Pertanahan  

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Menangani Masalah Dan Konflik Pertanahan Di Desa / Kelurahan

Untuk meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan dalam upaya menangani masalah Pertanahan dan menangani konflik urusan Pertanahan, Hal ini dimaksudkan untuk Peningkatan Kinerja Aparatur Desa yang menangani urusan Pertanahan, agar nantinya para Aparatur di Desa/Kelurahan untuk urusan Pertanahan ini tidak ketinggalan informasi dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masalah-masalah Konflik dan Sengketa Pertanahan di Desa/Kelurahan dapat ditangani dengan tepat dan cepat.

Pemahaman Dan Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Daerah

Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Dewasa ini masalah pertanahan belum dapat dipecahkan sebagimana yang diharapkan, bahkan semakin rumit sejalan dengan meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan dan aktivitas masyarakat itu sendiri. Media massa cetak maupun elektronik telah melaporkan berbagai sengketa pertanahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan berbagai variasi masalah dan kecenderungan dampak buruk lainya. Dalam hal ini pemerintah yang mempunyai otoritas haruslah tanggap dan cepat andil dalam menyelesaikan sengketa pertanahan ini sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak.

Administrasi Pertanahan Bagi Aparatur Pemerintah Serta Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah

(PERPRES Nomor 99 Tahun 2014)

Administrasi pertanahan bagi aparatur pemerintah adalah hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional, aparatur didalamnya haruslah transparan dan akuntable termasuk didalamya adalah Pelayanan Publik untuk melayani masyarakat tanpa mempersulit Birokrasi dan Administrasi. Oleh karena itu dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bekerjasama dengan badan usaha, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan tetap menjaga Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Mekanisme Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Sesuai Dengan PERPRES Nomor 66 Tahun 2020

Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018.

Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan nasional, serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸