Perpajakan
Kewajiban Perpajakan
Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD Setiap belanja
pemerintah baik Belanja Barang, Modal, Pegawai atau Belanja lainnya,
Bendahara Pemerintah atau Bendahara Lembaga Negara harus melakukan Pemotongan
dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bendahara Pemerintah memiliki peran yang
juga penting untuk memasukan Penerimaan Pajak untuk APBN. Kewajiban
Perpajakan para Bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan
ketentuan Perpajakan yang up date. Aturan Perpajakan yang sering mengalami
perubahan menjadikan banyak Bendahara keliru dalam melakukan Pemotongan atau
Pemungutan Pajaknya, hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit
Pemeriksa Instansi (Inspektorat) juga BPK berkaitan dengan Kewajiban
Perpajakan Instansi Pemerintah tersebut. Tata Cara Pengisian
Dan Pelaporan Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah Aplikasi e-SPT atau
disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam
menyampaikan SPT. Kelebihan Aplikasi e-SPT adalah, penyampaian SPT dapat dilakukan
secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/disket Data
Perpajakan terorganisir dengan baik sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan
data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis penghitungan dilakukan
secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer, kemudahan dalam
membuat laporan pajak data yang
disampaikan WP (wajib pajak) selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan
menggunakan sistem computer, menghindari pemborosan penggunaan kertas,
berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber
daya yang cukup banyak. Hal ini berdasarkan dengan peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor per- 14/PJ/2013. Pedoman Dan
Mekanisme Pemungutan PBB P2 Oleh Kabupaten / Kota Sebagaimana
diamanatkan oleh UU Nomor 28 Tahun 2009 maka Pajak PBB sektor Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan menjadi Pajak Daerah dan akan dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya mulai 1 Januari 2014. Untuk
itu setiap Kabupaten/Kota sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya sesuai
dengan arahan yang dituangkan dalam Peraturan Bersama MENKEU Nomor
213/PMK.07/2010 dan MENDAGRI Nomor 58 Tahun 2010. Cara Pengelolaan PBB-P2 ini
tentunya berbeda dibandingkan dengan BPHTB yang sudah dikelola sebelumnya
oleh PEMDA Kabupaten/Kota, perbedaan ini antara lain terletak pada sistem
pemungutan pajaknya. Pengelolaan Pemungutan BPHTB lebih mengarah pada Self
Assessment System dimana otoritas pajak memberikan kewenangan sepenuhnya
kepada Wajib Pajak untuk menuntukan sendiri besarnya Pajak yang terutang, sedangkan
untuk PBB-P2 pengelolaannya lebih cenderung pada Official Assessment System
dimana fiskus diberikan wewenang untuk menuntukan besarnya Pajak yang
terhutang. Dengan ditetapkannya
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh virus Corona
sebagai pandemik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization)
berdampak pada aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di
Indonesia. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan adanya
respon tanggap dari Pemerintah. Keterbatasan dana Pemerintah memerlukan peran
serta masyarakat tidak hanya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa
juga mobilisasi dana masyarakat, peran aktif sukarelawan Sumber Daya Manusia
di Bidang Kesehatan termasuk tenaga pendukung kesehatan, mobilisasi sarana
dan/atau prasarana dan industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan
Rumah Tangga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dampak ekonomi pada
sektor keuangan terutama pasar modal menyebabkan perlu adanya intervensi
Pemerintah dalam bentuk kebijakan pembelian kembali saham perusahaan yang
ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal. Oleh karena itu, diperlukan
fasilitas pajak untuk mendukung sumbangan dari masyarakat, ketersediaan
Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, pengerahan harta milik masyarakat,
produksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan
stabilitas pasar saham. Fasiltas pajak ini bertujuan untuk mendukung
Indonesia bersatu serta menumbuhkan kesadaran pajak di masyarakat sehingga
memerlukan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Optimalisasi Potensi
Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah,
untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Pajak Daerah dan Pajak Nasional merupakan suatu sistem perpajakan Indonesia,
yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar
kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Sejalan dengan sistem
perpajakan nasional, pembinaan Pajak Daerah dilakukan secara terpadu dengan
Pajak Nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus, terutama
mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah
saling melengkapi, meskipun beberapa Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sudah ditetapkan dalam suatu undang-undang, namun hasil penerimaan pajak dan
retribusi saat ini diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif
kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi
daerah kabupaten dan kota. Salah satu penyebabnya karena potensi pajak dan
retribusi tersebut belum digarap secara optimal, pengetahuan mengenai pajak dan
retribusi daerah, perhitungan tarif dan sistem, prosedur pemungutan, potensi
optimalisasi, dan juga titik kritis dalam sistem dan prosedur pemungutan
Pajak diperlukan untuk dapat membantu melihat peluang tersebut. Dalam upaya
Optimalisasi PAD ini, dibutuhkan Pejabat Perencana Pengelola PAD yang ahli
dalam mengelolanya dan memaksimalkan Potensi Pajak dan Retribusi. Perpajakan Dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepatuhan Penyedia
Jasa terhadap Perpajakan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi
Penyedia Barang/Jasa ketika ingin mengikuti proses Pelelangan Barang/Jasa
Pemerintah. Penyedia Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai Wajib
Pajak (WP) sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi Kewajiban Perpajakan tahun
terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki Laporan Bulanan PPh Psl 21, PPh Psl 23
(bila ada transaksi), PPh Psl 25/Psl 29 dan PPN (bagi pengusaha Kena Pajak)
paling kurang 3 bulan terakhir dalam tahun berjalan. Persyaratan pemenuhan
Kewajiban Pajak tahun terakhir dengan dengan penyampaian SPT tahunan dan SPT
masa berjalan dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian
Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanana Pajak
(KPP). Dalam Proses Pelelangan, pemenuhan persyaratan Perpajakan dapat kita
lihat dalam Formulir Isian Kualifikasi yang disampaikan oleh Penyedia Jasa.
Adalah tugas ULP/Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam hal melakukan Evaluasi
dan Klarifikasi atas Dokumen Kualifikasi yang disampaikan peserta, sehingga
berpotensi menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan Penyedia Barang/Jasa
dan bisa dijadikan materi sanggah. Kewajiban Perpajakan
Instansi Pemerintah Pihak pemerintah
atau lembaga pemerintah pun memiliki peran dan kewajiban dalam Bidang
Perpajakan atas setiap belanja pemerintah baik belanja barang, modal, pegawai
atau belanja lainnya, Bendahara Pemerintah atau Bendahara Lembaga Negara
harus melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) juga Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Bendahara Pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk memasukan
Penerimaan Pajak untuk APBN. Kewajiban Perpajakan para Bendahara tersebut
ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan Perpajakan yang up date,
aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak Bendahara
keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan
unit Pemeriksa Instansi (Inspektorat) juga BPK. Administrasi
Perpajakan Instansi Pemerintah Bendahara Pemerintah
Pusat dan Daerah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan
wajib pajak badan dan orang pribadi. Hal ini terjadi karena Bendahara
Pemerintah Pusat dan Daerah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan
Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya
berasal dari APBN dan/atau APBD, pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga
penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti
penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan
penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN
dan/atau APBD. Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang
melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri
dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan
Kota serta bendahara pengelola APBDes. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)