalkan proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, pihak pemerintahlah yang akan mengalami kerugian. Sebelum mengikuti bimbingan Teknis ini sebaiknya diketahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tujuannya tentu saja agar peserta memiliki bekal pengetahuan sebelum melakukan kegiatan teknis pengadaan.

Bahasan :

•  Konsep dasar hukum kontrak

•  Syarat-syarat sahnya kontrak dan momentum terjadinya kontrak

•  Tinjauan umum permasalahan pengadaan barang/jasa saat ini

•  Perikatan hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa  

•  Penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan jasa non konstruksi

•  Pendapat ahli hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa

•  Gugatan kontraktor ke pengadilan

•  Penyimpangan - penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak               

•  eKatalog - ePurchasing dan e-Procurement         

Penyusunan Dokumen Pengadaan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran

Banyaknya pemahaman yang keliru pada salah satu tahapan pengadaan yaitu tahapan evaluasi. Contohnya adalah melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen kualifikasi pada tahapan evaluasi administrasi. Hal ini karena minimnya pengetahuan mengenai hakikat dari pemilihan dan hal-hal yang harus diperhatikan pada saat evaluasi. Salah satu kunci sukses pengadaan adalah bagaimana panitia dapat melakukan evaluasi dokumen penawaran yang benar. Hal ini akan menghasilkan daftar singkat penyedia yang akan menjadi calon pemenang dalam proses lelang. Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (POKJA), Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya dalam mengevaluasi penawaran (evaluasi administrasi, teknis, dan harga), melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Pengadaan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran.

Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola (Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pelaporan)

Pengadaan dengan cara swakelola adalah pengadaan dimana kegiatan pengadaan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh instansi pemerintah penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lainnya, atau oleh kelompok masyarakat. Jenis pengadaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan dengan cara swakelola adalah pengadaan dalam bentuk pekerjaan (membuat sesuatu atau melaksanakan kegiatan) bukan membeli barang yang sudah jadi. Unsur penting dalam pengadaan sewakelola adalah proses pelaksanaan pekerjaan. Dalam pengadaan secara swakelola pelaksana swakelola benar-benar bekerja melaksanakan suatu kegiatan pembuatan barang/jasa. Contohnya adalah pekerjaan memasak makanan pasien oleh pegawai rumah sakit, membersihkan saluran irigasi oleh kelompok masyarakat, menyemai bibit oleh pegawai Dinas Pertanian, pelaksanaan diklat/workshop/seminar oleh instansi pemerintah, dan sebagainya. Karena itu komponen biaya yang menunjukkan pekerjaan swakelola adalah komponen upah dan honorarium. Sedangkan komponen biaya lainnya seperti biaya pengadaan material atau bahan yang diperlukan dalam pekerjaan swakelola sebenarnya bukan menunjukkan pekerjaan swakelola, walaupun jumlahnya seringkali lebih besar dari komponen upah dan honorarium.

Penyusunan Spesifikasi Teknis Dan HPS Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Spesifikasi disusun melalui penyaringan keinginan dengan tujuan tercapainya kebutuhan. Spesifikasi teknis sebagai dasar menyusun perkiraan biaya yang dibungkus dalam terminologi Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian perkiraan biaya ini menjadi salah satu komponen dalam menetapkan tipe dan ruang lingkup kontrak hingga didapatkannya barang/jasa, dan menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya dan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan konsultansi. Spesifikasi tidak diperbolehkan mengandung unsur rekayasa yang menghalangi persaingan. Untuk itu sebelum pelelangan/seleksi dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas antara lain membuat dan menetapkan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Spesifikasi yang dihasilkan dapat dilakukan kaji ulang bersama pengguna dan Pokja ULP jika diperlukan dapat dilibatkan tim teknis atau orang yang ahli pada bidang Spesifikasi. Bimbingan Teknis ini untuk memberikan pemahaman tentang hal ini, khususnya bagi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan

Mekanisme Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Dan Pemilihan Langsung  Dalam  Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Pengadaan langsung, Penunjukan langsung dan pemilihan langsung adalah beberapa jenis metode pemilihan penyedia. Metode pemilihan penyedia termasuk dalam sistem pengadaan yang ditetapkan pada tahapan perencanaan pemilihan penyedia di mana menjadi tanggung jawab dari Pokja ULP atau pejabat pengadaan. Pengadaan Langsung (PL) Pada dasarnya metode ini untuk pekerjaan yang memang nilainya sampai dengan 200 juta rupiah untuk barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya, serta untuk pekerjaan konsultansi dengan nilai sampai dengan 50 juta rupiah. Dengan adanya pembatasan nilai, metode pengadaan langsung memang diarahkan untuk pekerjaan yang memang sederhana, nilainya kecil dan/atau kejadian yang insidental tapi tidak berisiko tinggi. Penunjukan Langsung tidak ada batasan maksimal nilai paket pengadaan. Namun yang membatasi adalah karakter barang/jasa yang khusus dan keadaan tertentu. Jika suatu barang/jasa memiliki kekhususan, atau dalam keadaan tertentu, maka bisa menggunakan metode penunjukan langsung berapapun nilainya. Begitu pula dengan Pemilihan Langsung dilihat dari namanya, seharusnya ini mirip-mirip dengan penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena tinggal milih secara langsung. Tetapi ternyata tidak demikian. Pemilihan langsung dalam pelaksanaannya mirip dengan proses pelelangan, bahkan secara substansi, pemilihan langsung sebenarnya adalah proses pelelangan khusus pada pekerjaan konstruksi dengan karakter pekerjaan yang sederhana serta dengan nilai sampai dengan 5 miliar rupiah. 

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸