SATPOL PP  

Jabatan Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN ini hanya terdiri atas 4 pasal. Dalam peraturan bersama ini dilampirkan juga PERMENPAN dan RM Nomor 4 Tahun 2014 tersebut. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang  selanjutnya  disingkat  Jabatan  Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang  untuk  melakukan kegiatan  penegakan peraturan  daerah penyelenggaraan  ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota satuan Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh PNS dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Peningkatan Kapasitas SATPOL PP Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Implementasi peraturan perundang-undangan melalui peran SATPOL PP dalam penegakkan peraturan daerah (PERDA), bertujuan memberikan pengetahuan tentang tugas dan fungsi SATPOL PP diharapkan mampu memantapkan penegakan PERDA dan peraturan kepala daerah. Tugas utama SATPOL PP adalah melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan PERDA. Sehingga strategis peran SATPOL PP dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. SATPOL PP harus menjadi motivator dalam kepastian pelaksanaan perda dan keputusan kepala daerah. SATPOL PP juga memiliki peran penting lainnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mitra polisi untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan penegakan hukum dalam menjalankan fungsi kepolisian yang non justical, ini menuntut kualitas, kapasitas dan kompetensi personil SATPOL PP agar tanggungjawab dapat terlaksana maksimal.

Implementasi Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi SATPOL PP

SATPOL PP mempunyai tugas menegakkan PERDA dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya SATPOL PP mempunyai fungsi yaitu penyusunan program dan pelaksanaan penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, pelaksanaan kebijakan penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah (PPNS), dan atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah serta pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat di daerah.

Peningkatan Kapasitas SDM SATPOL PP Dengan Pengenalan Tugas Pokok Dan Fungsi Dalam Penegakan PERDA

Peningkatan kapasitas SDM SATPOL PP sangatlah penting karena mempunyai tugas yang berat sehingga pola pikir dan sistem perekrutan sampai menjadi anggota SATPOL PP sangatlah menentukan. Dalam melaksanakan tugasnya SATPOL PP dapat penyusunan program dan pelaksanaan penegakan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, pelaksanaan kebijakan penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah serta pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat di daerah.

Strategi Penertiban Dan Relokasi Pasar

Program relokasi dapat menjadi solusi pendukung bagi pembenahan pasar tradisional. Program relokasi dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pencitraan ulang pasar tradisional menjadi tempat transaksi dan interaksi ekonomi antar penjual dan pembeli yang lebih rapi dan nyaman, dan pada gilirannya juga mampu memberikan kontribusi dalam menarik minat masyarakat sebagai pembeli untuk kembali melirik pasar tradisional sebagai salah satu tempat jual-beli yang ideal.

Jadwal pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸