SATPOL PP
Jabatan Fungsional Satuan Polisi
Pamong Praja Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN
Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun
2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN ini hanya terdiri atas
4 pasal. Dalam peraturan bersama ini dilampirkan juga PERMENPAN dan RM Nomor
4 Tahun 2014 tersebut. Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Polisi Pamong Praja, yang
selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota satuan Pol PP sebagai aparat
pemerintah daerah yang diduduki oleh PNS dan diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Peningkatan Kapasitas SATPOL PP
Sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Implementasi
peraturan perundang-undangan melalui peran SATPOL PP dalam penegakkan
peraturan daerah (PERDA), bertujuan memberikan pengetahuan tentang tugas dan
fungsi SATPOL PP diharapkan mampu memantapkan penegakan PERDA dan peraturan
kepala daerah. Tugas utama SATPOL PP adalah melaksanakan penyelenggaraan
ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan PERDA. Sehingga strategis
peran SATPOL PP dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. SATPOL PP harus
menjadi motivator dalam kepastian pelaksanaan perda dan keputusan kepala
daerah. SATPOL PP juga memiliki peran penting lainnya sebagai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan mitra polisi untuk menindak segala bentuk
pelanggaran dan penegakan hukum dalam menjalankan fungsi kepolisian yang non
justical, ini menuntut kualitas, kapasitas dan kompetensi personil SATPOL PP
agar tanggungjawab dapat terlaksana maksimal. Implementasi Pelaksanaan Tugas
Pokok Dan Fungsi SATPOL PP SATPOL
PP mempunyai tugas menegakkan PERDA dan menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan
tugasnya SATPOL PP mempunyai fungsi yaitu penyusunan program dan pelaksanaan
penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, pelaksanaan
kebijakan penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah. Pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah,
pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, pelaksanaan koordinasi
penegakan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah (PPNS), dan atau aparatur lainnya,
pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan
mentaati penegakkan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah serta pelaksanaan tugas
lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat di daerah. Peningkatan Kapasitas SDM SATPOL
PP Dengan Pengenalan Tugas Pokok Dan Fungsi Dalam Penegakan PERDA Peningkatan
kapasitas SDM SATPOL PP sangatlah penting karena mempunyai tugas yang berat
sehingga pola pikir dan sistem perekrutan sampai menjadi anggota SATPOL PP
sangatlah menentukan. Dalam melaksanakan tugasnya SATPOL PP dapat penyusunan
program dan pelaksanaan penegakan PERDA dan Peraturan Kepala Daerah,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat, pelaksanaan kebijakan penegakkan PERDA dan Peraturan
Kepala Daerah, pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di daerah, pelaksanaan kebijakan perlindungan
masyarakat, pelaksanaan koordinasi penegakan PERDA dan Peraturan Kepala
Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil
daerah, dan atau aparatur lainnya, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur,
atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakkan Perda dan Peraturan
Kepala Daerah serta pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan langsung
dengan masyarakat di daerah. Strategi Penertiban Dan Relokasi
Pasar Program
relokasi dapat menjadi solusi pendukung bagi pembenahan pasar tradisional.
Program relokasi dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pencitraan
ulang pasar tradisional menjadi tempat transaksi dan interaksi ekonomi antar
penjual dan pembeli yang lebih rapi dan nyaman, dan pada gilirannya juga
mampu memberikan kontribusi dalam menarik minat masyarakat sebagai pembeli untuk
kembali melirik pasar tradisional sebagai salah satu tempat jual-beli yang
ideal. Jadwal
pelaksanaan bimbingan teknis ▸▸▸ |
Lembaga Pelaksana Pelatihan Teknis, Bimbingan Teknis Dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 🏅 Terakreditasi
Langganan:
Postingan (Atom)