Pertanahan
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Menangani
Masalah Dan Konflik Pertanahan Di Desa / Kelurahan Untuk meningkatkan Kapasitas Aparatur Desa/Kelurahan
dalam upaya menangani masalah Pertanahan dan menangani konflik urusan
Pertanahan, Hal ini dimaksudkan untuk Peningkatan Kinerja Aparatur Desa yang
menangani urusan Pertanahan, agar nantinya para Aparatur di Desa/Kelurahan
untuk urusan Pertanahan ini tidak ketinggalan informasi dan pelayanan
terhadap masyarakat tetap berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga masalah-masalah Konflik dan Sengketa Pertanahan di Desa/Kelurahan
dapat ditangani dengan tepat dan cepat. Pemahaman Dan Solusi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan Di Daerah Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang penting
untuk kelangsungan hidup umat manusia, hubungan manusia dengan tanah bukan
hanya sekedar tempat hidup, tetapi lebih dari itu tanah memberikan sumber
daya bagi kelangsungan hidup umat manusia. Dewasa ini masalah pertanahan
belum dapat dipecahkan sebagimana yang diharapkan, bahkan semakin rumit
sejalan dengan meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan dan aktivitas
masyarakat itu sendiri. Media massa cetak maupun elektronik telah melaporkan
berbagai sengketa pertanahan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia,
dengan berbagai variasi masalah dan kecenderungan dampak buruk lainya. Dalam
hal ini pemerintah yang mempunyai otoritas haruslah tanggap dan cepat andil
dalam menyelesaikan sengketa pertanahan ini sehingga tidak akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Administrasi Pertanahan Bagi
Aparatur Pemerintah Serta Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah (PERPRES Nomor 99 Tahun 2014) Administrasi pertanahan bagi aparatur pemerintah adalah
hal yang mutlak dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Badan
Pertanahan Nasional, aparatur didalamnya haruslah transparan dan akuntable
termasuk didalamya adalah Pelayanan Publik untuk melayani masyarakat tanpa
mempersulit Birokrasi dan Administrasi. Oleh karena itu dalam rangka
percepatan dan efektivitas penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum yang bekerjasama dengan badan usaha, dipandang perlu
mengubah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
dengan tetap menjaga Tata Kelola Pemerintahan yang baik. Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek-proyek
infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang
dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan
pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. PSN diatur
melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara
langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan
komponen dalam negeri. Landasan hukum dari Proyek Strategis Nasional adalah
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2018. Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur
kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria
dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki
kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah
Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek
tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan
nasional, serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara
itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi
kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp 100 miliar atau proyek
berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan masuk
daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh
beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan
baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait,
gubernur hingga bupati. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan
waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah π Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)